BOGOR — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dinilai membawa sejumlah perubahan penting bagi pekerja dan buruh. Namun, karena proses pembahasannya masih berlangsung, serikat pekerja diminta tetap mengawal substansi RUU tersebut hingga nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Hal itu mengemuka dalam seminar bertajuk “Membaca Arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh” yang digelar GREAT Institute bersama Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98) di Hotel Grand Orri, Citeureup, Bogor, Sabtu (26/9/2026).
Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Syahganda Nainggolan, mengatakan seminar tersebut menjadi ruang pertemuan berbagai tokoh dari gerakan buruh, pemerintah, dan parlemen untuk melihat arah pembahasan RUU dari berbagai perspektif.
Syahganda menilai terdapat keberpihakan pemerintah dalam dua tahun terakhir terhadap buruh dan serikat pekerja. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan dirinya melihat peluang lahirnya aturan ketenagakerjaan yang lebih memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Kelihatannya Undang-Undang Perlindungan Buruh yang baru nanti betul-betul pro-buruh,” ujar Syahganda di Bogor, Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, setelah RUU tersebut disahkan, salah satu hal yang perlu didorong adalah penguatan organisasi buruh di tingkat perusahaan. Penguatan tersebut dinilai penting agar serikat pekerja dapat membangun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pemberi kerja.
Syahganda menilai posisi tawar pekerja dalam hubungan industrial perlu diperkuat sehingga tercipta keseimbangan dalam proses perundingan antara pekerja dan pengusaha.
Ia juga mengaitkan peningkatan kesejahteraan pekerja dengan penguatan ekonomi kerakyatan.
“Kalau kekuatan buruh itu sekitar 50 juta, akan dinaikkan upahnya, naik bargain-nya, naik kehidupannya, itu tentu kan nanti ekonomi kerakyatan akan berjalan lancar,” katanya.
Meski optimistis terhadap arah RUU tersebut, Syahganda mengingatkan serikat pekerja agar tetap melakukan pengawalan hingga tahap akhir pembahasan. Ia menyebut potensi perubahan substansi pada tahap akhir perlu menjadi perhatian.
“Kalau ada pasal siluman, tentu tadi kelompok buruh mengatakan mereka akan melakukan gerakan kembali,” ujarnya.
Pemerintah: Pembahasan RUU Masih Berlangsung
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah.
Menurut Putri, pemerintah menerima konsep RUU tersebut pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, Presiden pada 1 September 2026 menugaskan tujuh kementerian untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
Ketujuh kementerian tersebut yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
“Bukan hanya Menaker yang membahas RUU ini bersama DPR,” kata Putri.
Putri mengatakan pembahasan RUU masih berjalan. Pemerintah juga telah memberikan sejumlah masukan sehingga jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) meningkat dari sekitar 1.850 menjadi lebih dari 2.100.
Sejumlah masukan pemerintah antara lain berkaitan dengan upah pekerja mikro, jaminan sosial bagi pekerja mikro, pelatihan, pemagangan, serta pengaturan alih daya.
“Prosesnya masih berlangsung,” ujarnya.
Karena pembahasan belum selesai, Putri meminta masyarakat berhati-hati terhadap dokumen yang mengklaim sebagai naskah final hasil pembahasan pemerintah dan DPR.
“Belum ada file yang selesai, belum ada yang kelar, masih dibahas sama DPR,” katanya.
Perlindungan Pekerja Platform hingga Pekerja Seni
Dalam seminar tersebut, Putri juga menjelaskan bahwa arah perlindungan ketenagakerjaan ke depan diharapkan tidak hanya mencakup pekerja di pabrik maupun perkantoran.
Perubahan teknologi dan perkembangan pola kerja turut menjadi perhatian, termasuk pekerjaan berbasis platform digital.
Pemerintah juga mulai melihat kebutuhan perlindungan bagi kelompok pekerja seperti nelayan, pekerja sektor ekonomi perawatan, caregiver, perawat lanjut usia, hingga pekerja seni.
Perlindungan terhadap pekerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah juga menjadi bagian dari isu yang dibahas.
Menurut Putri, perubahan dunia kerja menuntut cakupan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih luas. Selain perlindungan, pemerintah juga mendorong isu produktivitas masuk dalam RUU tersebut.
Produktivitas, kata dia, perlu menjadi tanggung jawab bersama antara pekerja dan pemberi kerja guna memperkuat daya saing perusahaan dan perekonomian nasional.
“Kata kunci ‘produktivitas kerja’ ini kami pemerintah ingin perjuangkan,” ucapnya.
Jaminan Pesangon dan Pembatasan Outsourcing
Isu lain yang menjadi perhatian adalah jaminan pesangon. Putri mengatakan konsep tersebut diharapkan memberikan kepastian terhadap hak pekerja ketika terjadi PHK, termasuk ketika perusahaan mengalami kepailitan.
“Jaminan Pesangon patut kita apresiasi,” katanya.
Namun, mekanisme pengelolaan jaminan pesangon tersebut masih dalam pembahasan. Pemerintah berharap hak pekerja dapat diberikan tanpa harus menunggu proses panjang apabila perusahaan mengalami kepailitan.
Untuk persoalan alih daya atau outsourcing, Putri memastikan pemerintah mendorong pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Namun, rincian mengenai jenis pekerjaan tersebut masih dibahas bersama DPR.
“Alih daya hanya untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu,” ujarnya.
DPR Sebut Persatuan Buruh Penting
Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni, menilai persatuan serikat pekerja menjadi salah satu faktor penting dalam proses penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Obon, berbagai perubahan dalam regulasi ketenagakerjaan tidak terlepas dari perjuangan dan persatuan gerakan buruh.
Ia mengatakan pihaknya masih menerima masukan dari berbagai serikat pekerja mengenai substansi RUU. Pembahasan sejumlah isu ketenagakerjaan juga telah dilakukan sejak Januari 2025 bersama aktivis dan pekerja.
“Kemudian kalau ditanya tadi gimana sih merespons terkait dengan optimisme, saya sangat optimistis. Saya dua dua periode di DPR merasakan aura yang berbeda,” katanya.
Obon mengatakan RUU tersebut memuat sejumlah materi baru terkait hubungan kerja, upah, perlindungan pekerja perempuan, pemagangan, serta berbagai aspek ketenagakerjaan lainnya.
Namun, ia menegaskan proses pembahasan masih berlangsung dan masih terbuka terhadap masukan dari serikat pekerja.
“Banyak ketentuan baru memperjelas sesuatu yang tidak jelas, sanksi-sanksi, kemudian banyak hal lah. Tapi tentu ini adalah proses, masih ada proses waktu,” kata dia.
Buruh Soroti Upah, PHK hingga Gig Worker
Koordinator GEKANAS sekaligus Ketua Umum FSP KEP SPSI AGN, R. Abdullah, menyampaikan sejumlah isu yang menurutnya perlu dikawal dalam pembahasan RUU.
Isu tersebut antara lain peningkatan kualitas perlindungan pekerja, upah layak, PHK, pesangon, jaminan pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, pemagangan, pekerja platform atau gig worker, perlindungan pekerja perempuan, perlindungan pekerja disabilitas, serta skilling, reskilling, dan upskilling.
Abdullah juga mendorong adanya dukungan APBN untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pekerja.
“Ada bantuan APBN dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan publik dan serikat pekerja dalam pembahasan RUU merupakan bagian penting untuk memastikan proses penyusunan regulasi berlangsung terbuka.
“Partisipasi itulah sebagai bentuk koreksi, masukan, dan pengawalan,” katanya.
Abdullah juga menyoroti persoalan PHK. Ia meminta mekanisme pencegahan PHK diperkuat sehingga pemerintah dapat melakukan mitigasi terhadap perusahaan yang mulai mengalami masalah.
Dengan mekanisme tersebut, potensi PHK diharapkan dapat diketahui lebih awal dan langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja dalam jumlah besar.
KSPSI Minta Substansi Dikawal
Sekjen KSPSI, Arif Minardi, turut mengingatkan pentingnya persatuan buruh dalam mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Arif mengaku telah mempelajari sejumlah substansi RUU dan masih menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki.
“Kalau kita bersatu, buruh semua se-Indonesia, selesai urusan bangsa ini,” ujar Arif.
Ia juga menyoroti kemungkinan terjadinya perubahan substansi pada tahap akhir pembahasan. Karena itu, Arif meminta agar materi yang telah dibahas bersama dapat terus dikawal oleh seluruh elemen buruh.
Salah satu persoalan yang disorot adalah masa kerja pekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurut Arif, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai durasi kontrak antara DPR dan pemerintah yang perlu dicarikan titik temu.
Selain PKWT, Arif menyoroti pengaturan outsourcing. Ia meminta kejelasan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Ia juga meminta evaluasi terhadap ketentuan yang dinilai dapat membuka ruang PHK dengan alasan mencegah kerugian perusahaan.
Seminar GREAT Institute dan PPMI ’98 tersebut menjadi forum yang mempertemukan pemerintah, DPR, serta berbagai elemen serikat pekerja untuk membahas arah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Para narasumber menekankan bahwa pembahasan RUU masih berlangsung sehingga masukan publik dan serikat pekerja masih diperlukan. Pengawalan terhadap substansi RUU juga dinilai penting agar ketentuan yang nantinya disahkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi berbagai kelompok pekerja di tengah perubahan dunia kerja. (Sumber : aktual.com)











