Nasional

Gebrak Demak Audiensi dengan Komisi IX DPR RI, Sampaikan Lima Aspirasi Buruh

135
×

Gebrak Demak Audiensi dengan Komisi IX DPR RI, Sampaikan Lima Aspirasi Buruh

Sebarkan artikel ini

Gebrak Demak Meets House Commission IX, Presents Five Labor Demands

ILUSTRASI-Gebrak Titip Lima Aspirasi

JAKARTA — Rombongan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan. Dalam kunjungannya, Gebrak melakukan audiensi dengan Komisi IX DPR RI dan anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tenaga Kerja, Kamis (17/9/2026).

Rombongan buruh Demak tersebut mendapat pendampingan langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata. Kehadiran pimpinan DPRD Demak itu menjadi bentuk dukungan terhadap aspirasi para pekerja yang disampaikan langsung ke DPR RI.

Dalam audiensi tersebut, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB sekaligus anggota Panja RUU Ketenagakerjaan, H Zainul Munashikin, mengatakan pihaknya menerima perwakilan serikat pekerja dari Kabupaten Demak.

“Kami Komisi IX dari Fraksi PKB menerima perwakilan dari badan serikat pekerja dari Kabupaten Demak. Mereka ini mewakili ratusan ribu pekerja yang ada di Demak,” kata Zainul.

Menurut Zainul, kedatangan para buruh tersebut antara lain untuk memperoleh perkembangan terbaru mengenai pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja yang tengah dibahas Komisi IX DPR RI.

BACA JUGA:  DPP FSP LEM SPSI Dorong Penguatan Ekosistem Industri Nasional, Perlindungan Pekerja, dan Pengawalan RUU Ketenagakerjaan

Ia menjelaskan, Komisi IX telah menyelesaikan draf RUU Perlindungan Tenaga Kerja berdasarkan hasil pembahasan Panja. Tahap selanjutnya, Panja Komisi IX dijadwalkan melakukan pembahasan bersama pemerintah.

“Kami di Komisi IX sudah menyelesaikan draf RUU Perlindungan Tenaga Kerja dari hasil Panja kami di Komisi IX. Mulai minggu depan kami Panja Komisi IX akan bertemu dengan pemerintah,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, buruh Demak menyampaikan lima isu utama yang diharapkan menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.

Kelima isu itu meliputi sistem pengupahan, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), serta uang pesangon dan batas usia pensiun.

Zainul mengatakan, sebagian masukan dari serikat pekerja telah terakomodasi dalam draf hasil pembahasan Panja. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah poin yang perlu dibahas lebih lanjut.

“Beberapa masukan dari teman-teman FSPKEP, sebagian sebetulnya sudah terakomodir di dalam RUU hasil Panja, tapi ada juga beberapa poin yang belum masuk. Nanti akan kita diskusikan lagi dengan teman-teman di Panja,” jelasnya.

Ia berharap aspirasi yang disampaikan buruh Demak dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja bersama pemerintah.

“Insyaallah kami Komisi IX, standing position kami adalah di para pekerja,” tegas Zainul.

Gebrak Titip Lima Aspirasi

Sementara itu, Ketua Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak), Jangkar Puspito, mengatakan kedatangan mereka ke Gedung DPR RI merupakan bagian dari upaya menyampaikan aspirasi masyarakat Demak, khususnya para pekerja.

“Kami perwakilan dari masyarakat Demak, khususnya mewakili buruh se-Kabupaten Demak. Kami dari Aliansi

(Sumber : koranpelita.co)

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan TEKOR Rp14 Triliun, Pemerintah Suntik Dana Rp20 Triliun