TERNATE — PT Sarana Sukses Sejahtera (PT SSS) disomasi oleh kuasa hukum Moh. Nasir Sahib, pekerja yang menjabat sebagai Group Leader (GL) Produksi. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta belum dibayarkannya upah kerja lembur.
Somasi sekaligus surat penolakan terhadap PHK tersebut dilayangkan Lukman Harun selaku kuasa hukum Nasir. Pihak pekerja mempersoalkan keputusan PHK tertanggal 25 Agustus 2026 yang dinilai cacat prosedur dan tidak memberikan kesempatan yang memadai kepada pekerja untuk memberikan tanggapan maupun pembelaan.
Lukman mengatakan, kliennya menerima surat terkait pemutusan hubungan kerja ketika sedang menjalani cuti yang sebelumnya telah disepakati oleh perusahaan.
“Pada tanggal 16 Agustus klien saya mengajukan cuti dan telah disepakati. Namun, setelah beberapa hari klien saya kemudian mendapatkan surat perjanjian bersama pemutusan hubungan kerja tertanggal 25 Agustus 2026,” kata Lukman kepada Istana FM, Senin (14/9/2026).
Selain keputusan PHK, pihak pekerja juga mempertanyakan proses penerbitan Surat Peringatan III (SP 3) yang kemudian menjadi dasar berakhirnya hubungan kerja.
Menurut Lukman, persoalan kendala komunikasi operasional yang terjadi di area blind spot pada 1 Juli 2026 sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui pembinaan lisan. Persoalan tersebut, kata dia, juga telah diklarifikasi secara langsung kepada pihak owner pada hari yang sama.
Namun, persoalan tersebut kembali dimunculkan oleh PJO Utama hingga akhirnya berujung pada penerbitan SP 3.
“Akumulasi sanksi yang berujung pada diterbitkannya SP 3 dan PHK mengindikasikan adanya sanksi ganda (ne bis in idem),” ujar Lukman.
Persoalkan Upah Lembur
Tak hanya mengenai PHK, kuasa hukum Nasir juga menyoroti dugaan tidak dibayarkannya upah lembur selama kliennya bekerja di perusahaan tersebut.
Lukman menyebut Nasir bekerja selama 10 hingga 12 jam per hari sejak Februari 2023 hingga Juli 2026. Menurut dia, kelebihan jam kerja tersebut tidak dihitung dan dibayarkan sebagai upah lembur.
Pihaknya menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Karena itu, kuasa hukum meminta PT SSS melakukan penghitungan dan membayarkan seluruh kekurangan upah lembur kliennya sejak Februari 2023 hingga Agustus 2026.
Selain tuntutan pembayaran lembur, pihak pekerja meminta perusahaan membatalkan dan mencabut SP 3 serta keputusan PHK tertanggal 25 Agustus 2026.
Apabila hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan, perusahaan diminta memenuhi seluruh hak kompensasi akibat PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Diperketat
Lukman menilai persoalan ketenagakerjaan tidak semestinya dianggap sebagai persoalan sepele ataupun hanya muncul secara musiman. Ia menyebut persoalan serupa masih kerap terjadi di sektor pertambangan ekstraktif.
“Pelanggaran terhadap ketenagakerjaan tidak bisa dipandang sebagai suatu yang sepele dan musiman saja. Hal ini kerap kali terjadi dalam sektor pertambangan ekstraktif,” kata Lukman.
Ia juga mempertanyakan ketegasan pengawas ketenagakerjaan maupun Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Meski demikian, pihak pekerja masih membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme musyawarah.
Kuasa hukum Nasir telah mengundang manajemen PT SSS untuk mengikuti perundingan bipartit pada Rabu, 16 September 2026, pukul 10.00 WIT.
Surat somasi dan undangan perundingan tersebut juga telah diserahkan kepada Disnakertrans Kota Ternate melalui UPTD sebagai rujukan terkait perselisihan hubungan industrial tersebut.
Lukman mengatakan pihaknya masih mengutamakan penyelesaian secara bipartit. Namun, apabila perusahaan tidak mengindahkan somasi atau tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan perselisihan, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan pihak PT Sarana Sukses Sejahtera tidak mengindahkan somasi ini atau tidak menunjukkan iktikad baik, kami siap mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara,” tegas Lukman.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari manajemen PT Sarana Sukses Sejahtera mengenai tudingan PHK sepihak, penerbitan SP 3, serta dugaan tunggakan upah lembur belum disampaikan. Konfirmasi dari pihak perusahaan diperlukan untuk memberikan keberimbangan atas persoalan tersebut.
(Sumber : istanafm.com)











