JAKARTA – Keberpihakan terhadap buruh tani ditunjukkan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melalui perubahan petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan pertanian. Kebijakan tersebut membuka peluang bagi buruh tani, khususnya mereka yang tidak memiliki lahan, untuk mengakses sejumlah program bantuan pemerintah.
Kebijakan ini berangkat dari temuan Mentan Amran saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, termasuk Semarang dan Gresik, Jawa Timur. Dalam kunjungan tersebut, Amran berdialog langsung dengan para buruh tani dan mendengar berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Dari dialog tersebut terungkap bahwa sebagian buruh tani selama ini tidak dapat mengakses bantuan pertanian yang disediakan pemerintah. Salah satunya bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), karena skema penyaluran bantuan umumnya lebih mudah diakses oleh petani yang memiliki atau menguasai lahan.
Kondisi tersebut mendorong Amran untuk melakukan revisi terhadap juknis penyaluran bantuan pertanian. Dengan perubahan tersebut, buruh tani tanpa lahan diharapkan dapat memperoleh akses terhadap program pemerintah, termasuk bantuan alsintan.
Langkah tersebut menjadi penting karena selama ini terdapat kelompok pekerja pertanian yang memiliki peran besar dalam produksi pangan, tetapi justru luput dari berbagai skema bantuan.
Buruh Tani dalam Pusaran Perubahan Pertanian
Buruh tani merupakan kelompok pekerja yang menjual tenaga untuk bekerja di lahan pertanian milik orang lain tanpa memiliki atau menguasai lahan sendiri. Mereka menjadi bagian penting dalam rantai produksi pangan nasional, tetapi secara historis berada pada posisi yang rentan.
Pada masa Orde Baru, pemerintah mendorong Revolusi Hijau dengan mengandalkan penggunaan bibit unggul, pupuk kimia, pestisida, dan mekanisasi pertanian.
Kebijakan tersebut berhasil meningkatkan produktivitas pertanian. Indonesia bahkan sempat mencapai swasembada beras pada dekade 1980-an.
Namun, peningkatan produksi tersebut tidak sepenuhnya diikuti pemerataan kesejahteraan di pedesaan.
Masuknya mekanisasi secara bertahap mengurangi kebutuhan terhadap tenaga kerja manual. Sejumlah pekerjaan yang sebelumnya banyak dilakukan secara padat karya, termasuk menanam, menyiang, memanen, hingga menumbuk padi, mulai beralih menggunakan mesin.
Di sisi lain, petani kecil yang tidak mampu bersaing atau kehilangan akses terhadap lahan semakin bergantung pada pekerjaan sebagai buruh tani.
Kondisi tersebut turut memperlebar diferensiasi sosial di pedesaan. Petani yang memiliki lahan dan modal relatif lebih besar memiliki posisi ekonomi yang lebih kuat, sementara kelompok miskin semakin bergantung pada pendapatan dari pekerjaan harian.
Pascareformasi, Persoalan Lahan Belum Tuntas
Memasuki era Reformasi 1998, ruang politik dan demokrasi memang semakin terbuka. Namun, persoalan struktural terkait penguasaan lahan belum sepenuhnya berubah.
Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, industri, dan infrastruktur terus berlangsung di berbagai daerah. Pada saat yang sama, fragmentasi lahan akibat sistem pewarisan membuat luas penguasaan lahan sebagian petani semakin kecil.
Fenomena tersebut kemudian melahirkan apa yang kerap disebut sebagai guremisasi.
Petani yang hanya menguasai lahan dalam luasan sangat kecil sering kali tidak mampu menggantungkan seluruh kebutuhan hidup dari hasil pertaniannya. Mereka akhirnya bekerja sebagai buruh di lahan milik orang lain untuk menambah pendapatan.
Data Sensus Pertanian 2023 Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan terdapat sekitar 27,8 juta petani pengguna lahan. Dari jumlah tersebut, sekitar 17,25 juta atau sekitar 62 persen merupakan petani gurem.
Sementara itu, sektor pertanian masih menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Data Sakernas BPS menunjukkan pekerja di sektor pertanian berada pada kisaran 38 juta hingga 42 juta orang dalam beberapa tahun terakhir.
Di antara jumlah tersebut terdapat pekerja bebas di sektor pertanian yang karakteristik pekerjaannya paling mendekati buruh tani. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 5 juta hingga 6 juta orang.
Kelompok ini umumnya bekerja secara informal, tanpa kontrak kerja yang jelas, minim perlindungan sosial, serta menghadapi pendapatan yang rendah dan tidak stabil.
Berada di Lapisan Paling Rentan
Dalam struktur ekonomi pertanian, buruh tani berada pada lapisan paling rentan.
Di tingkat atas terdapat pemilik atau penguasa lahan yang memiliki aset produksi. Kemudian terdapat petani gurem yang masih mempunyai lahan meskipun sangat terbatas.
Sebagian petani gurem bahkan harus bekerja sebagai buruh tani di lahan orang lain karena hasil dari lahan yang mereka miliki tidak mencukupi kebutuhan keluarga.
Sementara buruh tani murni tidak memiliki lahan sama sekali. Mereka sepenuhnya mengandalkan tenaga untuk memperoleh penghasilan.
Ketergantungan tersebut membuat kehidupan mereka sangat dipengaruhi musim tanam dan panen serta keputusan pemilik lahan.
Tanpa buruh tani, berbagai pekerjaan padat karya di sawah dan perkebunan tidak akan mudah diselesaikan, terutama di wilayah yang tingkat mekanisasinya belum sepenuhnya tinggi.
Ironisnya, karena tidak memiliki aset produksi, posisi tawar buruh tani dalam menentukan upah maupun kondisi kerja juga relatif rendah.
Kementan Mulai Membuka Akses
Selama ini, sebagian besar program pembangunan pertanian seperti pupuk bersubsidi, benih, Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga bantuan alsintan umumnya disalurkan melalui kelompok tani yang berbasis pada kepemilikan atau penguasaan lahan.
Skema tersebut membuat buruh tani tanpa lahan sering kali berada di luar sistem penerima manfaat.
Modernisasi pertanian bahkan berpotensi mengurangi jumlah hari kerja yang tersedia bagi mereka. Akibatnya, peningkatan produktivitas pertanian tidak otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan buruh tani.
Dalam konteks tersebut, keputusan Mentan Amran untuk merevisi juknis bantuan pertanian menjadi sinyal perubahan kebijakan.
Melalui akses terhadap alsintan, buruh tani tanpa lahan tidak hanya ditempatkan sebagai tenaga kerja, tetapi juga didorong menjadi pelaku usaha.
Mereka dapat membentuk kelompok usaha jasa alsintan dan mengelola peralatan pertanian untuk disewakan kepada petani. Dengan model tersebut, buruh tani berpeluang memperoleh sumber pendapatan baru sekaligus meningkatkan posisi ekonominya.
Namun, perubahan juknis saja belum cukup.
Kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan penguatan pendataan buruh tani, pembentukan kelembagaan yang kuat, pendampingan usaha, akses pembiayaan, serta kebijakan yang lebih luas terkait akses terhadap lahan dan modal.
Sebab, buruh tani telah menjadi bagian penting dari produksi pangan Indonesia selama puluhan tahun. Peran mereka tetap dibutuhkan, tetapi posisi sosial dan ekonominya masih jauh dari kata sejahtera.
Karena itu, pembangunan pertanian ke depan perlu menempatkan buruh tani sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar tenaga kerja cadangan.
Jika kebijakan tersebut dapat dijalankan secara konsisten, langkah Mentan Amran membuka akses bantuan bagi buruh tani tanpa lahan dapat menjadi titik awal untuk mengubah posisi kelompok yang selama ini berada di lapisan paling bawah dalam ekosistem pertanian.
Sebab, keberhasilan pembangunan pertanian seharusnya tidak hanya diukur dari meningkatnya produksi pangan dan tercapainya swasembada, tetapi juga dari sejauh mana kesejahteraan para pekerja yang menopang produksi tersebut ikut meningkat.
(Sumber : bataviapos.id)











