HukumNasional

KBPBI Kawal Ketat RUU Ketenagakerjaan, Aksi Jadi Opsi Jika Pemerintah dan DPR Tak Serius

71
×

KBPBI Kawal Ketat RUU Ketenagakerjaan, Aksi Jadi Opsi Jika Pemerintah dan DPR Tak Serius

Sebarkan artikel ini

KBPBI to Closely Monitor Employment Bill, Protest Action an Option if Government and Parliament Fail to Take It Seriously

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyepakati ikrar dan pernyataaan sikap dalam mengawal RUU Ketenagakerjaan (KOMPAS.com)

JAKARTA — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyatakan akan mengawal secara ketat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Sikap tersebut disepakati dalam Ikrar dan Pernyataan Sikap yang diikuti sekitar 500 pimpinan dan pengurus federasi serikat pekerja dan buruh Indonesia di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, kalangan buruh masih membuka ruang dialog dengan pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Namun, ruang dialog tersebut tidak berarti buruh akan tinggal diam apabila pembahasan RUU dinilai tidak berjalan serius dan tidak mengakomodasi kepentingan pekerja.

“Apabila DPR dan Pemerintah tidak serius, tentunya kami akan mengambil langkah aksi,” ujar Andi dalam konferensi pers Ikrar Pimpinan Buruh terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan di CS Citylofts Sudirman, Jakarta.

KBPBI menilai sejumlah substansi dalam RUU Ketenagakerjaan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan jutaan pekerja. Karena itu, koalisi buruh akan mengawal pembahasannya mulai dari proses penyusunan hingga keputusan akhir.

BACA JUGA:  4.000 Pekerja Sepatu Nike di Bandung Dirumahkan Akibat Keterlambatan Bahan Baku

Beberapa isu yang menjadi perhatian utama antara lain sistem kerja outsourcing, pengupahan, pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta jaminan sosial bagi pekerja platform.

Menurut KBPBI, pengaturan mengenai berbagai isu tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Studi Banding ke Empat Negara ASEAN

Untuk memperkuat masukan dalam pembahasan RUU, KBPBI berencana melakukan studi banding ke empat negara Asia Tenggara, yakni Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Filipina pada akhir Agustus 2026.

Studi banding tersebut ditujukan untuk mempelajari dan membandingkan sistem serta regulasi ketenagakerjaan di negara-negara tersebut dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Andi menegaskan, kegiatan tersebut tidak akan menggunakan anggaran negara. Seluruh pembiayaan berasal dari internal organisasi.

“Ini murni berasal dari iuran anggota KBPBI,” kata Andi.

Hasil studi banding nantinya diharapkan dapat menjadi bahan tambahan bagi KBPBI dalam memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Ketenagakerjaan, sehingga regulasi baru dapat mengakomodasi perkembangan dunia kerja sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.

BACA JUGA:  Wamenaker Ungkap Hasil Audiensi dengan Manajemen Indomaret, Ada Dua Keputusan yang Disepakati

Siap Buka Sikap Partai Politik

Selain mengawal substansi RUU, KBPBI juga menyatakan akan menyampaikan kepada publik sikap partai politik yang dinilai tidak serius dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat agar publik dapat mengetahui posisi masing-masing partai politik terhadap perjuangan buruh.

KBPBI menegaskan, pihaknya masih mengedepankan jalur dialog dan komunikasi dengan pemerintah maupun DPR. Namun, apabila proses legislasi tidak berjalan sesuai harapan dan kepentingan pekerja tidak mendapat perhatian serius, aksi massa akan menjadi salah satu pilihan.

Dengan ikrar yang melibatkan ratusan pimpinan dan pengurus serikat pekerja tersebut, KBPBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal RUU Ketenagakerjaan hingga menghasilkan regulasi yang dinilai mampu memberikan perlindungan lebih luas, kepastian kerja, serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia.

BACA JUGA:  Buruh hingga Mahasiswa Ikut Defile HUT ke-80 Bhayangkara, Tunjukkan Semangat Kebersamaan

(Sumber : kompas.com)