JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data per Mei 2026 yang menunjukkan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati posisi teratas sebagai wilayah dengan rata-rata penghasilan pekerja terendah di seluruh Indonesia. Melansir dari laman GoodStats, rata-rata gaji bulanan buruh di provinsi ini tercatat hanya sebesar Rp2.502.926.
Angka tersebut masih berada jauh di bawah rata-rata pendapatan pekerja secara nasional yang pada periode yang sama menyentuh Rp3.388.976. Hal ini menandakan kesenjangan yang cukup signifikan antara kondisi pengupahan di NTT dengan standar pendapatan rata-rata nasional.
Urutan Sepuluh Provinsi dengan Upah Terendah
Berikut adalah daftar lengkap sepuluh provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah di Indonesia per Mei 2026:
| Peringkat |
Provinsi |
Rata-rata Upah Bulanan |
| 1 |
Nusa Tenggara Timur |
Rp2.502.926 |
| 2 |
Lampung |
Rp2.570.158 |
| 3 |
Aceh |
Rp2.635.313 |
| 4 |
Jawa Tengah |
Rp2.646.078 |
| 5 |
Nusa Tenggara Barat |
Rp2.682.066 |
| 6 |
Sulawesi Barat |
Rp2.763.817 |
| 7 |
Jawa Timur |
Rp2.769.371 |
| 8 |
Gorontalo |
Rp2.811.438 |
| 9 |
Sumatra Selatan |
Rp2.835.204 |
| 10 |
Sumatra Utara |
Rp2.839.789 |
Lampung berada di posisi kedua dengan rata-rata upah sebesar Rp2.570.158, diikuti Aceh di posisi ketiga dengan Rp2.635.313. Sementara itu, Jawa Tengah menempati peringkat keempat sekaligus menjadi provinsi dengan pendapatan pekerja terendah di Pulau Jawa, yaitu Rp2.646.078.
Posisi kelima ditempati oleh Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan upah rata-rata Rp2.682.066. Selanjutnya berturut-turut adalah Sulawesi Barat (Rp2.763.817), Jawa Timur (Rp2.769.371), Gorontalo (Rp2.811.438), Sumatra Selatan (Rp2.835.204), dan Sumatra Utara yang menutup daftar sepuluh besar dengan Rp2.839.789.
Analisis Geografis dan Tantangan Pemerataan
Dari data tersebut terlihat bahwa Pulau Sumatra mendominasi daftar wilayah berpendapatan terendah, dengan menyumbang 4 dari 10 provinsi dalam daftar tersebut (Aceh, Lampung, Sumatra Selatan, dan Sumatra Utara). Sementara itu, Pulau Jawa, Sulawesi, dan Kepulauan Nusa Tenggara masing-masing menyumbang dua provinsi ke dalam kategori upah terendah.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa tingkat pengupahan di sepuluh wilayah tersebut masih relatif tertinggal dibandingkan standar nasional. Khususnya di wilayah Sumatra, pemerataan standar upah minimum serta akselerasi peningkatan kesejahteraan buruh menjadi tantangan strategis yang mendesak untuk dievaluasi secara mendalam oleh para pemangku kebijakan.
Perlu adanya langkah-langkah kebijakan yang terarah untuk memperkecil kesenjangan pendapatan antarwilayah, memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh tenaga kerja di seluruh penjuru Indonesia.
Sumber data: Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2026, melansir GoodStats