NasionalOpini

PPh 21 DTP dan Magang Nasional Dinilai Belum Cukup Atasi Masalah PHK

104
×

PPh 21 DTP dan Magang Nasional Dinilai Belum Cukup Atasi Masalah PHK

Sebarkan artikel ini
Karyawan bubar dari pabrik - sindonews.com

JAKARTA — Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Program Magang Nasional dinilai penting untuk menjaga daya beli serta membuka akses tenaga kerja ke pasar kerja. Namun, kedua kebijakan tersebut belum cukup untuk mengatasi persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih terjadi di sejumlah sektor industri.

Deputi Direktur Pradipa Institute, Agus Surono, mengatakan kedua program tersebut memiliki sasaran yang berbeda. PPh 21 DTP lebih berfungsi sebagai dukungan pendapatan dan stimulus daya beli bagi pekerja yang masih bekerja, sedangkan Program Magang Nasional terutama menjadi jembatan bagi lulusan baru untuk memasuki pasar kerja.

“Untuk pekerja yang sudah terkena PHK, instrumen yang lebih relevan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pelatihan berbasis kebutuhan industri, penempatan kerja, dan penciptaan pekerjaan baru,” kata Agus Surono di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, data PHK memang menunjukkan adanya persoalan serius di pasar tenaga kerja. Namun, kondisi tersebut belum tepat disebut sebagai krisis pengangguran nasional.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 32.389 pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Juni 2026. Sementara itu, sepanjang 2025 terdapat 88.519 pekerja yang terkena PHK, meningkat dibandingkan 77.965 pekerja pada 2024.

Di sisi lain, indikator makroekonomi belum menunjukkan Indonesia berada dalam kondisi resesi. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2026 juga turun menjadi 4,68 persen, dengan jumlah penduduk bekerja mencapai 147,67 juta orang.

“Artinya, persoalannya lebih tepat dibaca sebagai jobless pressure atau tekanan penciptaan pekerjaan berkualitas di tengah transformasi struktural, bukan keruntuhan ekonomi secara keseluruhan,” ujarnya.

PPh 21 DTP Lebih Efektif Menjaga Daya Beli

Agus menjelaskan, pemerintah melalui PMK 105/2025 kembali memberikan fasilitas PPh 21 DTP bagi pekerja di lima sektor utama, yakni alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

BACA JUGA:  Mediasi Terakhir Sengketa PHK Eks Pekerja PT. TPL Digelar Hari Ini, Berlanjut ke PHI Jika Tak Tercapai Kesepakatan

Pekerja tetap dengan penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan dapat memperoleh fasilitas tersebut dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara bagi pekerja tidak tetap, batas penghasilan yang ditetapkan adalah Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Berdasarkan kajian Pradipa Institute, kebijakan PPh 21 DTP dapat meningkatkan take home pay pekerja, menjaga konsumsi rumah tangga, mempertahankan daya beli, sekaligus memberikan ruang bagi industri padat karya menghadapi tekanan biaya.

Kebijakan tersebut juga relatif cepat diterapkan karena memanfaatkan mekanisme perpajakan yang sudah tersedia.

“Ini adalah kebijakan stabilisasi jangka pendek. Tetapi ada keterbatasan fundamental, bahwa PPh 21 DTP tidak secara langsung membuat perusahaan yang sedang merugi menjadi kembali mendapatkan order,” jelas Agus.

Menurut dia, persoalan yang dihadapi industri jauh lebih kompleks, mulai dari penurunan order ekspor, kenaikan biaya bahan baku, pelemahan pasar domestik, rendahnya produktivitas, mesin yang sudah tua, hingga persaingan dengan negara seperti Vietnam, Bangladesh dan China.

BACA JUGA:  Perkuat Konsolidasi dan SDM Pekerja, Dosen Unpam Serang Beri Pembekalan di Rakernit PUK PT Moon Lion

Perubahan teknologi juga turut memengaruhi struktur kebutuhan tenaga kerja di industri.

“Maka pembebasan PPh pekerja tidak menyelesaikan akar persoalan tersebut. Dengan kata lain, PPh 21 DTP lebih kuat sebagai kebijakan mempertahankan konsumsi daripada kebijakan mempertahankan lapangan kerja,” imbuhnya.

Magang Nasional Bukan Solusi Utama Korban PHK

Agus juga menilai Program Magang Nasional memiliki nilai strategis dalam membantu lulusan baru memasuki dunia kerja. Pemerintah menjalankan program pemagangan selama enam bulan yang dilengkapi uang saku dan perlindungan sosial.

Program 2025 menargetkan 100 ribu peserta. Pada dua batch awal, tercatat sebanyak 78.815 peserta telah ditetapkan.

Namun, menurut Agus, persoalan muncul karena kelompok sasaran utama program tersebut adalah lulusan baru, bukan pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.

“Jadi, kalau seseorang berusia 35–45 tahun, sudah bekerja 10 tahun di pabrik tekstil kemudian terkena PHK, magang nasional bukan otomatis solusi bagi dia,” katanya.

Karena itu, Agus mendorong pemerintah mengubah paradigma kebijakan ketenagakerjaan dari sekadar memberikan bantuan kepada korban PHK menjadi kebijakan yang mampu mempercepat pekerja kembali produktif.

“Jangan hanya berpikir ‘Bagaimana memberikan bantuan kepada orang yang terkena PHK?’, tetapi ‘Bagaimana membuat seseorang yang terkena PHK kembali produktif dalam waktu sesingkat mungkin?’. Ini prinsip active labour market policy,” tegasnya.

Pertumbuhan Ekonomi Harus Ciptakan Banyak Pekerjaan

Kajian Pradipa Institute menyebut Indonesia saat ini menghadapi transformasi struktur pekerjaan. Di sisi lain, penciptaan pekerjaan formal yang produktif belum cukup cepat untuk menyerap tenaga kerja yang terdampak perubahan industri.

BACA JUGA:  Dua Buruh Asal Jember Hilang Terseret Arus di Pantai Green Bowl, Bali, Pencarian Hari Kedua Belum Membuahkan Hasil

Agus menilai persoalan tersebut sangat relevan dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya target pertumbuhan ekonomi 8 persen, hilirisasi, swasembada pangan, industrialisasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).

Indikator keberhasilan juga harus mencakup jumlah pekerjaan produktif yang tercipta, jumlah PHK yang berhasil dicegah, kecepatan korban PHK kembali bekerja, peningkatan produktivitas dan upah pekerja, serta pemerataan penciptaan pekerjaan di berbagai daerah.

“Dengan kata lain, tantangan pemerintah bukan sekadar ‘mengurangi PHK’, tetapi memastikan transformasi ekonomi Prabowo menghasilkan job-rich growth, yakni pertumbuhan ekonomi yang kaya akan penciptaan lapangan kerja berkualitas,” tandasnya.

Menurut Agus, konsep tersebut menjadi titik temu antara kebijakan ketenagakerjaan, industrialisasi, hilirisasi, perlindungan sosial, dan target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

(Sumber : sindonews.com)