Daerah

Kejelasan Tunggakan Gaji Rp8,4 Miliar Dipertanyakan, 332 Eks Karyawan Tambang Emas di Sukabumi Desak Kepastian

84
×

Kejelasan Tunggakan Gaji Rp8,4 Miliar Dipertanyakan, 332 Eks Karyawan Tambang Emas di Sukabumi Desak Kepastian

Sebarkan artikel ini

Clarity on IDR 8.4 Billion Unpaid Wages Questioned, 332 Former Gold Mine Workers in Sukabumi Demand Certainty

Eks buruh tambang Sukabumi mengaku belum menerima gaji selama 3 bulan- sukabumiupdate.com

SUKABUMI — Ratusan mantan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Eks Karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada mendesak pemerintah memberikan kejelasan serta langkah konkret terkait penanganan tunggakan gaji mereka. Hingga saat ini, sebanyak 332 eks karyawan perusahaan tambang emas tersebut belum mendapatkan kepastian pembayaran hak-hak mereka yang nilainya diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar.

Koordinator Aliansi Eks Karyawan PT Wilton dan PT Bagas, Muhamad Fadil Amin (23), menyatakan bahwa total tagihan Rp8,4 miliar tersebut merupakan akumulasi dari tunggakan gaji selama tiga bulan beserta denda keterlambatan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pengupahan yang berlaku.

“Rp8,4 miliar selama tiga bulan itu berikut dengan denda,” ujar Fadil kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Fadil menjelaskan, persoalan ini sebenarnya sudah dalam penanganan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi. Pihak Disnaker Kabupaten Sukabumi bahkan telah memanggil manajemen PT Wilton Wahana Indonesia pada 18 Juli 2026. Namun, klaim dari perusahaan justru mengecewakan para pekerja.

“Pihak dinas sudah melakukan pemanggilan terhadap PT Wilton Wahana Indonesia. Dari pihak Wilton mengklarifikasi terkait permasalahan gaji dan hak karyawan dengan keterangan bahwa mereka tidak tahu-menahu dan merasa tidak merekrut karyawan,” ungkap Fadil.

Setelah pemanggilan PT Wilton, Disnaker berencana memanggil PT Bagas Bumi Persada. Meski demikian, hingga kini kelanjutan proses klarifikasi tersebut dinilai masih menggantung tanpa informasi yang jelas. Pihak aliansi mendapat kabar bahwa PT Bagas beberapa kali mangkir dari undangan pemanggilan.

BACA JUGA:  Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Polemik Data PHK: Ketika Angka Dipertanyakan

Upaya komunikasi terus dilakukan aliansi pekerja, baik ke Disnaker Kabupaten Sukabumi maupun UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jabar. Namun, para pekerja justru merasa diberi jawaban yang tidak berujung kepastian. Pihak UPTD provinsi beralasan masih harus melakukan analisis untuk menentukan kewenangan instansi (tupoksi).

“Ketika kami konfirmasi ke Disnaker kabupaten, tidak ada keterangan dan kejelasan. Dari UPTD provinsi ketika kami tanyakan, jawabannya akan melakukan analisa terlebih dahulu dan pasti akan diproses, tetapi belum pasti ranah tupoksinya ada di siapa,” jelasnya.

Kondisi saling lemparkan tanggung jawab antarinstansi ini dikhawatirkan membuat penanganan kasus semakin berlarut-larut. Fadil menegaskan, pihaknya telah melampirkan seluruh data pendukung, termasuk menyerahkan keterangan secara daring kepada pihak pengawas provinsi.

BACA JUGA:  Buruh Perempuan di Jepara Di-PHK Usai Tertidur Kurang dari Dua Menit, Kini Bertahan Hidupi Dua Anak dari Rumah

Tak berhenti di tingkat daerah, aliansi eks pekerja juga telah mengadukan nasib mereka ke anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sukabumi. Sayangnya, tanggapan yang diterima dinilai belum memberikan titik terang.

“Kami juga dari pihak aliansi eks karyawan sudah melaporkan ini kepada DPR RI Dapil Sukabumi. Akan tetapi jawabannya tetap sama, tidak ada kepastian dan tidak memberikan jawaban,” tuturnya.

Para eks karyawan berharap pemerintah, baik tingkat daerah maupun pusat, bertindak tegas dan serius menangani masalah ini berdasarkan data serta regulasi pengawasan ketenagakerjaan terbaru. Mereka meminta instansi berwenang segera memastikan proses pemeriksaan terhadap pihak perusahaan agar hak ratusan pekerja beserta keluarganya dapat segera terpenuhi.