Nasional

Kapolri Dialog dengan KBPBI, Bahas Aspirasi Buruh dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

103
×

Kapolri Dialog dengan KBPBI, Bahas Aspirasi Buruh dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Kapolri Holds Dialogue with KBPBI, Discusses Workers’ Aspirations in the Draft Labor Law

KAPOLRI menyalami Anggota KBPBI

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., berdialog dengan jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi forum untuk mendengarkan secara langsung aspirasi serikat pekerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Dalam dialog yang berlangsung hangat, jajaran KBPBI menyampaikan sejumlah substansi yang menjadi perhatian utama kalangan buruh dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan. Kapolri menegaskan bahwa Polri siap mendukung terciptanya komunikasi konstruktif antara buruh dan pemerintah maupun DPR agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat berjalan melalui mekanisme dialog dan musyawarah.

Menurut Listyo Sigit, aspirasi pekerja merupakan bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Aspirasi tersebut perlu dipahami dan dipertimbangkan agar aturan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang diharapkan dapat diselesaikan bersama oleh rekan-rekan buruh dengan tim di DPR, sehingga revisi undang-undang ini dapat menghasilkan keseimbangan antara teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, serta peran pengawas agar keseimbangan tersebut tetap terjaga,” ujar Kapolri.

Kapolri menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu terus dikawal melalui jalur diplomasi dan dialog. Dengan cara tersebut, berbagai aspirasi pekerja dapat disampaikan secara efektif dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi.

BACA JUGA:  BAPOR LEM Ikut Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Siap Dukung Polri untuk Masyarakat

Meski mendorong penyelesaian melalui dialog, Listyo Sigit juga memahami bahwa pekerja memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan mengawal proses pembentukan undang-undang.

Namun, ia mengingatkan agar setiap penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib, aman, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga, cita-cita kita bersama terus berjalan, dan bagaimana kita mendorong Indonesia mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” kata Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

BACA JUGA:  Sarbumusi NU Soroti Kebijakan Cukai Tembakau dan Kemasan Polos: Buruh Jangan Menjadi Korban Regulasi

Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis. Hubungan industrial yang kondusif pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.

Kapolri pun mengajak seluruh pihak, termasuk serikat pekerja, untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar berjalan aman dan tertib.

“Mari kita kawal bersama-sama sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman, dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” tutup Kapolri.

(Sumber : tribratanews)