Daerah

Polda Banten Tangkap Dua Pria Diduga Otak Demo Anarkis di PT EDS Manufacturing

78
×

Polda Banten Tangkap Dua Pria Diduga Otak Demo Anarkis di PT EDS Manufacturing

Sebarkan artikel ini

Banten Police Arrest Two Men Allegedly Behind Violent Protest at PT EDS Manufacturing

Dua orang tersangka ditahan di Polda Banten, Kota Serang, Banten. ANTARA

TANGERANG — Polda Banten menangkap dua pria berinisial US (50) dan RP (25) yang diduga menjadi otak aksi demonstrasi anarkis di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Keduanya diduga menggelar aksi protes dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada kelompok tertentu. Aksi tersebut berlangsung pada 6 hingga 9 Juli 2026.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, aksi unjuk rasa tersebut diduga disertai sejumlah tindakan melawan hukum.

Di antaranya penutupan akses jalan, pemblokiran pintu gerbang perusahaan, pelemparan sampah, batu, dan kotoran hewan, hingga perusakan sejumlah fasilitas milik perusahaan.

“Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp50 juta,” ujar Maruli, Jumat (7/8/2026).

Menurut Maruli, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. US diduga bertugas mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator dalam aksi demonstrasi.

BACA JUGA:  Kepala DKP Sulbar Bawa Strategi Transformasi Industri Rumput Laut di Forum PAIR Annual Meeting 2026

Sementara RP diduga melakukan aksi pelemparan berbagai benda ke arah perusahaan, termasuk sampah, pisang busuk, dan petasan. RP juga diduga merusak kamera CCTV milik perusahaan.

“Motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah milik PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI),” kata Maruli.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan adalah menggelar aksi unjuk rasa yang kemudian disertai tindakan perusakan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kamera CCTV, satu unit truk, dan satu unit sound system.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Banten. Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

BACA JUGA:  Bangunan Tempat Tinggal Pekerja dan Gudang Kayu di Depok Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Maruli menegaskan, Polda Banten tetap menghormati kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, kebebasan menyampaikan aspirasi, kata dia, harus dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan melawan hukum yang dapat merugikan pihak lain.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan anarkis maupun perusakan,” ujarnya.

Menurut Maruli, apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam sebuah aksi penyampaian pendapat, Polda Banten akan menindaklanjutinya secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

(Sumber : detik.com)