Daerah

367 Pekerja PT Victory Apparel Semarang Perjuangkan Pesangon Penuh, Tolak Skema 0,5 Kali Ketentuan PP 35/2021

128
×

367 Pekerja PT Victory Apparel Semarang Perjuangkan Pesangon Penuh, Tolak Skema 0,5 Kali Ketentuan PP 35/2021

Sebarkan artikel ini

367 PT Victory Apparel Semarang Workers Fight for Full Severance Pay, Reject 0.5x Severance Scheme Under Government Regulation No. 35/2021

ILUSTRASI - PT Victory Apparel Semarang

Semarang – Sebanyak 367 pekerja anggota serikat pekerja di PT Victory Apparel Semarang masih memperjuangkan hak pesangon yang mereka nilai lebih adil setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Para pekerja menolak skema pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Serikat Pekerja PT Victory Apparel Semarang, Lusiatun, mengatakan hingga saat ini sebanyak 205 pekerja telah menerima keputusan PHK dengan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Mayoritas pekerja tersebut memiliki masa kerja antara 10 hingga 20 tahun dan sebagian besar tidak tergabung dalam serikat pekerja.

Menurut Lusiatun, selain menerima pesangon dengan skema 0,5 kali, para pekerja tersebut juga tidak memperoleh hak lain, seperti uang penghargaan masa kerja.

“Masih ada 367 anggota serikat pekerja yang meminta keadilan, yakni pembayaran pesangon sebesar satu kali ketentuan berdasarkan masa kerja kami yang rata-rata sudah lebih dari 19 tahun. Selain itu, kami juga mengharapkan adanya uang tali asih dari perusahaan,” ujar Lusiatun saat diwawancarai, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, keputusan 205 pekerja untuk menerima skema pesangon 0,5 kali didorong oleh kekhawatiran bahwa apabila mereka terus menolak, pemilik perusahaan yang merupakan warga negara asing berpotensi meninggalkan Indonesia tanpa memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pekerja.

BACA JUGA:  Buruh Tani Lansia Asal Malang Bahagia Bertemu Presiden Prabowo di Panen Raya Tebu

Lusiatun juga mengungkapkan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menyampaikan kepada para pekerja bahwa langkah perusahaan telah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021. Bahkan, menurutnya, pihak Disnaker sempat menyampaikan bahwa apabila perselisihan tersebut dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), peluang pekerja untuk menang sangat kecil.

“Disnaker juga sempat mengatakan, kalaupun dibawa ke PHI, pekerja pasti kalah,” katanya.

Pernyataan tersebut membuat para pekerja merasa tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari instansi ketenagakerjaan. Menurut Lusiatun, sikap Disnaker Kota Semarang terkesan lebih berpihak kepada perusahaan dibandingkan kepada pekerja yang terdampak PHK.

“Mereka seperti lebih condong pro-perusahaan,” ujarnya.

Di tengah perjuangan para pekerja, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, sempat mengunjungi PT Victory Apparel Semarang dan bertemu langsung dengan para buruh. Kunjungan tersebut sempat membangkitkan harapan bahwa tuntutan pekerja akan mendapat perhatian lebih serius.

BACA JUGA:  DPRD Gresik Akan Panggil Manajemen PT Indonesia Marina Shipyard, Kawal Tuntutan Hak Normatif Buruh

Namun, menurut Lusiatun, hingga kini kunjungan tersebut belum menghasilkan perubahan sikap dari manajemen perusahaan. PT Victory Apparel tetap mempertahankan kebijakan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.

“Saya berharap tuntutan kami masih bisa didengar,” katanya.

Lusiatun menambahkan, para pekerja yang belum menandatangani surat PHK dijadwalkan mengikuti proses mediasi di Kantor Disnaker Kota Semarang pada Selasa (4/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja akan kembali mengajukan tuntutan agar perusahaan membayarkan pesangon sebesar satu kali ketentuan sesuai harapan para pekerja.

Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan masih ada pekerja yang menolak skema pesangon 0,5 kali, serikat pekerja menyatakan siap memberikan pendampingan hukum hingga perkara tersebut dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kami akan tetap mendampingi anggota yang memilih memperjuangkan haknya melalui jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi,” tutup Lusiatun.

(Sumber : Republika.co.id)

BACA JUGA:  Satgas PHK Kembangkan Aplikasi Pemantauan Perusahaan untuk Deteksi Dini Potensi PHK