DaerahEkonomiHukumPendidikan

Gugatan UMSK 2026 Dikabulkan PTUN Bandung, DPD FSP LEM SPSI Jabar Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum

152
×

Gugatan UMSK 2026 Dikabulkan PTUN Bandung, DPD FSP LEM SPSI Jabar Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

2026 UMSK Lawsuit Granted by Bandung PTUN, DPD FSP LEM SPSI West Java Emphasizes Importance of Legal Certainty

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat- Muhamad Sidarta

BANDUNG — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan oleh DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat terkait Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.

Putusan tersebut menjadi angin segar bagi kaum buruh di Jawa Barat setelah melalui proses pengawalan hukum dan perundingan yang panjang, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh jajaran pimpinan serta anggota serikat pekerja yang konsisten mengawal perjuangan upah sektoral ini.

“Alhamdulillah hari ini kita telah mendapatkan salinan putusan dari PTUN Bandung atas gugatan FSP LEM SPSI Jawa Barat terhadap SK UMSK 2026. Seluruh gugatan kita diterima dan dikabulkan sepenuhnya,” ujarnya di hadapan para pengurus dan anggota serikat buruh.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Bandung yang telah mengadili perkara ini secara adil, serta menegaskan komitmen untuk tetap menghormati Gubernur Jawa Barat sebagai mitra strategis dalam hubungan industrial.

BACA JUGA:  Presiden PPMI-KBMI Desak DPR Susun UU Ketenagakerjaan yang Berpihak pada Buruh

Detail Amar Putusan PTUN Bandung

Dalam pembacaan salinan amar putusan sengketa hukum tersebut, PTUN Bandung menetapkan beberapa poin utama:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

  2. Menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, khusus sepanjang mengenai UMSK Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bogor.

  3. Memerintahkan Tergugat (Gubernur Jawa Barat) untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tersebut untuk wilayah-wilayah yang bersangkutan.

  4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang baru tentang UMSK Tahun 2026 khusus untuk wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bogor.

  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp300.000,-.

BACA JUGA:  Pabrik BYD di Subang Mulai Beroperasi, Siap Dorong Industri Otomotif Nasional

Bukan Soal Menang-Kalah, Tapi Kepastian Hukum

Menanggapi kemenangan dalam gugatan tersebut, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata-mata untuk mencari pihak yang menang atau kalah.

“Yang kita cari adalah kepastian hukum dan keadilan sebagai referensi untuk perjuangan ke depan agar lebih baik. Ini membuktikan bahwa negara masih memberikan ruang bagi masyarakat dan organisasi untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kendati demikian, pihak DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat mengingatkan seluruh anggotanya bahwa perjuangan belum usai. Putusan ini dinilai sebagai langkah awal dan momentum penting untuk perbaikan penetapan SK UMSK di tahun ini maupun tahun-tahun mendatang. Jajaran pimpinan mengimbau seluruh elemen buruh untuk tetap bersiap mengawal proses hukum ini hingga tuntas di tingkat berikutnya.

BACA JUGA:  Buruh DIY Tolak Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan, KSPSI: Dana Hasil Keringat Pekerja Tak Layak Dipajaki

@kg_krd