BANDUNG BARAT – Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta perlindungan terhadap pekerja di sektor industri semakin diperkuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan pengolahan batu kapur di kawasan Cipatat-Padalarang.
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, menilai temuan tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pak KDM. Tapi kami berharap hak-hak tenaga kerja betul-betul menjadi prioritas,” ujar Nur, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, berkembangnya sektor industri di Kabupaten Bandung Barat tidak boleh mengesampingkan perlindungan terhadap tenaga kerja. Ia menegaskan perusahaan memiliki kewajiban memenuhi hak-hak normatif pekerja, mulai dari pemberian upah sesuai ketentuan hingga kepesertaan dalam program jaminan sosial.
Nur menyoroti masih adanya pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, persoalan kepatuhan terhadap standar upah, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan ketenagakerjaan lainnya juga menjadi perhatian.
“Perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Komisi IV DPRD KBB akan mengoptimalkan fungsi pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap para pekerja. DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menjalin koordinasi yang lebih intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani persoalan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat, Yoppie Indrawan Iskandar, mengatakan pihaknya saat ini tengah meningkatkan pembinaan secara langsung kepada sejumlah perusahaan, termasuk industri pengolahan batu kapur di kawasan Cipatat-Padalarang.
Menurut Yoppie, salah satu fokus pembinaan adalah mendorong peningkatan kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah di Kabupaten Bandung Barat baru mencapai sekitar 58 persen.
Untuk meningkatkan angka tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.
Langkah pengawasan DPRD dan pembinaan dari pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, sekaligus memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang layak di tengah pesatnya perkembangan industri di Kabupaten Bandung Barat. (Sumber : Pikiran-rakyat.com)











