Nasional

Mayoritas PMI yang Dipulangkan pada 2025 Berstatus Non Prosedural, Kementerian P2MI Perketat Pengawasan

113
×

Mayoritas PMI yang Dipulangkan pada 2025 Berstatus Non Prosedural, Kementerian P2MI Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Most Repatriated PMI in 2025 Were Undocumented, P2MI Ministry Tightens Oversight

ILUSTRASI - pekerja migran - ANTARA

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/P2MI) mengungkapkan bahwa mayoritas Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan ke Tanah Air sepanjang tahun 2025 merupakan pekerja non prosedural atau mereka yang berangkat ke luar negeri tanpa mengikuti mekanisme resmi.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengatakan persoalan pekerja migran non prosedural masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Menurutnya, sebagian besar kasus kepulangan PMI, termasuk yang meninggal dunia di luar negeri, berasal dari kelompok pekerja yang tidak melalui jalur resmi.

“Yang banyak dipulangkan ini adalah PMI non prosedural. Yang prosedural jumlahnya sangat sedikit. Bahkan, sebagian yang dipulangkan sudah dalam bentuk jenazah. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami agar kasus seperti ini terus ditekan,” ujar Mukhtarudin saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Ia menegaskan pemerintah terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap calon pekerja migran melalui peningkatan edukasi, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap praktik penempatan ilegal.

BACA JUGA:  Hadapi Ancaman PHK Akibat Sepi Order, PUK SP LEM SPSI Lion Group dan Manajemen PT. Lion Metal Tempuh Jalur Dialog Serta Ajukan Bantuan Pemerintah

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI Muh. Fachri memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025 kementeriannya telah memberikan layanan kepulangan kepada 25.403 PMI dari berbagai negara.

Dari jumlah tersebut, 626 orang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia, sementara 405 pekerja migran dipulangkan karena sakit, dan 165 orang menjalani layanan rehabilitasi di rumah sakit setelah kembali ke Indonesia.

“Salah satu tugas kami adalah memberikan pelayanan kepulangan dan rehabilitasi. Sepanjang 2025 layanan kepulangan mencapai 25.403 orang, terdiri atas 626 jenazah, 405 pekerja migran yang sakit, serta 165 orang yang mendapatkan layanan rehabilitasi di rumah sakit,” jelas Fachri.

Selain menangani kepulangan PMI, Kementerian P2MI juga memperkuat upaya pencegahan penempatan pekerja migran secara ilegal, terutama melalui pengawasan ruang digital.

BACA JUGA:  KBPBI Bantah Said Iqbal: Demo Buruh Agustus-September Belum Batal, Bisa Digelar Besar-besaran

Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi mengungkapkan, kementeriannya telah menindak ribuan tautan yang diduga menyebarkan informasi lowongan kerja palsu yang berpotensi menjerat masyarakat menjadi pekerja migran non prosedural.

“Dari 2.145 tautan yang terindikasi menyebarkan lowongan kerja palsu, sebanyak 2.100 tautan atau sekitar 97 persen telah berhasil diturunkan (take down),” katanya.

Tak hanya itu, sepanjang 2025 KP2MI juga berhasil mencegah keberangkatan 6.688 calon PMI non prosedural sebelum mereka berangkat ke luar negeri.

Di sisi penegakan hukum, kementerian telah menjatuhkan sanksi kepada sekitar 20 hingga 30 perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melakukan pelanggaran. Bentuk sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin operasional, hingga kewajiban mengembalikan biaya yang telah dipungut dari calon pekerja migran.

BACA JUGA:  Kebakaran Hebat Landa Kawasan Industri, Enam Bangunan Hangus

Pemerintah berharap langkah pengawasan yang lebih ketat, penindakan terhadap perusahaan bermasalah, serta edukasi kepada masyarakat dapat menekan angka keberangkatan PMI non prosedural dan mengurangi risiko eksploitasi maupun korban jiwa di luar negeri. (Sumber : Detik.com)