KUTAI TIMUR– Sengketa ketenagakerjaan antara tujuh pekerja dengan PT Bagong Dekaka Makmur Site Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, masih belum menemui penyelesaian. Federasi Persatuan Buruh Militan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM KASBI) Kutai Timur menilai proses penyelesaian yang difasilitasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur belum berjalan sesuai mekanisme yang diharapkan.
Setelah mengajukan surat permohonan mediasi pada 3 Juli 2026, agenda penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) akhirnya digelar di ruang rapat Distransnaker Kutim pada Rabu (15/7/2026). Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan dan justru memunculkan keberatan dari pihak serikat buruh terkait mekanisme yang ditempuh.
Sekretaris FPBM KASBI Kutim, Yoakim Ave Bentara, mengatakan pihaknya kecewa karena pertemuan tersebut disebut sebagai agenda klarifikasi, bukan mediasi. Menurutnya, tahapan perundingan bipartit telah dilakukan sebelumnya, meskipun tidak menghasilkan risalah yang ditandatangani oleh pihak perusahaan.
“Pihak Distransnaker seolah-olah menganggap kami belum melakukan bipartit. Padahal upaya itu sudah kami lakukan, hanya saja perusahaan tidak bersedia menandatangani risalah hasil perundingan. Karena itu, seharusnya proses sudah masuk ke tahap mediasi,” ujar Yoakim.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang diajukan bukan persoalan baru, melainkan telah berulang kali disampaikan tanpa adanya penyelesaian yang konkret. Dalam surat permohonan mediasi bernomor 070/EXT/MDS/PP FPBM-KASBI/VII/2026, terdapat sejumlah pokok sengketa yang diminta untuk diselesaikan, antara lain :
1. Nilai hak pekerja sakit berkepanjangan atas nama Gien;
2. BPJS Kesehatan istri pekerja atas nama Yunus, yang selama ini dibayar mandiri;
3. Status ketenagakerjaan Darmadi dan Gien;
4. Status pekerjaan Mareta, Fian Palili, dan Miko;
5. Hak pekerja atas nama Rani Supu Sepa;
6. Tindak lanjut Nota Pemeriksaan I dari pengawas ketenagakerjaan.
Selain enam pokok persoalan tersebut, FPBM KASBI juga mengkritik proses pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) PT Bagong Dekaka Makmur oleh Distransnaker Kutim. Menurut Yoakim, perusahaan yang telah beroperasi sejak 2015 baru memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan pada tahun ini.
Ia menilai proses pengesahan tersebut dilakukan sebelum seluruh masukan dari pekerja disampaikan kepada pihak perusahaan. Padahal, menurutnya, pekerja sejak awal mendorong agar perusahaan menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), namun perusahaan memilih membuat Peraturan Perusahaan.
“Kami cukup terkejut ketika mengetahui Peraturan Perusahaan sudah disahkan, padahal masukan dan pendapat dari pekerja belum seluruhnya disampaikan kepada perusahaan. Seharusnya Disnaker menjalankan fungsi verifikasi agar isi Peraturan Perusahaan benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Yoakim.
Lebih lanjut, ia menilai substansi Peraturan Perusahaan yang telah disahkan belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak pekerja. Menurutnya, aturan tersebut lebih banyak mengatur kewajiban dan sanksi bagi pekerja, bahkan dinilai bertentangan dengan Nota Pemeriksaan yang sebelumnya diterbitkan oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.
“Peraturan Perusahaan yang disahkan justru tidak menjawab persoalan yang sedang dihadapi para pekerja. Isinya lebih banyak mengatur kewajiban dan sanksi bagi pekerja, bahkan bertentangan dengan Nota Pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan provinsi,” ujarnya.
Hingga pertemuan berakhir, belum tercapai kesepakatan antara para pihak. FPBM KASBI berharap proses penyelesaian sengketa dapat segera memasuki tahap mediasi secara resmi agar seluruh tuntutan pekerja dapat diperiksa dan diputus sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku. Sementara itu, pihak PT Bagong Dekaka Makmur maupun Distransnaker Kutai Timur belum menyampaikan keterangan resmi terkait berbagai keberatan yang disampaikan serikat pekerja tersebut. (Sumber : berandaindonesia.id)











