Nasional

50.000 Buruh KBPBI Akan Gelar Aksi di 30 Daerah, Soroti Draft RUU Ketenagakerjaan

55
×

50.000 Buruh KBPBI Akan Gelar Aksi di 30 Daerah, Soroti Draft RUU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

50,000 KBPBI Workers to Stage Protests in 30 Regions, Voice Concerns Over Labor Bill Draft

Konfersi pers Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta, Rabu (982026).( KOMPAS.com SHINTA DWI AYU)

JAKARTA – Sekitar 50.000 buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi unjuk rasa secara serentak di berbagai daerah di Indonesia pada Kamis, 10 September 2026.

Aksi tersebut merupakan bentuk pengawalan sekaligus penyampaian aspirasi buruh terhadap proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengatakan aksi akan berlangsung di sedikitnya 30 daerah kabupaten dan kota yang menjadi basis organisasi buruh yang tergabung dalam KBPBI.

“Indonesia besok tanggal 10 September 2026 akan melakukan aksi simbolis atau aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya kami catat, kami konfirmasi kepada basis-basis kami, kurang lebih ada 30 daerah kota kabupaten,” ujar Sunarno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, aksi tersebut akan melibatkan buruh dari sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan sejumlah daerah lainnya.

BACA JUGA:  Emak-emak di Bangka Barat Gantungkan Hidup dari Usaha Tambang, Berharap Tak Ditutup

Buruh Nilai Draft RUU Masih Jauh dari Harapan

Keputusan KBPBI menggelar aksi tidak terlepas dari penilaian bahwa draft RUU Ketenagakerjaan yang tengah dirancang DPR masih belum memenuhi tuntutan dan kepentingan pekerja.

Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi, mengatakan terdapat sejumlah substansi dalam draft RUU yang dinilai masih mempertahankan semangat regulasi ketenagakerjaan sebelumnya, termasuk ketentuan yang dikritik buruh dalam Omnibus Law.

“Bahwa dalam penilaian Koalisi Besar, RUU inisiatif DPR ini adalah masih jauh dari harapan buruh. Undang-undang ini, salah satunya, masih memiliki semangat Omnibus Law, masih jauh dari harapan buruh,” kata Rudi.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai pemagangan. Buruh menilai skema pemagangan dalam draft RUU masih berpotensi digunakan sebagai mekanisme untuk menyediakan tenaga kerja dengan upah rendah.

Karena itu, serikat buruh meminta ketentuan pemagangan dihapuskan dari RUU Ketenagakerjaan. Jika tetap dipertahankan, mereka mengusulkan agar pemagangan hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa dalam konteks pendidikan.

“Kalaupun harus diatur, pemagangan itu hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa, paling lama tiga bulan. Jadi, hanya untuk proses pendidikan, bukan orang bekerja seperti sekarang,” ujar Rudi.

Persoalkan PKWT Empat Tahun

Selain pemagangan, KBPBI juga menyoroti ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

BACA JUGA:  Pengusaha, Petani, dan Serikat Pekerja Tolak Aturan Turunan PP 28/2024, Kirim Pesan ke Presiden Prabowo

Dalam draft RUU Ketenagakerjaan yang menjadi pembahasan, masa berlaku PKWT masih disebut dapat mencapai empat tahun. Ketentuan tersebut dinilai terlalu panjang oleh serikat buruh.

Buruh meminta masa PKWT dibatasi maksimal satu tahun. Menurut mereka, pembatasan tersebut diperlukan untuk mencegah praktik hubungan kerja tidak tetap yang berlangsung terlalu lama dan memberikan kepastian status kepada pekerja.

Persoalan pemagangan dan PKWT menjadi bagian dari sejumlah agenda yang terus didorong serikat pekerja dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Pemerintah Targetkan RUU Rampung Oktober 2026

Di sisi lain, pemerintah terus mendorong penyelesaian RUU Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat rampung pada Oktober 2026.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor sebelumnya mengatakan proses penyusunan RUU berlangsung dengan tenggat waktu yang cukup ketat.

“Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat,” ujar Afriansyah dalam keterangan resmi, Kamis (27/8/2026).

Menurut Afriansyah, percepatan penyelesaian RUU diperlukan untuk menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang relevan dengan perkembangan dunia kerja.

BACA JUGA:  Menteri LH Jumhur Hidayat Hadiri Rakernas FSP NIBA SPSI, SPSI Harus Lebih Kritis

Pemerintah juga membuka ruang bagi serikat pekerja dan pengusaha untuk menyampaikan masukan terhadap substansi RUU. Aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan pekerja sekaligus perkembangan dunia usaha.

“Tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, serta dinamika regulasi internasional menuntut kita menyiapkan regulasi nasional yang komprehensif,” kata Afriansyah.

Dengan target penyelesaian pada Oktober 2026, aksi KBPBI pada 10 September menjadi momentum penting bagi kelompok buruh untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung kepada DPRD di berbagai daerah.

Buruh berharap aspirasi tersebut dapat diteruskan kepada pemerintah dan DPR RI sehingga substansi RUU Ketenagakerjaan yang nantinya disahkan benar-benar memberikan perlindungan, kepastian kerja, serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia.

(Sumber : kompas.com)