Daerah

13 Pekerja PLTU Tanjung Awar-Awar Mengadu ke DPRD Tuban, Terancam Tak Direkrut Vendor Baru

108
×

13 Pekerja PLTU Tanjung Awar-Awar Mengadu ke DPRD Tuban, Terancam Tak Direkrut Vendor Baru

Sebarkan artikel ini

13 Tanjung Awar-Awar Power Plant Workers Appeal to Tuban DPRD, Face Risk of Not Being Rehired by New Vendor

Belasan warga Ring 1 eks pekerja PT Sucofindo yang bekerja di PLTU Tanjung Awar-Awar Tuban, Jawa Timur, mendatangi Komisi II DPRD Tuban mengadukan nasibnya yang terancam tidak dipekerjakan lagi-kompas.com

TUBAN — Sebanyak 13 pekerja di PLTU Tanjung Awar-Awar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengadukan nasib mereka kepada DPRD Tuban. Mereka khawatir tidak kembali dipekerjakan setelah terjadi pergantian perusahaan rekanan yang menangani pengujian kuantitas dan kualitas suplai batubara di pembangkit tersebut.

Para pekerja tersebut merupakan warga yang tinggal di Ring 1 PLTU Tanjung Awar-Awar. Sebelumnya, mereka bekerja di bawah PT Sucofindo. Namun, sejak kontrak kerja sama PT Sucofindo dengan PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Tanjung Awar-Awar berakhir pada akhir Agustus 2026, pekerjaan tersebut dialihkan kepada PT Surveyor Indonesia sebagai perusahaan rekanan baru mulai 1 September 2026.

Salah satu perwakilan pekerja, Firdaus, mengatakan dirinya bersama 12 pekerja lainnya sebelumnya dipekerjakan PT Sucofindo untuk melakukan pengujian kuantitas dan kualitas suplai batubara PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Tanjung Awar-Awar.

Saat terjadi pergantian vendor, para pekerja tersebut dirumahkan. Sebagian dari mereka kemudian mendapat tawaran untuk kembali bekerja di bawah PT Surveyor Indonesia, tetapi dengan status sebagai pekerja harian.

“Tuntutan utama 13 pekerja tersebut adalah agar mereka dapat kembali bekerja dengan status dan ketentuan sesuai kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” kata Firdaus kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2026).

Menurut Firdaus, tawaran dari perusahaan baru berupa upah harian sebesar Rp 130.000 dinilai tidak sesuai dengan penghasilan yang sebelumnya mereka terima.

BACA JUGA:  PT Samwon Busana Indonesia Jepara Tutup Permanen Mulai 1 Agustus 2026, Sekitar 670 Pekerja Terdampak PHK

Ia menyebut, ketika masih bekerja di PT Sucofindo, para pekerja mendapatkan gaji pokok bulanan yang mengacu pada ketentuan upah minimum. Selain itu, mereka juga memperoleh tunjangan transportasi dan uang lembur.

Adapun UMK Tuban pada 2026 disebut mencapai Rp 3.229.000.

“Kalau upah harian kerjanya tidak lebih dari 21 hari, dan kalau dijumlah upahnya hanya Rp 2,6 juta sekian dan tidak sampai nilai UMK,” ujar Firdaus.

Belum Ada Kesepakatan

Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan antara para pekerja, manajemen PT Surveyor Indonesia, Komisi II DPRD Tuban, serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disnakerindagkop) Tuban, Kamis (10/9/2026).

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan baru.

Firdaus mengatakan, manajemen PT Surveyor Indonesia yang hadir dalam pertemuan belum memiliki kewenangan untuk memutuskan tuntutan para pekerja. Keputusan tersebut masih menunggu hasil koordinasi dengan manajemen pusat.

“Manajemen PT Surveyor Indonesia yang hadir tidak memiliki kapasitas memutuskan tuntutan warga dan masih menunggu informasi dari rapat di pusat,” katanya.

Sementara itu, Manager Operasi PT Surveyor Indonesia Cabang Surabaya, M. Rizal Sarlut, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan manajemen pusat mengenai tuntutan para pekerja yang sebelumnya bekerja di bawah vendor lama.

BACA JUGA:  Soal PHK Massal di Cimahi, Dedi Mulyadi: Industri Garmen Cenderung Pindah Cari Upah Lebih Murah

Rizal memastikan perusahaan berupaya mencari solusi terbaik dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Insya Allah, kami dari Surveyor Indonesia masih berkoordinasi, kami tetap upayakan apa yang sudah disampaikan,” kata Rizal kepada Kompas.com, Kamis,10/9.

Menurut Rizal, salah satu persoalan yang disampaikan pekerja berkaitan dengan sejumlah manfaat atau benefit yang sebelumnya mereka terima ketika bekerja bersama vendor lama.

Ia mengatakan PT Surveyor Indonesia sebelumnya juga telah melakukan proses penawaran kepada para pekerja. Namun, sampai saat ini belum tercapai kesepakatan mengenai kontrak kerja yang ditawarkan.

“Kita sudah pernah offering, tapi dari para pekerja masih belum menerima sesuai yang tadi disampaikan di rapat,” ujarnya.

DPRD Tuban Akan Kawal Nasib 13 Pekerja

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, mengatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga seluruh 13 pekerja warga Ring 1 PLTU Tanjung Awar-Awar dapat kembali bekerja.

BACA JUGA:  Waskita Karya Pastikan Gaji Pekerja Proyek Sekolah Rakyat Tuban Lunas, Penghentian Kerja Disebut Kebijakan Mandor

Fahmi menegaskan, pihaknya berharap seluruh pekerja tersebut dapat dipekerjakan kembali secara bersama-sama tanpa ada pengurangan jumlah pekerja.

“Kami akan mengawal hingga 13 pekerja yang juga warga Ring 1 PLTU Tanjung Awar-Awar tersebut dipekerjakan secara bersama-sama tidak ada yang dikurangi,” kata Fahmi.

Di sisi lain, Fahmi menyayangkan ketidakhadiran PT PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar dalam pertemuan yang digelar DPRD Tuban tersebut.

Menurut dia, DPRD Tuban telah mengirimkan surat undangan kepada pihak PLN Nusantara Power untuk hadir dan memberikan penjelasan terkait persoalan pergantian vendor dan nasib para pekerja.

“Kami sudah bersurat padahal tapi pihak PLN Nusantara Power tidak hadir, terus terang kami kecewa dan ketidak hadiran ini sangat tidak menghargai kami,” pungkasnya.

(Sumber : kompas.com)