JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera mengusut dugaan penipuan investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara (Sulut) senilai Rp58,5 miliar. Dalam perkara tersebut, seorang perwira Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial F dilaporkan oleh investor asal Malaysia.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. YLBHI meminta proses hukum dilakukan secara transparan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, latar belakang maupun jabatan seseorang tidak boleh menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk mengabaikan dugaan pelanggaran hukum.
“Siapapun dia, kalau memang ada potensi, atau terlihat terduga bersalah dengan bukti yang kuat, maka kepolisian harus proses,” ujar Isnur, Minggu (23/8/2026).
Menurut Isnur, laporan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi internal Polri, khususnya kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam memastikan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap anggota yang diduga bermasalah berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menilai Polri perlu menunjukkan bahwa institusi tersebut memiliki sistem yang mampu melakukan koreksi apabila terdapat anggotanya yang diduga terlibat persoalan hukum.
“Jangan didiamkan, apalagi ini menyangkut relasi dengan pihak luar negeri, bisa mencoreng nama Indonesia di luar negeri,” jelasnya.
Investor Malaysia Laporkan Dugaan Penipuan
Sebelumnya, seorang investor asal Malaysia berinisial S mengaku menjadi korban dugaan penipuan terkait investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara. Nilai dana yang disebut telah diserahkan kepada pihak terkait mencapai Rp58,5 miliar.
S melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8/2026) melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu Pribadi.
Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan, perkara tersebut bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban bertemu dengan F. Status F sebagai anggota Polri disebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal.
F diduga menawarkan investasi dalam kegiatan pertambangan emas di wilayah Sulawesi Utara. Dana investasi kemudian diserahkan korban secara bertahap.
Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan dana sekitar Rp26 miliar. Selanjutnya, pada 17 hingga 19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp13 miliar.
Kemudian, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban disebut kembali memberikan dana sekitar Rp19,5 miliar.
Jika seluruh dana tersebut dijumlahkan, nilai investasi yang disebut telah diserahkan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Legalitas Tambang Tak Kunjung Selesai
Persoalan kemudian muncul ketika legalitas kegiatan pertambangan yang sebelumnya disebut akan rampung dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan ternyata tidak kunjung terealisasi.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa kegiatan pertambangan yang menjadi objek investasi tidak memiliki legalitas sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepada korban.
Bahkan, muncul dugaan aktivitas pertambangan tersebut berkaitan dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi Polri. Menurutnya, pihak korban justru meminta agar dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian diperiksa secara profesional.
“Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami meminta Polri membersihkan dirinya apabila benar terdapat oknum yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan investor,” kata Bagas usai membuat laporan.
YLBHI Minta Penanganan Transparan
Desakan YLBHI agar perkara tersebut segera ditangani menjadi sorotan karena kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan kerugian finansial dalam jumlah besar, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Terlebih, pihak yang mengaku sebagai korban merupakan warga negara Malaysia. Penanganan perkara secara profesional dan transparan dinilai penting untuk memastikan proses hukum tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Meski demikian, dugaan keterlibatan F maupun dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang dilaporkan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini, publik menanti langkah Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana investasi, legalitas kegiatan pertambangan, hubungan para pihak, serta dugaan penggunaan status dan jabatan sebagai anggota Polri dalam proses penghimpunan investasi.
Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum diharapkan berjalan tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan hak investor yang mengaku mengalami kerugian mendapatkan kepastian hukum.
(Sumber : inilah.com)











