JAKARTA — Beban utang pemerintah tidak hanya berkaitan dengan kemampuan negara membayar bunga dan pokok utang. Peningkatan utang publik juga dapat berdampak terhadap distribusi beban pajak, terutama bagi pekerja atau penerima upah.
Hal tersebut terungkap dalam working paper yang diunggah International Monetary Fund (IMF) berjudul “Public Debt, Wealth Inequality, and the Burden of Taxation.” Studi tersebut menemukan bahwa beban pajak yang timbul dari utang publik cenderung jatuh secara tidak proporsional kepada penerima upah.
Beban tersebut semakin besar seiring meningkatnya rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB).
Dalam kajian terhadap sejumlah negara maju selama periode 1950–2019, pendapatan tenaga kerja menyumbang sekitar 60% dari penerimaan pajak. Proporsi tersebut relatif stabil pada berbagai tingkat rasio utang pemerintah.
Namun, distribusi beban pembayaran utang menunjukkan pola yang berbeda. Pekerja menanggung porsi beban yang semakin besar ketika rasio utang pemerintah meningkat. Kondisi tersebut tercermin dari kenaikan tarif pajak efektif yang dikenakan terhadap tenaga kerja.
“Tingkat utang yang tinggi juga berkaitan dengan beban pajak yang lebih tinggi,” dikutip dari laporan tersebut, Jumat (21/8/2026).
Pajak Pekerja Naik Seiring Rasio Utang
Studi IMF menunjukkan adanya perbedaan tarif pajak efektif tenaga kerja berdasarkan tingkat rasio utang pemerintah terhadap PDB.
Ketika rasio utang pemerintah berada di bawah 40% PDB, tarif pajak efektif tenaga kerja rata-rata tercatat sebesar 26,8%.
Tarif tersebut meningkat menjadi 32,5% ketika rasio utang berada pada kisaran 40%–70% PDB. Selanjutnya, tarif pajak efektif tenaga kerja mencapai 33,4% pada kelompok negara dengan rasio utang 70%–100% PDB.
Sementara itu, ketika rasio utang pemerintah telah melampaui 100% PDB, tarif pajak efektif tenaga kerja meningkat menjadi 37,7%.
“Kondisi ini menjadi mekanisme yang mendasari semakin besarnya porsi beban pembayaran utang yang ditanggung tenaga kerja,” tulis laporan tersebut.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa meningkatnya utang pemerintah dapat memberikan tekanan lebih besar terhadap pendapatan tenaga kerja melalui sistem perpajakan.
Pemerintah Perlu Tambah Penerimaan
Studi tersebut menjelaskan bahwa pemerintah dengan tingkat utang tinggi perlu mengalokasikan porsi penerimaan yang semakin besar untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Salah satu konsekuensinya adalah kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan.
“Pemerintah dalam kondisi utang tinggi harus mengalokasikan porsi penerimaan yang semakin besar untuk membayar kewajiban yang ada atau meningkatkan pajak,” tulis laporan tersebut.
Dalam kondisi tersebut, pekerja berpotensi menjadi salah satu kelompok yang menanggung beban pajak lebih besar. Kenaikan beban pajak pada akhirnya dapat memengaruhi pendapatan yang diterima tenaga kerja.
Dengan demikian, persoalan utang publik tidak hanya menyangkut kemampuan pemerintah menjaga keberlanjutan fiskal, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana biaya pembayaran utang didistribusikan kepada masyarakat, termasuk pekerja.
Temuan IMF tersebut sekaligus menyoroti pentingnya kebijakan fiskal yang mempertimbangkan dampak distribusi beban pajak agar peningkatan penerimaan negara tidak semakin memperlebar ketimpangan pendapatan.
(Sumber : kontan.co.id)











