Daerah

Tiga Jari Karyawati PT Daehyun Bobbin Indonesia Putus Akibat Kecelakaan Kerja, KDM Panggil Perusahaan

90
×

Tiga Jari Karyawati PT Daehyun Bobbin Indonesia Putus Akibat Kecelakaan Kerja, KDM Panggil Perusahaan

Sebarkan artikel ini

PT Daehyun Bobbin Indonesia Worker Loses Three Fingers in Workplace Accident, West Java Governor KDM Summons Company

Injured Worker at DAEHYUN Factory-Foto ilustrastion AI
BEKASI – Kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang karyawati muda bernama Rindu Natasya (22) menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Rindu dikabarkan kehilangan tiga jari tangannya akibat kecelakaan kerja saat bekerja di PT Daehyun Bobbin Indonesia (PT DBI), Kawasan Industri Jababeka 1, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa tragis tersebut memicu perhatian masyarakat terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan industri, khususnya di kawasan industri Cikarang yang menjadi salah satu pusat kegiatan manufaktur di Kabupaten Bekasi.

Respons terhadap kasus tersebut datang langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM). Melalui akun Instagram resminya pada Sabtu (7/11/2026), KDM menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah yang dialami Rindu.

BACA JUGA:  Fenomena Relokasi Pabrik: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Buruh Terdampak PHK di Cimahi Bersedia Pindah Daerah

Tidak hanya menyampaikan simpati, Gubernur Jawa Barat itu juga meminta perusahaan bertanggung jawab atas insiden yang mengakibatkan pekerjanya kehilangan tiga jari tangan tersebut.

KDM bahkan menjadwalkan pertemuan khusus dengan pihak perusahaan di Gedung Pakuan pada Senin mendatang pukul 13.00 WIB.

“Teteh, kami menyampaikan rasa prihatin yang mendalam terhadap musibah kecelakaan yang Teteh alami,” ujar KDM melalui unggahan Instagram resminya.

Ia juga menegaskan pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan seluruh pekerja agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Agar peristiwa ini tidak terjadi pada orang lain, perusahaan agar memenuhi kewajibannya melindungi seluruh pegawainya,” sambungnya.

Respons Pemerintah Daerah Jadi Sorotan

Langkah Gubernur Jawa Barat yang langsung merespons kasus Rindu turut memunculkan pertanyaan publik mengenai penanganan dan respons Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap persoalan tersebut.

BACA JUGA:  Museum Marsinah Diresmikan Besok, Prabowo Akan Tinjau Jejak Perjuangan Buruh

Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu bergerak cepat memastikan korban memperoleh hak-haknya serta melakukan pemeriksaan terhadap kondisi keselamatan kerja di perusahaan tempat Rindu bekerja.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kecelakaan kerja bukan sekadar persoalan kerugian fisik yang dialami pekerja, tetapi menyangkut tanggung jawab perusahaan, perlindungan tenaga kerja, serta pengawasan pemerintah terhadap penerapan standar K3.

Publik pun berharap pertemuan yang dijadwalkan KDM bersama perusahaan tidak berhenti pada penyampaian keprihatinan, tetapi menghasilkan langkah konkret untuk memastikan pemenuhan hak korban.

Keselamatan Pekerja di Kawasan Industri Cikarang Perlu Dievaluasi

Insiden yang dialami Rindu kembali menyoroti pentingnya pengawasan keselamatan kerja di kawasan industri Cikarang. Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman, memastikan mesin produksi dilengkapi perangkat pengaman, serta memberikan pelatihan keselamatan kepada seluruh pekerja.

BACA JUGA:  Dua Pekerja Tewas Terjatuh ke Lubang Lift di Taiwan, Proyek Konstruksi Dihentikan

Selain itu, pemeriksaan terhadap prosedur operasional dan sistem perlindungan pekerja juga perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan dan mencegah kejadian serupa.

Masyarakat mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap insiden tersebut.

Kasus Rindu Natasya diharapkan menjadi momentum evaluasi serius terhadap penerapan K3 di perusahaan-perusahaan kawasan industri Kabupaten Bekasi.

Sebab, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan selama menjalankan tugasnya. Jangan sampai target produksi dan kepentingan bisnis mengabaikan hak paling mendasar pekerja, yakni pulang ke rumah dalam kondisi selamat dan utuh. (Sumber : matafakta.com)