JAKARTA — Pemerintah Thailand berencana merestrukturisasi skema pajak cukai otomotif untuk mempertahankan investasi industri kendaraan bermotor di dalam negeri. Kebijakan tersebut disiapkan di tengah kekhawatiran produsen otomotif memindahkan fasilitas produksinya ke negara-negara tetangga, termasuk Indonesia.
Rencana tersebut mencuat setelah Menteri Keuangan Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa mendorong Toyota untuk mempertimbangkan pemindahan pabrik dari Thailand ke Indonesia. Pemerintah Indonesia disebut siap menawarkan insentif serta memenuhi persyaratan yang dibutuhkan produsen otomotif asal Jepang tersebut.
Dikutip dari The Nation Thailand, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Thailand Ekniti Nitithanprapas telah meminta pejabat senior kementeriannya menyelesaikan struktur baru pajak otomotif paling lambat September 2026. Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diberlakukan sebelum akhir tahun ini.
Dalam skema baru, kendaraan yang diproduksi di Thailand akan mendapatkan tarif cukai lebih rendah. Sebaliknya, kendaraan yang diimpor secara utuh atau completely built-up (CBU) dari perusahaan yang tidak memiliki fasilitas manufaktur di Thailand akan dikenakan pajak lebih tinggi.
Ekniti mengatakan reformasi tersebut mendesak karena adanya kekhawatiran di kalangan produsen otomotif bahwa perbedaan tarif pajak dan bea masuk dapat mendorong perusahaan memindahkan produksinya ke negara lain.
Menurutnya, kendaraan yang berasal dari sejumlah negara mitra perjanjian perdagangan bebas (FTA) dapat masuk ke Thailand dengan tarif bea masuk lebih rendah. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketimpangan bagi produsen yang telah membangun basis produksi di Thailand.
“Beberapa kelompok negara menikmati keuntungan berupa bea masuk yang lebih rendah berdasarkan FTA, dan hal ini menjadi hambatan bagi pengembangan industri dalam negeri,” ujar Ekniti.
Thailand tidak dapat menaikkan bea masuk kendaraan CBU dari negara mitra FTA secara sepihak karena terikat ketentuan perdagangan. Karena itu, Kementerian Keuangan Thailand memilih pajak cukai sebagai instrumen untuk mengatasi ketimpangan tersebut.
Beri Insentif bagi Produsen yang Investasi
Struktur pajak yang diusulkan akan memberikan tarif cukai lebih rendah kepada produsen otomotif yang berinvestasi di fasilitas produksi Thailand, baik perusahaan yang sudah beroperasi maupun investor baru.
Insentif tersebut akan mencakup berbagai jenis kendaraan, mulai dari kendaraan bermesin konvensional, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), hingga kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).
Untuk memperoleh insentif, produsen diwajibkan melakukan investasi manufaktur secara nyata di Thailand. Selain itu, perusahaan harus menggunakan bahan baku atau komponen produksi dalam negeri serta mulai memproduksi kendaraan yang ditujukan untuk pasar ekspor.
Sebaliknya, perusahaan yang hanya mengimpor kendaraan utuh tanpa memiliki investasi fasilitas manufaktur di Thailand akan menghadapi tarif cukai yang lebih tinggi.
Ekniti menilai kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan mempertahankan investasi, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Konsumen yang memilih kendaraan impor akan menanggung beban pajak lebih tinggi, sementara kendaraan yang diproduksi di dalam negeri mendapatkan tarif yang lebih rendah.
“Siapa pun yang ingin menggunakan mobil impor akan dikenakan pajak lebih tinggi, sementara pajak untuk kendaraan produksi dalam negeri sudah sangat rendah. Langkah ini akan memberikan berbagai manfaat sekaligus, yakni mendukung produksi dalam negeri dan lapangan kerja,” katanya.
Langkah Thailand tersebut menunjukkan semakin ketatnya persaingan antarnegara di Asia Tenggara dalam mempertahankan investasi industri otomotif. Indonesia sendiri tengah berupaya memperkuat posisi sebagai basis produksi kendaraan, termasuk kendaraan listrik, dengan menawarkan berbagai insentif kepada investor global.
(Sumber : detikoto.com )











