JAKARTA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi IX DPR RI masih jauh dari harapan pekerja.
KBPBI menyebut terdapat 49 persoalan krusial yang belum terakomodasi dalam draf RUU tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 14 isu disebut menjadi persoalan prioritas yang dinilai harus mendapatkan perhatian dalam pembahasan bersama pemerintah dan DPR.
“264 pasal, 20 bab. Tapi menurut kami, ada sekitar 49 isu krusial yang belum terakomodasi, dan semuanya isu krusial,” ujar salah satu perwakilan KBPBI dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Rabu (9/9/2026).
KBPBI bahkan menilai sekitar 70 persen substansi dalam draf RUU tersebut masih bermasalah. Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam RUU masih mencerminkan semangat Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sebelumnya banyak mendapat penolakan dari kalangan buruh.
Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman mengatakan salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pengaturan mengenai pemagangan.
Menurut dia, ketentuan pemagangan dalam RUU masih berpotensi membuka ruang eksploitasi tenaga kerja murah. Karena itu, KBPBI mendorong agar skema pemagangan dihapus dari hubungan kerja umum.
“Menurut tuntutan Koalisi Besar, magang seharusnya dihapuskan karena itu bagian dari skema kebijakan upah murah dan versi kedua dari praktik outsourcing. Kalau pun harus diatur, magang hanya untuk pelajar maksimal tiga bulan, murni untuk tujuan pendidikan,” tegas Rudi.
Selain pemagangan, KBPBI menyoroti ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dalam draf RUU, masa kontrak kerja disebut masih dapat berlangsung hingga empat tahun. Ketentuan tersebut dinilai terlalu panjang dan tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang menginginkan masa PKWT dibatasi maksimal satu tahun.
KBPBI juga mempersoalkan banyaknya ketentuan dalam RUU yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada pemerintah melalui peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun peraturan presiden.
Rudi mengatakan pendelegasian tersebut dinilai berlebihan karena berpotensi mengurangi substansi yang seharusnya diatur secara langsung melalui undang-undang.
“Ada 43 pasal yang mendelegasikan ke peraturan pemerintah, 16 pasal ke peraturan menteri, dan sekitar tiga pasal ke peraturan presiden. Jadi, itu mendelegasikan terlalu banyak,” ungkapnya.
Menurut Rudi, kondisi tersebut juga berpotensi mengurangi ruang partisipasi publik dan pekerja dalam menentukan aturan ketenagakerjaan yang akan berlaku.
Tolak Faktor Alfa dalam Pengupahan
Persoalan lain yang menjadi perhatian KBPBI adalah sistem pengupahan, khususnya penggunaan faktor alfa dalam formula penetapan upah minimum.
Buruh menilai formula tersebut belum mampu memberikan kepastian peningkatan kesejahteraan pekerja. KBPBI meminta pemerintah menggunakan indeks khusus yang dinilai lebih mencerminkan kebutuhan dan kondisi pekerja.
“Upah minimum masih menggunakan faktor alfa, dan teman-teman kami sangat menolak penetapan upah minimum atau formula upah minimum menggunakan faktor itu,” katanya.
KBPBI menilai sistem pengupahan seharusnya memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Perlindungan Pekerja Platform hingga Kebebasan Berserikat
Presiden ASPIRASI (Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia) Mirah Sumirat menambahkan sejumlah persoalan lain yang menurutnya belum mendapatkan perlindungan memadai dalam draf RUU.
Salah satunya adalah perlindungan bagi pekerja platform atau pekerja yang bekerja melalui perusahaan berbasis aplikasi. Menurut Mirah, perkembangan pola kerja baru harus diikuti dengan kepastian mengenai status, hak, jaminan sosial, dan perlindungan pekerja.
KBPBI juga menuntut penghapusan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta penguatan perlindungan terhadap hak berserikat.
Mirah menilai kebebasan pekerja untuk membentuk serikat masih menghadapi persoalan di lapangan. Bahkan, menurut dia, pekerja yang baru merencanakan pembentukan serikat pun dapat menghadapi ancaman PHK.
“Bagaimana bisa teman-teman yang baru berencana membentuk serikat di bawah tangga saja sudah di-PHK?” ujar Mirah.
Selain itu, KBPBI menyoroti ketentuan cuti menstruasi yang dinilai masih membebani pekerja dengan persyaratan tertentu, termasuk surat dokter. Mereka meminta hak pekerja perempuan tersebut diberikan tanpa persyaratan yang menyulitkan.
Koalisi juga mendorong adanya kepastian sanksi pidana bagi perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak pekerja.
Dengan berbagai persoalan tersebut, KBPBI meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja. Mereka mendesak agar aspirasi serikat pekerja benar-benar dibahas dan diakomodasi sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
(Sumber : inanews.co.id)











