Nasional

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Mengerucut, Buruh dan Pengusaha Sepakat 70 Persen Materi

170
×

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Mengerucut, Buruh dan Pengusaha Sepakat 70 Persen Materi

Sebarkan artikel ini

Labor Law Bill Talks Narrow Differences, Workers and Employers Reach Agreement on 70% of Provisions

Rapat kerja dengan komisi IX

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di DPR RI mulai menemukan titik temu. Kelompok buruh dan pengusaha menyatakan sekitar 70 persen substansi yang mereka usulkan telah memiliki kesamaan pandangan.

Sementara itu, sekitar 30 persen materi masih membutuhkan pembahasan dan negosiasi lebih lanjut. Sejumlah isu yang masih menjadi perhatian utama antara lain pengaturan pekerjaan alih daya atau outsourcing, pesangon, dan pengupahan.

Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Subchan Gatot, mengatakan kesamaan pandangan antara kelompok pengusaha dan buruh menjadi modal penting untuk merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang mampu mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Kurang lebih 70 persen kita sudah sama, tinggal bagaimana 30 persennya ini nanti kita bangun kesamaannya agar ini semua sama kita untuk penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” ujar Subchan usai rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Pernyataan serupa disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Andi Gani Nena Wea. Ia menyebut tingkat keselarasan antara usulan buruh dan Apindo juga berada di kisaran 70 persen.

BACA JUGA:  Susanah, Buruh Pengupas Bawang Bogor yang Disebut Prabowo dalam Pidato Kenegaraan, Mendadak Viral

Koalisi buruh yang menaungi 18 konfederasi dan 127 federasi tingkat nasional membawa sejumlah agenda dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Materi yang menjadi perhatian mencakup pengupahan, outsourcing, pemagangan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), jaminan sosial, hingga skema pendanaan cadangan pesangon.

Buruh dan Pengusaha Mulai Sepakat soal Cadangan Pesangon

Salah satu isu yang mulai memperlihatkan kesamaan pandangan adalah pembentukan cadangan pesangon.

Andi Gani mengatakan buruh dan pengusaha sama-sama mendorong adanya keterlibatan negara untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Skema tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi kondisi ketika perusahaan berhenti beroperasi, mengalami kepailitan, atau tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pekerja.

BACA JUGA:  Truk Diduga Rem Blong Tabrak Pengendara dan Pejalan Kaki di Dekat Pabrik PT Pei Hai Jombang, Dua Orang Buruh Pabrik Tewas

Dengan dana pesangon yang dipersiapkan sejak awal, pembayaran hak pekerja diharapkan tidak sepenuhnya bergantung pada kondisi keuangan perusahaan saat PHK terjadi.

“Cadangan pesangon wajib ada, dibayar di muka. Ini merupakan hal yang sangat ditunggu oleh perusahaan maupun oleh pekerja karena ada ketenangan dalam bekerja,” kata Andi.

DPR Tekankan Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai RUU Ketenagakerjaan harus mampu mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor.

Menurutnya, persoalan PHK dan perubahan pola kerja menjadi sejumlah isu penting yang harus dijawab melalui regulasi ketenagakerjaan yang baru.

Karena itu, penyusunan regulasi harus mempertimbangkan kemampuan perekonomian dalam menciptakan sekaligus menyerap tenaga kerja.

“Sekarang PHK ini cukup banyak dan kita sekarang sedang membahas RUU Ketenagakerjaan, RUU Perlindungan Tenaga Kerja. Jadi kita lebih fokus bagaimana perlindungan kepada tenaga kerja,” ujar Nihayatul.

Ia menambahkan, proses penyusunan RUU tersebut tetap harus melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja melalui mekanisme tripartit.

BACA JUGA:  Antrean Pertalite Masih Ramai, Demi Tepat Waktu, Pekerja di Karanganyar Rela Kurangi Beli Kopi

Dengan adanya titik temu sekitar 70 persen materi antara buruh dan pengusaha, pembahasan RUU Ketenagakerjaan kini diarahkan untuk menyelesaikan sejumlah isu yang masih menjadi perbedaan pandangan.

Keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kepastian bagi dunia usaha menjadi salah satu faktor penting yang akan menentukan penyelesaian pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI.

(Sumber : kontan.co.id)