SEMARANG — Aspirasi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah dijembatani Komisi E DPRD Jawa Tengah. Sejumlah tuntutan buruh terkait perlindungan dan kepastian kerja akan diteruskan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Aspirasi tersebut disampaikan KSBSI Jawa Tengah bersama sejumlah serikat pekerja saat melakukan audiensi dengan DPRD Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026). Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto.
Dalam audiensi itu, buruh menyampaikan 10 tuntutan terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.
Yudi mengatakan, kedatangan buruh ke DPRD Jawa Tengah merupakan upaya meminta dukungan agar aspirasi pekerja di Jawa Tengah dapat disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
“Hari ini teman-teman datang untuk meminta dukungan dari DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan aspirasi teman-teman di Jawa Tengah kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden dan Ketua DPR RI,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, Jawa Tengah saat ini terus didorong menjadi salah satu daerah tujuan investasi. Namun, pertumbuhan industri dan masuknya investasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan serta perlindungan terhadap pekerja.
Ia menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Serikat pekerja bersama Dinas Tenaga Kerja didorong meningkatkan keterampilan buruh melalui program upskilling, mengingat perkembangan industri ke depan semakin banyak menggunakan teknologi dan sistem kerja modern.
PHK dan Peluang Kerja Baru
Terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), Yudi mengatakan pemerintah perlu melihat kondisi ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Menurut dia, di tengah adanya PHK di sejumlah perusahaan, terdapat pula perusahaan baru yang melakukan perekrutan tenaga kerja. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perekonomian dan penciptaan lapangan kerja tetap berlangsung.
Meski demikian, DPRD Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mengetahui secara lebih rinci jumlah pekerja yang terkena PHK, perusahaan asal mereka, serta keterampilan yang dimiliki.
Data tersebut dinilai penting untuk membantu mencarikan peluang pekerjaan baru bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Contohnya dulu di Sritex. Pekerja yang terkena PHK bisa bekerja di perusahaan lain yang sejenis. Karena memang memiliki skill dan mereka diterima,” kata Yudi.
Pesangon Harus Dibayarkan
Mengenai persoalan pesangon, Yudi menegaskan bahwa hak pekerja tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme pembayaran dapat dibahas melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan dengan melibatkan proses tripartit apabila terjadi persoalan hubungan industrial.
“Perihal pesangon, ya harus dibayarkan. Mekanismenya seperti apa, di situ ada kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan, dan pasti ada tripartit,” katanya.
KSBSI Soroti Kepastian Kerja dan Upah
Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Jawa Tengah, Nelson Siahaan, mengatakan kepastian kerja dan upah menjadi persoalan utama yang harus diperjuangkan dalam pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan.
“Yang terpenting kepastian kerja. Kemudian upah, karena sebentar lagi kita akan masuk dalam sesi upah. Ini harus kita kejar,” kata Nelson di Kantor DPRD Jawa Tengah.
Menurut Nelson, status hubungan kerja yang tidak jelas dapat membuat pekerja semakin rentan terkena PHK.
Selain kepastian kerja dan upah, KSBSI juga meminta adanya perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja platform, pemenuhan hak pesangon, penguatan serikat pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, penegakan hukum ketenagakerjaan, serta perlindungan khusus bagi buruh perempuan.
KSBSI juga menyoroti persoalan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Nelson menilai persyaratan usia maksimal yang diterapkan sejumlah perusahaan dapat menyulitkan pekerja yang menjadi korban PHK untuk kembali mendapatkan pekerjaan.
“Jangan kemudian dipasang umur maksimal 35, 38 atau 40 tahun. Bagaimana dengan kawan-kawan yang umur 41, 42? Padahal mereka masih sangat bisa untuk bekerja,” ujarnya.
Nelson menyebut persoalan PHK telah terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah, antara lain Kota Semarang, Jepara, Kabupaten Semarang, dan Solo.
Karena itu, KSBSI meminta pemerintah tidak hanya berfokus mendorong investasi dan pertumbuhan industri, tetapi juga memastikan setiap pekerja mendapatkan kepastian kerja, upah yang layak, serta perlindungan atas hak-hak ketenagakerjaan.
Aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut selanjutnya diharapkan dapat diteruskan kepada pemerintah pusat dan DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
(Sumber : viva.co.id)











