HukumNasional

Koalisi Besar Buruh Dorong UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Usulkan 16 Agenda Reformasi

132
×

Koalisi Besar Buruh Dorong UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Usulkan 16 Agenda Reformasi

Sebarkan artikel ini

KBPBI : Grand Coalition of Labor Unions Pushes for Employment Protection Law, Proposes 16 Reform Agendas

AGUS JAENAL, Perwakilan KSPSI yang juga Ketua Bidang Hukum dan Edukasi

JAKARTA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendorong pembentukan undang-undang baru yang secara khusus mengatur perlindungan ketenagakerjaan. Usulan tersebut disampaikan dalam rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI pada Senin, 24 Agustus 2026.

Perwakilan KSPSI yang juga Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Agus Jaenal, mengatakan koalisi telah melakukan berbagai pembahasan dan sinkronisasi terhadap draft RUU Ketenagakerjaan bersama sejumlah serikat pekerja dan kelompok buruh.

Menurut Agus, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri dari sekitar 14 konfederasi tersebut telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemudian disampaikan kepada DPR RI dan sejumlah partai politik.

“Ini bagian dari sejarah baru. Buruh dimintakan pandangan dan pendapatnya sebagai stakeholder, termasuk diberikan kesempatan menyampaikan konsep yang diharapkan,” ujar Agus dalam keterangannya. Senin (24/8)

Dalam pembahasan bersama Panja Komisi IX DPR RI, koalisi menekankan agar RUU Ketenagakerjaan benar-benar mengakomodasi aspirasi pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.

Salah satu usulan utama adalah mengubah nomenklatur RUU menjadi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurut Agus, perubahan nama tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa regulasi baru tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menciptakan kepastian bagi pengusaha.

“Ini melindungi semua aspek, baik pekerjanya ataupun pengusahanya,” katanya.

Koalisi juga menegaskan bahwa regulasi baru tersebut diharapkan bukan sekadar revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun perbaikan terhadap UU Cipta Kerja. Mereka mengusulkan pembentukan undang-undang baru sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar pembentukan norma ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  PHK Bisa Tanpa Surat Resmi, Hakim Ad Hoc PHI Sebut Perjanjian Bersama Jadi Solusi

16 Agenda Reformasi Ketenagakerjaan

Dalam executive summary yang disusun koalisi, terdapat sejumlah agenda utama yang diusulkan untuk dimasukkan dalam RUU Ketenagakerjaan.

Pertama, membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru dengan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu dasar pembentukan norma.

Kedua, memastikan norma-norma baru sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, membangun sistem hubungan industrial yang kolaboratif melalui dialog sosial, musyawarah, kemitraan, serta penyelesaian perselisihan yang cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan berkeadilan.

Keempat, menyesuaikan regulasi dengan perkembangan global, termasuk standar ketenagakerjaan internasional dan konvensi ILO yang telah diratifikasi Indonesia.

Kelima, mewujudkan sistem hukum ketenagakerjaan yang berkeadilan dengan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, kepastian hukum bagi pengusaha, peningkatan produktivitas nasional, iklim investasi yang sehat, dan tujuan negara.

Keenam, mereformasi sistem pengupahan nasional. Koalisi mengusulkan penguatan upah minimum, upah minimum sektoral, struktur dan skala upah, serta peningkatan peran Dewan Pengupahan dan serikat pekerja dalam proses penetapan kebijakan pengupahan.

Ketujuh, menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah terakhir atau ultimate ratio. Sebelum PHK dilakukan, pengusaha diharapkan mengutamakan berbagai upaya penyelamatan hubungan kerja dan memberikan kompensasi yang adil.

BACA JUGA:  Ratusan Buruh PT Hoktong Geruduk DPRD, Desak Hentikan PHK Sepihak dan Bayar Upah Lembur

Kedelapan, menata kembali Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Koalisi mengusulkan agar PKWT hanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara dengan batas waktu yang jelas. Dalam usulannya, masa kontrak dibatasi maksimal satu tahun.

Selain itu, pekerja kontrak juga diusulkan memperoleh upah minimum yang lebih tinggi. Koalisi mengusulkan besaran 25 persen lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku sebagai bentuk kompensasi atas ketidakpastian hubungan kerja.

Kesembilan,menata ulang sistem alih daya atau outsourcing. Menurut koalisi, outsourcing seharusnya diterapkan terhadap pekerjaan, bukan terhadap manusia. Perlindungan terhadap keberlangsungan hubungan kerja dan hak-hak normatif pekerja tetap harus dijamin.

Kesepuluh, membatasi penggunaan tenaga kerja asing melalui prinsip selektif, pembatasan jabatan tertentu, serta kewajiban transfer teknologi dan pengetahuan kepada pekerja Indonesia.

Koalisi bahkan mengusulkan perbandingan satu tenaga kerja asing dengan 10 pekerja lokal sebagai bagian dari mekanisme transfer teknologi dan pengetahuan.

Kesebelas, memperkuat mekanisme transfer teknologi dan pengetahuan agar penggunaan tenaga kerja asing memberikan manfaat bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

Keduabelas, memperkuat kedudukan serikat pekerja dan serikat buruh dalam perundingan, penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta penentuan kebijakan ketenagakerjaan dan pengupahan.

Ketigabelas, mengakomodasi bentuk hubungan kerja baru akibat transformasi digital. Regulasi diharapkan mencakup pekerja berbasis platform digital, pekerja aplikasi, pekerja jarak jauh, pekerja berbasis teknologi digital, hingga pekerjaan yang berkembang akibat penggunaan kecerdasan buatan.

BACA JUGA:  Going Concern PT Dua Kuda Indonesia Terkendala Ekspor, Serikat Pekerja Soroti Kinerja Kurator

Keempatbelas, memperkuat perlindungan pekerja dalam hubungan kerja dengan menekankan keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Perlindungan terhadap pekerja dinilai perlu diperkuat karena pekerja berada pada posisi ekonomi yang relatif lebih lemah.

Kelima belas, memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan. Koalisi menyoroti keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam penegakan aturan.

Karena itu, mereka mendorong peningkatan kewenangan dan jumlah personel pengawas, termasuk pemanfaatan sistem digital, mekanisme penyelidikan, penegakan hukum, serta pemberian sanksi yang efektif terhadap pelanggaran ketenagakerjaan.

Keenam belas, mendorong revisi UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Koalisi menginginkan proses penyelesaian perselisihan dapat mewujudkan keadilan substantif dan prosedural serta memenuhi asas peradilan yang adil, cepat, sederhana, murah, final, dan mengikat.

Agus menegaskan seluruh usulan tersebut merupakan bagian dari executive summary dan DIM yang telah disusun Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.

Ia berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan baru sehingga mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam hubungan industrial.

“Harapannya, undang-undang ini betul-betul mengadopsi aspirasi dari buruh seluruh Indonesia yang diwakili oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia,” ujar Agus.

@kg_krd