Nasional

Ketua Umum FSP LEM SPSI/SEKJEND DPP KSPSI MJH Arif Minardi: “UU Ketenagakerjaan Pro Buruh, Tapi Waspadai Ada yang Nyelip di Tikungan”

306
×

Ketua Umum FSP LEM SPSI/SEKJEND DPP KSPSI MJH Arif Minardi: “UU Ketenagakerjaan Pro Buruh, Tapi Waspadai Ada yang Nyelip di Tikungan”

Sebarkan artikel ini

FSP LEM SPSI Chairman Arif Minardi: Labor Law Is Pro-Worker, But Beware of “Something Slipping Through the Cracks”

Ketua Umum FSP LEM SPSI/SEKJEND DPP KSPSI MJH Arif Minardi - Foto Istimewa

BANDUNG – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik (FSP LEM) dan SEKJEND DPP KSPSI MJH Arif Minardi menilai Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan pemerintah bersama DPR RI memiliki sejumlah ketentuan yang dinilai cukup berpihak pada kepentingan pekerja.

Namun, Arif mengingatkan serikat pekerja agar tidak buru-buru menyimpulkan sebelum melihat secara utuh naskah final undang-undang tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Arif saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Daerah (MUSDA) DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat di Golden Flower Hotel, Bandung, Jawa Barat, 7–8 Oktober 2026.

Menurut Arif, berdasarkan rancangan yang sebelumnya diketahui, substansi UU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai sudah cukup pro terhadap buruh.

“Undang-undang sudah disahkan. Kita belum tahu isinya apa. Kalau dari draftnya, dari rancangannya, itu menurut kami sudah sangat pro buruh,” ujar Arif.

Meski demikian, ia meminta seluruh jajaran organisasi pekerja tetap mencermati naskah final yang telah disahkan.

Arif mengaku telah meminta dokumen final hasil pembahasan pemerintah dan DPR. Namun, ia menyebut naskah tersebut kemungkinan masih menunggu proses penandatanganan dan pengundangan sebelum dapat diketahui secara lengkap.

“Kita nggak tahu juga apakah ada yang nyelip di tikungan. Nah, itu masalahnya, kita belum tahu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan Arif agar serikat pekerja tidak hanya melihat judul dan semangat besar UU Pelindungan Ketenagakerjaan, tetapi juga mencermati setiap pasal yang nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan hubungan industrial.

BACA JUGA:  Kapolri Resmikan Sekretariat Bersama KBPBI, Sebut Momentum Bersejarah Persatukan Gerakan Buruh Indonesia

Fleksibilitas Kerja Jangan Lepas dari Perlindungan

Dalam kesempatan yang sama, Arif juga menyoroti tuntutan dunia usaha mengenai fleksibilitas hubungan kerja, termasuk outsourcing dan sistem kontrak.

Ia memahami bahwa fleksibilitas kerja telah menjadi tren di berbagai negara. Namun, menurutnya, penerapan fleksibilitas di Indonesia harus mempertimbangkan kondisi pasar kerja dan kemampuan pekerja mendapatkan pekerjaan kembali ketika hubungan kerja berakhir.

Arif membandingkan kondisi Indonesia dengan Malaysia.

“Kalau di Malaysia, fleksibilitas, outsourcing, kontrak, bebas. Masalahnya di sana ketika hari ini berhenti kerja, atau diberhentikan, atau putus kontrak, mungkin besok, lusa, seminggu sudah bisa kerja lagi, maksimal sebulan,” katanya.

Menurut Arif, persoalannya bukan semata-mata apakah fleksibilitas kerja diperlukan atau tidak, melainkan apakah sistem ketenagakerjaan Indonesia sudah mampu memberikan jaminan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Indonesia ini masih parah. Itu aja yang membedakan,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai fleksibilitas hubungan kerja harus berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja dan perlindungan sosial yang kuat.

BACA JUGA:  PT Bakriland Development dan Dua Anak Usaha Digugat 25 Pihak Terkait PHK Sepihak

Arif: Fleksibilitas Memang Tren Dunia

Arif mengatakan dirinya tidak menutup mata terhadap perubahan pola kerja global. Bahkan, ia mengaku telah mencoba menyusun sejumlah gagasan mengenai pengaturan outsourcing dan kontrak kerja.

“Karena fleksibilitas memang tren dunia. Tapi Indonesia ini masih parah,” kata Arif.

Ia juga menilai karakter pekerja, terutama generasi muda, mulai mengalami perubahan. Sebagian pekerja muda kini tidak selalu menginginkan hubungan kerja yang bersifat permanen dan mengikat.

Arif mencontohkan pekerja dengan keterampilan tertentu yang justru memilih bekerja berdasarkan proyek atau kontrak karena dapat memberikan penghasilan yang lebih besar dan waktu kerja yang lebih fleksibel.

Ia menyebut ada mantan pekerja PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang memiliki keterampilan khusus dan memilih pola kerja outsourcing.

“Dia juga nggak mau terikat. Dia outsourcing, senang dia. Tiga bulan istirahat dulu, kerja lagi. Karena gajinya Rp20 juta,” ungkapnya.

Bagi Arif, perubahan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak bisa dilepaskan dari perkembangan dunia kerja. Namun, fleksibilitas tetap harus dirancang dengan mempertimbangkan kondisi nyata pekerja di Indonesia.

BACA JUGA:  Pabrik Isuzu Karawang Tembus Produksi 300 Ribu Unit, Perkuat Posisi Indonesia sebagai Basis Ekspor Otomotif

MUSDA Jawa Barat Jadi Momentum Konsolidasi

Selain membahas regulasi ketenagakerjaan, Arif dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada jajaran DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Ia juga mengenang perjalanan panjang perjuangan dan solidaritas antarelemen serikat pekerja di Jawa Barat, termasuk hubungan yang telah terjalin sejak persoalan ketenagakerjaan di PT DI.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Sidarta beserta jajaran yang hari ini sudah habis masa baktinya,” ujar Arif.

MUSDA DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat menjadi momentum pergantian dan konsolidasi organisasi sekaligus menyusun arah perjuangan serikat pekerja menghadapi dinamika ketenagakerjaan ke depan.

Arif berharap kepengurusan FSP LEM SPSI Jawa Barat tetap solid dan mampu mengawal implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan agar substansi perlindungan pekerja yang diharapkan benar-benar terwujud dalam praktik hubungan industrial.

Bagi serikat pekerja, pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjuangan. Justru setelah regulasi resmi berlaku, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap ketentuan benar-benar memberikan perlindungan, kepastian dan keadilan bagi pekerja. @kg_krd