JAKARTA — Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikutip Sabtu (17/10/2026), tercatat sebanyak 63.789 pekerja terkena PHK sepanjang periode Januari hingga September 2026 melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Angka ini mencakup laporan resmi lewat portal JKP dan masih berpotensi mengalami perubahan.
Jawa Barat Jadi Wilayah Terdampak Terbanyak
Secara geografis, Provinsi Jawa Barat menyumbang angka PHK tertinggi di Indonesia dengan total 13.044 orang atau sekitar 20,45 persen dari keseluruhan laporan. Posisi berikutnya disusul oleh Provinsi Banten dengan 7.733 pekerja dan Jawa Timur sebanyak 6.154 pekerja.
Adapun lonjakan laporan PHK bulanan tertinggi sepanjang tahun ini terjadi pada Juni 2026, yang mencatatkan sebanyak 10.086 pekerja terdampak.
Gelombang PHK dan Ancaman di Sektor Industri
Tekanan ekonomi dan operasional dirasakan makin nyata di sektor manufaktur dan industri daerah:
-
Sektor Keramik: Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, mencatat sekitar 1.400 karyawan keramik terdampak akibat penurunan utilisasi pabrik hingga di bawah 70 persen pada Oktober—dampak dari pembatasan pasokan gas. Dari jumlah tersebut, sekitar 500 orang di-PHK dan 900 orang dirumahkan.
-
Kawasan Industri Sulawesi Selatan: Pada Aksi Kamis (15/10/2026), massa menyoroti nasib lebih dari 2.000 pekerja di kawasan PT MDA yang dirumahkan akibat pemblokiran akses jalan. Luther, jenderal lapangan aksi, menyatakan para pekerja terancam PHK setelah lebih dari enam hari dirumahkan tanpa kepastian.
Sikap Pemerintah: PHK Adalah Opsi Terakhir
Menanggapi situasi ini, Kepala Barenbang Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan bahwa pemerintah senantiasa mendorong dialog sosial antara pihak manajemen dan pekerja agar PHK dijadikan sebagai langkah atau opsi paling akhir.
“Jika PHK tak terhindarkan, pekerja tetap berhak atas pesangon, JKP, serta jaminan sosial lain… yakni uang tunai selama enam bulan, akses terhadap informasi pasar kerja,” tegas Anwar Sanusi pada Jumat (16/10/2026).
Panduan Hak dan Prosedur Klaim Bagi Pekerja Terdampak
Bagi pekerja yang mengalami PHK, penting untuk memastikan seluruh hak ketenagakerjaan terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
1. Hak-Hak Pekerja Terkena PHK
-
Pesangon & Hak Perusahaan: Meliputi Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang disesuaikan dengan masa kerja dan alasan PHK, serta pelunasan sisa upah dan cuti tahunan.
-
Manfaat Program JKP: Berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah (paling lama 6 bulan), akses informasi pasar kerja, dan pelatihan vokasi.
-
Jaminan Hari Tua (JHT): Pencairan dana JHT dapat dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai prosedur.
-
Hak Dialog & Mediasi: Perusahaan wajib merundingkan PHK terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, mediasi dapat dilakukan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
2. Syarat Penerima Manfaat JKP
-
Terkena PHK sesuai regulasi (tidak berlaku untuk pekerja resign, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia).
-
Belum bekerja kembali dan aktif mencari kerja.
-
Memiliki masa iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
3. Langkah-Langkah Klaim JKP via SIAPkerja
-
Buat/Akses Akun: Masuk ke situs atau aplikasi resmi SIAPkerja milik Kemnaker.
-
Lapor PHK: Pilih menu Lapor PHK dan isi detail pemutusan hubungan kerja.
-
Pengajuan Klaim: Pilih Ajukan Klaim JKP lalu lengkapi dokumen pendukung.
-
Verifikasi: Proses verifikasi dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah disetujui, dana tunai akan ditransfer setiap bulan.
-
Perhatikan Tenggat Waktu: Klaim wajib diajukan maksimal 6 bulan sejak tanggal PHK agar hak tidak hangus.
Pekerja yang mengalami kendala pemenuhan hak dianjurkan untuk berkonsultasi langsung dengan serikat pekerja, Dinas Ketenagakerjaan setempat, atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. (Sumber : voiceindonesia.co)











