Nasional

Resmi! Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

83
×

Resmi! Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

Sebarkan artikel ini

Official! Government Sets 26 National Holidays and Collective Leave Days for 2027

Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend-FOTOGRAFIS AI

JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Berdasarkan kesepakatan tersebut, terdapat total 26 hari libur, yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 September 2026.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan bahwa penetapan ini mempertimbangkan perayaan hari besar keagamaan, penempatan hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan, serta kelancaran mobilitas masyarakat—terutama saat periode mudik Lebaran.

Catatan: Cuti bersama ini berlaku wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara untuk pekerja/buruh di sektor swasta, pelaksanaannya bersifat opsional sesuai kebijakan perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2027

📌 18 Hari Libur Nasional 2027

  • Jumat, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
  • Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (1448 H)
  • Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
  • Rabu, 10 Maret: Idulfitri 1448 H
  • Kamis, 11 Maret: Idulfitri 1448 H
  • Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 17 Mei: Iduladha 1448 H
  • Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
  • Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Minggu, 6 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharam 1449 H
  • Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
  • Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (1449 H)
BACA JUGA:  Aksi KBPBI di Depan DPR Berlangsung Tertib, 5.000 Buruh Sampaikan Aspirasi

📌 8 Hari Cuti Bersama 2027

  • Jumat, 5 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578
  • Selasa, 9 Maret: Cuti Bersama Idulfitri 1448 H
  • Jumat, 12 Maret: Cuti Bersama Idulfitri 1448 H
  • Senin, 15 Maret: Cuti Bersama Idulfitri 1448 H
  • Kamis, 25 Maret: Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus
  • Selasa, 18 Mei: Cuti Bersama Iduladha 1448 H
  • Rabu, 19 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
  • Jumat, 24 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Potensi Long Weekend Lebaran Hingga 10 Hari

Salah satu sorotan utama pada kalender 2027 adalah potensi libur panjang menjelang dan sesudah Idulfitri 1448 H. Karena jadwal Idulfitri berdekatan dengan Hari Suci Nyepi dan akhir pekan, masyarakat berpeluang menikmati libur hingga 10 hari berturut-turut (6–15 Maret 2027).

BACA JUGA:  DPD KSPSI se-Sumatera Berkumpul di Batam, Perkuat Soliditas dan Perjuangan Pekerja

Rincian Periode Libur Panjang Lebaran 2027:

  1. Sabtu, 6 Maret: Libur akhir pekan
  2. Minggu, 7 Maret: Libur akhir pekan
  3. Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Libur Nasional)
  4. Selasa, 9 Maret: Cuti Bersama Idulfitri
  5. Rabu, 10 Maret: Idulfitri 1448 H (Libur Nasional)
  6. Kamis, 11 Maret: Idulfitri 1448 H (Libur Nasional)
  7. Jumat, 12 Maret: Cuti Bersama Idulfitri
  8. Sabtu, 13 Maret: Libur akhir pekan
  9. Minggu, 14 Maret: Libur akhir pekan
  10. Senin, 15 Maret: Cuti Bersama Idulfitri

Cara Mengunduh Dokumen SKB Resmi (PDF)

Bagi masyarakat yang ingin mengunduh dan menyimpan dokumen SKB Tiga Menteri tentang Kalender Libur 2027 resmi dalam format PDF, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser melalui perangkat ponsel atau komputer.
  2. Kunjungi portal resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) atau kementerian terkait (Kemenag, Kemenaker, KemenPANRB).
  3. Cari publikasi berita/pengumuman mengenai “SKB Tiga Menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027”.
  4. Buka pengumuman resmi dan klik tautan dokumen PDF yang tersedia.
  5. Klik ikon  (Download) untuk menyimpan salinan resmi ke dalam perangkat Anda. (Sumber : SKB Lima Kementrian)
BACA JUGA:  Kabel Bawah Laut Nongsa–Changi Resmi Mendarat, Batam Perkuat Posisi sebagai Gerbang Digital Indonesia