Daerah

Ketua Serikat Pekerja Perusahaan Elektronik di Cikarang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Kekerasan Seksual

271
×

Ketua Serikat Pekerja Perusahaan Elektronik di Cikarang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini

Chair of an Electronics Workers' Union in Cikarang Reported to Police Over Alleged Sexual Violence

ILUSTRASI - Dugaan Kekerasan Seksual

CIKARANG – Ketua serikat pekerja di salah satu perusahaan elektronik terbesar di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, berinisial Mrn, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang karyawati berusia 22 tahun yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga.

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, yang menyatakan bahwa terlapor diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan perusahaan untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.

“Pelaku diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan perusahaan untuk melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa,” ujar Ermelina.

Menurut Ermelina, kasus ini bermula ketika korban sedang mencari pekerjaan. Melalui salah satu anggota keluarganya, korban memperoleh informasi bahwa Mrn, yang saat itu merupakan calon anggota legislatif, dapat membantu masyarakat memperoleh pekerjaan di perusahaan elektronik tempatnya bekerja.

BACA JUGA:  BAPOR LEM Ikut Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Siap Dukung Polri untuk Masyarakat

Berbekal informasi tersebut, korban mengajukan lamaran kerja. Namun karena belum ada perkembangan, korban kemudian menghubungi Mrn. Setelah bertemu dengan terlapor, korban akhirnya diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa sejak mulai bekerja, Mrn diduga berulang kali melakukan pendekatan yang tidak diinginkan. Tindakan tersebut disebut meliputi bujuk rayu, intimidasi, kemarahan terhadap korban, hingga beberapa kali mengajak korban bertemu di hotel.

Selain itu, korban mengaku mendapat ancaman bahwa kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang apabila tidak memenuhi keinginan terlapor. Korban juga menyatakan bahwa Mrn beberapa kali meminta dirinya untuk menjalani pernikahan siri.

Tak hanya itu, terlapor disebut menjanjikan pemberian uang mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan apabila korban bersedia menerima permintaan tersebut.

BACA JUGA:  ASN Bandung Barat Terancam PHK Usai Live TikTok Bahas Fee Proyek Saat Jam Kerja

Menurut Ermelina, penolakan korban terhadap permintaan tersebut berujung pada tidak diperolehnya status karyawan tetap, sehingga korban tidak dapat melanjutkan pekerjaannya di perusahaan tersebut.

Atas dugaan peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan Mrn ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum korban menilai tindakan yang dilaporkan memenuhi unsur Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena diduga menyebabkan korban mengalami penderitaan fisik, psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun perusahaan tempat keduanya bekerja terkait laporan tersebut. Proses hukum kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.(Sumber : jpnn.com)

BACA JUGA:  KSBSI Kecewa Buruh PT Samwon Sepakat Terima Pesangon 0,5 Kali Ketentuan