Daerah

Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Buruh Harian di Denpasar Divonis 5 Tahun Penjara

64
×

Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Buruh Harian di Denpasar Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Become Meth and Ecstasy Courier, Daily Worker in Denpasar Sentenced to 5 Years in Prison

ILUSTRASI - Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Buruh Harian di Denpasar Divonis 5 Tahun Penjara

DENPASAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara terhadap I Kadek Adi Suastika (36), seorang buruh harian lepas yang nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Selain hukuman fisik, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani dalam persidangan yang berlangsung di PN Denpasar, Kamis (6/8).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ni Kadek Kusuma Wardani.

Vonis majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kadek Janawati, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:  Dua Buruh Asal Jember Hilang Terseret Arus di Pantai Green Bowl, Bali, Pencarian Hari Kedua Belum Membuahkan Hasil

Dalam pertimbangannya, hakim memberikan keringanan hukuman lantaran terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama jalannya persidangan, menunjukkan rasa menyesal atas perbuatannya, serta belum pernah memiliki catatan hukum (residivis). Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa aksi terdakwa bertentangan dengan upaya dan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kasus ini bermula dari perkenalan terdakwa di aplikasi perpesanan WhatsApp dengan seseorang berinisial “Pajero Sport”, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sosok misterius tersebut menawarkan imbalan sejumlah uang tunai beserta sabu-sabu gratis dengan syarat terdakwa mau menjadi ‘penempel’ paket narkoba.

Tergiur tawaran tersebut, terdakwa kemudian mengambil sebuah tas plastik berisi puluhan paket narkotika siap edar di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada 1 Februari 2026 lalu untuk disimpan di kamar indekosnya sebelum ditangkap pihak berwajib.    (Sumber : jpnn.com)

BACA JUGA:  AI Belum Mampu Gantikan Manusia, Sejumlah Perusahaan Mulai Rekrut Kembali Karyawan