Berdasarkan data Informasi Harga Kebutuhan Pokok Pemerintah Kota Semarang per 2 November 2026, harga rata-rata cabai rawit merah mencapai Rp66.719 per kilogram. Bahkan, di sejumlah pasar tradisional harganya telah menyentuh Rp75.000 per kilogram.
Harga tertinggi tercatat di Pasar Rejomulyo, sedangkan harga terendah berada di Pasar Johar Selatan sebesar Rp45.000 per kilogram. Dengan demikian, terdapat selisih harga hingga Rp30.000 per kilogram antara kedua pasar tersebut.
Selain cabai rawit merah, harga cabai rawit hijau tercatat Rp60.923 per kilogram, cabai tampar Rp58.715 per kilogram, dan cabai besar Rp49.242 per kilogram.
Kondisi ini menambah kekhawatiran masyarakat, terutama menjelang akhir tahun ketika kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat.
Reni Suwarti (47), warga Kota Semarang, mengatakan kenaikan harga cabai dan sejumlah bahan pangan lainnya hampir selalu terjadi menjelang akhir tahun.
Menurutnya, cabai menjadi salah satu komoditas yang paling cepat mengalami perubahan harga, terutama ketika memasuki musim penghujan.
“Namun yang paling cepat berubah cabai, apalagi saat musim penghujan pasti harganya melambung,” ujarnya kepada WartawanCabe , Senin (2/11/2026).
Ia menilai berbagai upaya pemerintah, termasuk operasi pasar, belum sepenuhnya mampu mengatasi gejolak harga kebutuhan pokok secara berkelanjutan.
Kondisi tersebut semakin membebani rumah tangga karena kenaikan harga pangan tidak selalu diikuti peningkatan pendapatan yang sebanding.
“Kenaikan tak bisa diatasi, belum lagi UMK naiknya tak seberapa. Hal tersebut semakin menekan perekonomian rumah tangga kami,” ucapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan pedagang pasar tradisional. Mereka harus menghadapi perubahan harga dari pemasok sekaligus menerima keluhan pembeli ketika harga komoditas mengalami kenaikan.
Martinah (60), pedagang cabai dan beras di Pasar Karangayu, mengatakan pasokan cabai saat ini relatif lancar. Namun, berdasarkan pengalamannya, kondisi tersebut berpotensi berubah ketika intensitas hujan meningkat.
Menurutnya, curah hujan tinggi dapat menyebabkan tanaman cabai rusak dan membusuk sebelum memasuki masa panen. Akibatnya, jumlah pasokan yang masuk ke pasar berkurang.
“Dari petani biasanya seperti itu, banyak cabai busuk sebelum dipanen,” jelasnya.
Ketika pasokan berkurang sementara permintaan tetap tinggi, harga cabai berpotensi mengalami lonjakan. Martinah bahkan mengingat harga cabai beberapa tahun lalu pernah menembus lebih dari Rp100.000 per kilogram saat musim penghujan.
“Kalau susah seperti itu kami juga kesulitan, kami dikomplain terus oleh pembeli. Bukan kami yang menimbun tapi memang setiap tahun terjadi hal serupa,” imbuhnya.
Menurut Martinah, kenaikan harga tidak hanya menyulitkan konsumen, tetapi juga pedagang. Mereka harus menyesuaikan harga jual dengan harga pembelian dari pemasok agar usaha tetap berjalan.
Harga Pangan Lainnya Ikut Membebani
Tekanan terhadap pengeluaran rumah tangga tidak hanya berasal dari komoditas cabai.
Data Pemkot Semarang per 2 November 2026 mencatat harga rata-rata beras C4 Super mencapai Rp16.238 per kilogram, beras C4 Medium Rp15.180 per kilogram, dan beras SPHP Rp12.680 per kilogram.
Sementara itu, harga bawang merah mencapai Rp34.038 per kilogram dan bawang putih kating Rp38.615 per kilogram.
Untuk komoditas lainnya, telur ayam negeri tercatat Rp25.958 per kilogram, daging ayam broiler Rp39.642 per kilogram, Minyakita Rp15.988 per liter, serta gula pasir curah Rp17.931 per kilogram.
Sebagai pembanding, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia mencatat harga rata-rata cabai rawit merah di Jawa Tengah sebesar Rp59.019 per kilogram pada 1 November 2026.
Adapun pemantauan PIHPS di Kota Semarang pada 30 Oktober 2026 mencatat harga rata-rata cabai rawit Rp59.000 per kilogram atau turun 3,7 persen dibandingkan hari sebelumnya. Sementara cabai merah tercatat Rp51.900 per kilogram atau naik 2,5 persen.
Perbedaan angka antara data Pemkot Semarang dan PIHPS dipengaruhi cakupan serta metode pemantauan pasar yang berbeda.
UMK Naik, Pekerja Mengaku Tetap Kesulitan
Kenaikan harga kebutuhan pokok juga menjadi persoalan bagi kalangan pekerja yang mengandalkan upah bulanan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Handoko (44), pekerja sektor garmen di Kota Semarang, mengaku upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang diterimanya masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurutnya, kenaikan upah setiap tahun seolah tidak memberikan perubahan signifikan terhadap kondisi keuangan pekerja. Sebab, tambahan penghasilan tersebut kembali terserap untuk membayar berbagai kebutuhan yang harganya juga meningkat.
Beban semakin terasa ketika pekerja harus memenuhi kebutuhan pendidikan anak, transportasi, bahan bakar minyak (BBM), hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
“Kalau buruh tak bisa apa-apa, semua naik gaji hanya lewat saja. Tak jarang kaum pekerja tak punya tabungan,” tuturnya.
Ia mengatakan, dengan UMK Kota Semarang yang masih di bawah Rp4 juta, pekerja kesulitan menyisihkan pendapatan untuk ditabung setelah seluruh kebutuhan bulanan terpenuhi.
“Dari dulu nasib buruh seperti ini terus, entah sampai kapan,” imbuhnya.
Berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, UMK Kota Semarang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.701.709 per bulan. Jumlah tersebut naik Rp246.882 atau sekitar 7,14 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827.
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 atau meningkat sekitar 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2.169.349.
Meski mengalami kenaikan, peningkatan upah belum tentu secara otomatis memperbaiki daya beli pekerja apabila harga kebutuhan pokok dan berbagai pengeluaran rumah tangga juga terus meningkat.
Inflasi Pangan Jadi Perhatian
Tekanan harga pangan juga tercermin dalam perkembangan inflasi di Jawa Tengah.
Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah mencatat, pada September 2026 provinsi ini mengalami inflasi bulanan sebesar 0,31 persen dan inflasi tahunan sebesar 3,18 persen.
Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi bulanan dengan andil 0,26 persen.
Sejumlah komoditas yang berkontribusi terhadap inflasi tersebut antara lain cabai rawit, beras, daging ayam ras, cabai merah, dan telur ayam ras.
Sementara itu, secara nasional pada Oktober 2026 kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi bulanan sebesar 0,51 persen.
Cabai merah menjadi salah satu penyumbang inflasi terbesar dalam kelompok tersebut dengan andil 0,13 persen, disusul cabai rawit sebesar 0,05 persen.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa komoditas pangan masih menjadi salah satu sumber tekanan terhadap pengeluaran masyarakat.
Bagi warga, pedagang, maupun pekerja, stabilitas harga kebutuhan pokok menjadi hal penting. Sebab, kenaikan harga pangan yang tidak diimbangi peningkatan pendapatan berpotensi semakin mempersempit ruang belanja rumah tangga dan menekan daya beli masyarakat. (Sumber : TribunNews.com)











