Nasional

DPP FSP LEM SPSI Dorong Penguatan Ekosistem Industri Nasional, Perlindungan Pekerja, dan Pengawalan RUU Ketenagakerjaan

128
×

DPP FSP LEM SPSI Dorong Penguatan Ekosistem Industri Nasional, Perlindungan Pekerja, dan Pengawalan RUU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

DPP FSP LEM SPSI Pushes for Strengthening the National Industrial Ecosystem, Worker Protection, and Oversight of the Manpower Bill

ILUSTRASI- Muhamad Sidarta

JAKARTA 19 Agustus 2026 — DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) pada 18–19 Agustus 2026 di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat. Mengusung tema “Optimalisasi dan Inovasi Program Kerja dalam Pengembangan Organisasi Menuju Jakarta Kota Global,” RAKERDA menjadi forum evaluasi program, penguatan konsolidasi, dan penyusunan agenda organisasi untuk merespons perubahan kerja dunia serta tekanan terhadap industri nasional.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta H. Syarifudin, Ketua APINDO DKI Jakarta H. Solihin, perwakilan KADIN DKI Jakarta Ronal Sihombing, perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Aryanto, jajaran DPP FSP LEM SPSI, Ketua DPD KSPSI DKI Jakarta Syamsul Bahri serta jajaran, serta pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja/serikat buruh di DKI Jakarta.

Mewakili Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI, Wakil Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI sekaligus Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta menyampaikan penghargaan kepada DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta atas pelaksanaan RAKERDA tersebut.

“Forum ini bukan sekedar agenda organisasi, melainkan ruang konsolidasi dan penyusunan langkah-langkah nyata dalam menghadapi dampak geopolitik terhadap energi, logistik, rantai pasok, dan ekspor; persaingan dagang global; serta percepatan otomasi, kecerdasan buatan, dan transformasi industri,” ujar Sidarta.

Ia menyatakan FSP LEM SPSI tidak menolak teknologi dan perubahan. Namun, transformasi industri harus menciptakan pekerjaan yang layak, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, serta tidak mengorbankan hak dan kesejahteraan pekerja.

BACA JUGA:  Tertemper KA Batara Kresna, Buruh Bangunan Terpental hingga Masuk Selokan

Sidarta mengingatkan bahwa tekanan terhadap tenaga kerja tidak selalu diawali oleh PHK terbuka. Gejalanya dapat berupa pengurangan jam kerja, tidak diperpanjangnya kontrak, tertundanya rekrutmen, atau efisiensi yang mengurangi pendapatan pekerja. Jika berlanjut, kondisi tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat dan pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi.

Dalam Pernyataannya, Sidarta menyoroti rencana pengadaan dan impor 160.000 kendaraan niaga untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara menyebut kendaraan tersebut akan didatangkan dari India, China, dan Jepang; alasan yang disampaikan adalah belum adanya produksi lokal untuk pikap berpenggerak empat roda atau 4×4.

FSP LEM SPSI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan, spesifikasi kendaraan, kapasitas produksi nasional, dan dampak pengadaan tersebut terhadap industri domestik. Menurut Sidarta, pengadaan pemerintah dalam jumlah besar harus dioptimalkan untuk memperkuat produksi nasional, komponen industri, karoseri, usaha kecil-menengah dalam rantai pasok, serta penyerapan tenaga kerja.

“Efisiensi tidak cukup hanya dihitung dari harga pembelian. Negara perlu memperhitungkan tingkat kandungan dalam negeri, serapan tenaga kerja, transfer teknologi, penerimaan negara, layanan purnajual, dan intuisi manufaktur nasional. Bila pasar dalam jumlah besar ditransfer ke impor tanpa evaluasi menyeluruh, ruang pasar industri domestik berpotensi menyempit dan tekanan efisiensi terhadap energi kerja dapat meningkat,” kata Sidarta.

FSP LEM SPSI meminta kebijakan impor diterapkan secara selektif, transparan, dan dibatasi pada kebutuhan yang benar-benar belum dapat dipenuhi produsen dalam negeri. Organisasi juga menekankan perlunya sinkronisasi kebijakan perdagangan, perindustrian, investasi, dan fiskal agar selaras dengan agenda penguatan industri nasional.

BACA JUGA:  Tujuh Tersangka Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen Ditangkap, Korban Dirantai Selama 21 Hari

Terkait kendaraan listrik, Sidarta meminta agar insentif dan kebijakan transisi energi diarahkan untuk memperkuat ekosistem industri di dalam negeri, termasuk pengembangan baterai, komponen, perakitan, penggunaan konten lokal, alih teknologi, serta peningkatan kompetensi tenaga kerja. Pada tahun 2025, pemerintah memberikan insentif PPN dan PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk jenis kendaraan tertentu hingga Desember 2025, dengan persyaratan antara lain terkait dengan TKDN.

Menurut Sidarta, tanpa koordinasi lintas kementerian yang disiplin dan terintegrasi, Indonesia berisiko mengalami pertumbuhan pengangguran , yaitu pertumbuhan investasi dan produktivitas yang tidak diikuti penciptaan lapangan kerja yang layak secara memadai. Selain itu, terdapat risiko industrialisasi yang lebih mengutamakan modal dan teknologi, sementara perluasan kesempatan kerja, peningkatan keterampilan, dan pemerataan manfaat ekonomi bagi pekerja belum optimal.

Oleh karena itu, FSP LEM SPSI mendorong Kabinet Merah Putih menjalankan hilirisasi dan industrialisasi secara konsisten, terkoordinasi, dan berorientasi pada penguatan ekosistem manufaktur nasional. Kebijakan tersebut perlu didukung penguatan rantai pasok domestik, insentif yang tepat sasaran, perlindungan pasar yang proporsional, serta program peningkatan keterampilan pekerja. Pandangan ini sejalan dengan penekanan Sidarta sebelumnya bahwa tekanan global tidak boleh menjadi alasan stagnasi kebijakan dan bahwa koordinasi lintas sektor diperlukan agar kebijakan industri berdampak nyata bagi manufaktur serta tenaga kerja.

BACA JUGA:  DJP Siap Kaji Ulang Pajak JHT, Buka Peluang Naikkan Ambang Batas dan Turunkan Tarif

Dalam mengawal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, DPP FSP LEM SPSI menyatakan tengah melakukan kajian mengenai pemagangan, hubungan kerja, pengupahan, PHK, dan ketahanan ekosistem industri manufaktur. Kajian tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak, kepastian kerja, dan kesejahteraan pekerja dalam menghadapi tantangan geopolitik serta persaingan global.

Melalui RAKERDA ini, FSP LEM SPSI DKI Jakarta didorong untuk memperkuat konsolidasi dan solidaritas organisasi, pendidikan kader, advokasi berbasis data, dialog sosial dengan pemerintah dan pengusaha, serta pemanfaatan teknologi untuk pelayanan anggota.

“Kepentingan pemerintah, serikat pekerja, APINDO, dan KADIN memang tidak selalu sama. Namun tujuan bersama harus tetap satu : industri Indonesia maju dan kuat, pekerja sejahtera, serta pemerintah berwibawa. Kita tidak boleh menolak perubahan, tetapi wajib memastikan perubahan tidak mengorbankan pekerja,” tutup Sidarta.

@kg_krd