Daerah

Diduga Beroperasi Berbulan-bulan, Tambang Timah Ilegal Metode “Lubang Tikus” Masih Beraktivitas di Bangka Selatan

88
×

Diduga Beroperasi Berbulan-bulan, Tambang Timah Ilegal Metode “Lubang Tikus” Masih Beraktivitas di Bangka Selatan

Sebarkan artikel ini

Suspected Illegal "Rat Hole" Tin Mine Continues Operating for Months in South Bangka

Terowongan tambang timah tikus di Dusun Air Banten Tilek-BABELPOS.ID

BANGKA SELATAN – Aktivitas penambangan timah tanpa izin dengan metode “lubang tikus” diduga masih berlangsung di Dusun Air Banten (Tilek), Simpang Pengarem, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas yang diduga ilegal tersebut disebut-sebut berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Penambangan tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa bulan dan dikaitkan dengan seorang warga Dusun Air Banten Tilek berinisial IN.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa proses penambangan dilakukan secara rutin dengan melibatkan sekitar enam orang pekerja yang merupakan warga setempat.

“Proses penambangan ini dimulai sejak penggalian terowongan hingga kini telah menghasilkan banyak batu terak pasir timah yang kemudian dijual. Kegiatan ini dilakukan secara rutin dan melibatkan enam orang pekerja yang juga merupakan warga sekitar,” ujar narasumber, Selasa (4/8).

Menurutnya, penambangan dilakukan menggunakan peralatan sederhana. Para pekerja turun ke dalam terowongan sempit dengan bantuan blower sebagai sirkulasi udara. Kedalaman lubang disebut telah mencapai sekitar 29 meter.

BACA JUGA:  Museum Marsinah Dikunjungi 4.500 Orang, Antusiasme Publik terhadap Sejarah Perjuangan Buruh Terus Meningkat

Ia mengungkapkan, hasil produksi tambang diperkirakan mencapai sekitar 500 kilogram batu terak pasir timah setiap pekan. Bahkan, pada periode tertentu disebut mampu menghasilkan hingga 700 kilogram hanya dalam tiga hari kerja.

“Hasil tambang kemudian dibawa ke lokasi penggilingan yang tidak jauh dari area tambang maupun rumah milik bos berinisial IN sebelum akhirnya dijual,” katanya.

Narasumber juga menyebut lokasi tambang berada sekitar 70 meter dari bagian belakang rumah yang diduga milik pengelola tambang tersebut.

Metode penambangan bawah tanah atau yang dikenal sebagai “lubang tikus” dinilai memiliki risiko keselamatan kerja yang sangat tinggi. Para pekerja harus masuk ke dalam lorong sempit dengan kedalaman puluhan meter yang hanya mengandalkan blower sebagai suplai udara.

BACA JUGA:  Tiga Puluh Tahun Menantang Kerasnya Jakarta: Kisah Anto, Buruh Panggul Kayu dari Pekalongan

Selain rawan longsor akibat minimnya penyangga terowongan, sistem ventilasi yang terbatas juga berpotensi menyebabkan kekurangan oksigen di dalam lubang. Di sisi lain, lubang tambang berisiko terendam air maupun lumpur secara tiba-tiba yang dapat mengakibatkan kecelakaan fatal.

Di luar aspek keselamatan pekerja, aktivitas penambangan bawah tanah tanpa izin juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk terganggunya ekosistem di sekitar lokasi tambang.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi lain, termasuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan apabila terbukti melakukan kegiatan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berinisial IN, PT Timah Tbk, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas penambangan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:  Hampir Dua Tahun Berlalu, Korban Kecelakaan Kerja di PT TSM Kampar Masih Menunggu Kepastian Hak

Apabila berita ini akan dipublikasikan, disarankan untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengupayakan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.

(Sumber : babelpos.id)