JAKARTA – Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui proses mediasi tersebut, para pihak mencapai kesepakatan pemberian hak pesangon kepada seluruh pekerja dengan total nilai mencapai Rp12,7 miliar.
Keberhasilan penyelesaian sengketa itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Ia mengapresiasi sinergi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri dalam menyelesaikan perkara yang telah berlangsung sejak Maret 2026.
Menurut Afriansyah, penyelesaian melalui jalur mediasi menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan bagi pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
“Pada hari ini kami berhasil memediasi antara PT Amos Indah Indonesia dengan serikat pekerja yang mewakili kurang lebih 134 orang,” ujar Afriansyah.
Ia menjelaskan, sengketa bermula ketika perusahaan melakukan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Merasa hak-haknya belum dipenuhi, para pekerja kemudian menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Kemnaker berkoordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri untuk memfasilitasi proses dialog dan mediasi antara manajemen perusahaan dengan perwakilan serikat pekerja.
“Alhamdulillah, dalam waktu tiga minggu Kementerian Ketenagakerjaan bersama Desk Ketenagakerjaan, manajemen PT Amos Indah Indonesia, dan serikat pekerja dapat duduk bersama hingga mencapai kesepakatan atas tuntutan para pekerja,” katanya.
Berdasarkan hasil mediasi, proses PHK tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, perusahaan juga menyepakati pemenuhan hak pesangon bagi seluruh 134 pekerja dengan total nilai sebesar Rp12,7 miliar. Besaran pesangon yang diterima masing-masing pekerja disesuaikan dengan masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Pol. Muhammad Irhamni menilai penyelesaian melalui mediasi menjadi solusi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan antara pekerja dan dunia usaha.
“Pekerja mendapatkan hak pesangonnya sebagai konsekuensi dari PHK yang diterima. Di sisi lain, pihak perusahaan juga memperoleh kepastian penyelesaian sehingga dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan aman dan nyaman,” ujar Irhamni.
Ia menegaskan, Desk Ketenagakerjaan Polri akan terus mendukung penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pendekatan dialog dan mediasi. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Menurut Irhamni, penyelesaian sengketa hubungan industrial secara cepat dan efektif tidak hanya memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha, tetapi juga berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi nasional. Dengan terciptanya hubungan industrial yang harmonis, pemerintah optimistis kesejahteraan pekerja dapat terus ditingkatkan seiring dengan terjaganya kepastian berusaha dan iklim investasi di Indonesia. (Sumber : viva.co.id)











