Daerah

Dari Buruh, Mahasiswa hingga Pegawai BUMN, 15 Pengedar Obat Keras Jaringan Lintas Daerah Diwakut Polres Sukabumi

99
×

Dari Buruh, Mahasiswa hingga Pegawai BUMN, 15 Pengedar Obat Keras Jaringan Lintas Daerah Diwakut Polres Sukabumi

Sebarkan artikel ini

From Laborers and Students to State-Owned Enterprise Staff, 15 Inter-Regional Illegal Drug Dealers Arrested by Sukabumi Police

Polres Sukabumi rilis pengungkapan peredaran obat keras terlarang dan miras.

SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras terbatas dalam operasi selama tiga bulan terakhir. Sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan ribu butir obat keras yang siap edar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 41.479 butir obat keras, dengan rincian 28.163 butir Tramadol, 12.474 butir Hexymer, dan 842 butir Trihexyphenidyl. Berdasarkan estimasi penyidik, nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp461,33 juta.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan dan keresahan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi.

“Merespons berbagai laporan dan keresahan yang disampaikan masyarakat, kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan investigasi di lapangan,” ujar Iwan kepada awak media di Polres Sukabumi, Rabu (12/8/2026).

BACA JUGA:  Buruh Pikul Penjual Ballo di Maros Dinyatakan Bersalah, Namun Dimaafkan Hakim

Rantai Pasokan Lintas Daerah dan Modus Transaksi

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menemukan adanya pola pendistribusian jaringan lintas daerah. Tiga dari 15 tersangka diduga terlibat langsung dalam jaringan pasokan dari Aceh serta beberapa wilayah lain di Jawa Barat.

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang bervariasi, mulai dari sistem transaksi tatap muka secara langsung hingga memanfaatkan jaringan platform online.

Iwan juga menyoroti fakta mengkhawatirkan terkait target sasaran dari para pengedar ini. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pasar utama peredaran obat ilegal tersebut menyasar kalangan generasi muda.

“Dari hasil pendalaman atau keterangan dari para tersangka, target mereka adalah masyarakat, khususnya para remaja rentang usia 15, 16, hingga 25 tahun,” ungkap Iwan.

Kondisi ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena penyalahgunaan obat keras tanpa izin berpotensi merusak masa depan generasi muda. Iwan menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada tindakan penyitaan semata, tetapi akan terus mengejar aktor-aktor di balik rantai distribusi tersebut.

BACA JUGA:  Kejelasan Tunggakan Gaji Rp8,4 Miliar Dipertanyakan, 332 Eks Karyawan Tambang Emas di Sukabumi Desak Kepastian

“Ini adalah musuh kita bersama yang harus kita lawan bersama. Tidak hanya produknya yang akan kami berantas, tetapi termasuk para pelaku dan pengedarnya,” tegas Iwan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Latar Belakang Tersangka Ragam Profesi

15 tersangka yang ditangkap berada pada rentang usia 22 hingga 42 tahun dengan latar belakang profesi yang cukup beragam, mulai dari mahasiswa, buruh, wiraswasta, hingga pegawai BUMN.

Berikut adalah daftar identitas para tersangka beserta latar belakangnya:

  1. APP (35), Pelajar/Mahasiswa – Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi
  2. FB (41), Karyawan Swasta – Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi
  3. NM (29), Wiraswasta – Kec. Kabandungan, Kab. Sukabumi
  4. FF (22), Pelajar/Mahasiswa – Kec. Kabandungan, Kab. Sukabumi
  5. R (42), Buruh Harian Lepas – Kec. Kabandungan, Kab. Sukabumi
  6. IH (23), Pelajar/Mahasiswa – Kec. Parungkuda, Kab. Sukabumi
  7. P (29), Buruh Harian Lepas – Kec. Nagrak, Kab. Sukabumi
  8. YSDP (31), Wiraswasta – Kec. Nagrak, Kab. Sukabumi
  9. GM (26), Buruh Harian Lepas – Kec. Caringin, Kab. Sukabumi
  10. IS (26), Pelajar/Mahasiswa – Kec. Nagrak, Kab. Sukabumi
  11. I (23), Buruh Harian Lepas – Kec. Nagrak, Kab. Sukabumi
  12. BMS (39), Buruh Harian Lepas – Kec. Ciambar, Kab. Sukabumi
  13. AVH (36), Karyawan BUMN – Kec. Cibadak, Kab. Sukabumi
  14. EH (31), Buruh Harian Lepas – Kec. Cikembar, Kab. Sukabumi
  15. YA (32), Wiraswasta – Kec. Jampangtengah, Kab. Sukabumi
BACA JUGA:  FSPPP SPSI Tingkatkan Kapasitas Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja Perkebunan di Jambi

(Sumber : sukabumiupdate.com)