Nasional

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring September 2026, Ini Syarat dan Caranya

178
×

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring September 2026, Ini Syarat dan Caranya

Sebarkan artikel ini

How to Withdraw BPJS Employment JHT Without a Work Certificate in September 2026: Requirements and Steps

ILUSTRASI-BPJS Ketenagakerjaa-KOMPAS.COM

JAKARTA – Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring menjadi informasi penting bagi pekerja yang telah mengundurkan diri (resign), terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun peserta yang memenuhi kriteria klaim lainnya.

Peserta tidak selalu harus memiliki paklaring untuk mengajukan pencairan JHT. Namun, pekerja tetap harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan status atau alasan berhenti bekerja sesuai dengan kategori klaim yang diajukan.

Untuk peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, misalnya, bukti berhenti bekerja dapat berupa surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, maupun dokumen PHK sesuai ketentuan.

Syarat Mencairkan JHT Tanpa Paklaring

Secara umum, peserta yang mengajukan klaim JHT karena resign atau PHK perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • e-KTP atau identitas resmi lainnya.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku tabungan atau rekening bank aktif.
  • Dokumen yang membuktikan peserta telah berhenti bekerja, seperti surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau dokumen PHK.
  • NPWP bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau peserta yang sebelumnya pernah mengajukan klaim sebagian.
BACA JUGA:  Hampir Dua Tahun Berlalu, Korban Kecelakaan Kerja di PT TSM Kampar Masih Menunggu Kepastian Hak

Dengan demikian, paklaring bukan satu-satunya dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan seseorang telah berhenti bekerja.

Dokumen yang diperlukan dapat berbeda tergantung alasan peserta mengajukan klaim.

Bagi peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontraknya telah berakhir, misalnya, persyaratan dapat berbeda. Karena itu, peserta disarankan memastikan terlebih dahulu kategori klaim dan dokumen yang harus disiapkan.

Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring melalui JMO

Peserta yang memenuhi persyaratan dan memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Batas saldo untuk pengajuan melalui JMO tersebut telah meningkat dari sebelumnya Rp10 juta.

Berikut langkah-langkah pengajuan klaim melalui JMO:

  1. Buka aplikasi JMO di ponsel.
  2. Login atau melakukan registrasi apabila belum memiliki akun.
  3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  4. Klik “Klaim JHT”.
  5. Pastikan seluruh persyaratan telah ditandai dengan centang hijau.
  6. Pilih alasan pengajuan klaim.
  7. Periksa data kepesertaan.
  8. Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik.
  9. Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif.
  10. Periksa kembali rincian saldo JHT yang akan dibayarkan.
  11. Klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan pengajuan.
BACA JUGA:  Kapolri Resmikan Sekretariat Bersama KBPBI, Sebut Momentum Bersejarah Persatukan Gerakan Buruh Indonesia

Setelah pengajuan berhasil dikirim, peserta dapat menggunakan fitur Tracking Klaim di aplikasi JMO untuk memantau perkembangan proses pencairan.

Cara Mencairkan JHT dengan Saldo di Atas Rp15 Juta

Peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp15 juta dapat menggunakan kanal klaim lainnya, seperti Lapak Asik atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pengajuan melalui Lapak Asik, peserta dapat mengikuti tahapan berikut:

  1. Masuk ke portal layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Mengisi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Mengunggah dokumen persyaratan dan foto diri.
  4. Menyimpan data setelah mendapatkan konfirmasi pengajuan.
  5. Menunggu jadwal wawancara online yang dikirim melalui email.
  6. Mengikuti proses verifikasi melalui video call dengan petugas.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan.

Selain secara online, peserta juga dapat mengajukan klaim secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli untuk menjalani proses verifikasi.

BACA JUGA:  Koalisi Besar Buruh Indonesia Susun Delapan Usulan Prioritas untuk RUU Ketenagakerjaan

Berapa Lama JHT Cair?

Waktu pencairan JHT bergantung pada kanal pengajuan serta kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya menjelaskan bahwa klaim JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta dapat diproses maksimal satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Sementara itu, klaim dengan saldo di atas Rp10 juta dapat membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Seiring adanya perubahan batas saldo klaim melalui JMO menjadi Rp15 juta, peserta sebaiknya tetap memperhatikan informasi dan ketentuan terbaru yang muncul pada aplikasi maupun kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan ketika mengajukan klaim.

Yang tidak kalah penting, peserta harus memastikan data kepesertaan, identitas, dokumen bukti berhenti bekerja, serta rekening bank telah sesuai.

Ketidaksesuaian data atau dokumen dapat menyebabkan proses verifikasi membutuhkan waktu lebih lama.

Dengan demikian, pekerja yang tidak memiliki paklaring tetap berpeluang mencairkan saldo JHT, selama memenuhi kriteria klaim dan dapat menyerahkan dokumen lain yang sah sebagai bukti berhenti bekerja sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

(Sumber : kompas.com)