Daerah

Buruh Garmen Jepara Dipecat Usai Tertidur 1 Menit Saat Shift Malam, Kisahnya Viral dan Tuai Perdebatan

122
×

Buruh Garmen Jepara Dipecat Usai Tertidur 1 Menit Saat Shift Malam, Kisahnya Viral dan Tuai Perdebatan

Sebarkan artikel ini

Garment Worker Fired After Falling Asleep for 80 Seconds During Night Shift, Viral CCTV Footage Sparks Public Debate

ILUSTRASI - foto buruh garment tertidur sedang kerja - Pejabat tidur ketika Rapat

JEPARA, JAWA TIMUR – Seorang buruh pabrik garmen di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bernama Luluk Ilhana (30), mengaku kehilangan pekerjaannya setelah tertidur selama sekitar 1 menit 20 detik saat menjalani shift malam. Kisahnya menjadi viral di media sosial setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya tertidur beredar luas dan memicu perdebatan publik mengenai penerapan disiplin kerja.

Dalam unggahan yang dibagikan akun Instagram undercover.id, Luluk menjelaskan bahwa dirinya tertidur secara tidak sengaja karena mengalami pusing saat bekerja.

“Kepalaku pusing. Saya enggak tahu tiba-tiba tertidur. Sebentar banget, mak seliyut (sekelebat), enggak ada 2 menit. Setelah itu saya bangun. Kemudian di rekaman itu (yang viral) tulisannya tertidur kembali. Padahal saya itu pegang kerjaan, menggunting,” ujar Luluk.

Menurut pengakuannya, sehari setelah kejadian tersebut, rekaman CCTV berdurasi 5 menit 17 detik disebarkan ke dalam grup WhatsApp yang berisi para karyawan dan atasan perusahaan.

BACA JUGA:  4.000 Pekerja Sepatu Nike di Bandung Dirumahkan Akibat Keterlambatan Bahan Baku

Pada sore harinya sekitar pukul 17.34 WIB, Luluk menerima pesan WhatsApp dari bagian Human Resources Development (HRD) yang berisi surat diskualifikasi bernomor 8056/HRGA-URCL/SKDIS/VII/2026 yang ditandatangani Manajer HRD.

Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan bahwa Luluk melakukan pelanggaran berupa tidur saat jam kerja berlangsung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perusahaan memutuskan mendiskualifikasi atau mengakhiri hubungan kerjanya terhitung sejak 9 Juli 2026.

Keputusan tersebut membuat Luluk kehilangan mata pencaharian. Ia mengaku kini harus memikirkan nasib kedua anaknya yang masih kecil dan berstatus yatim.

Kasus ini kemudian memancing simpati sekaligus perdebatan di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan sanksi pemecatan terhadap seorang buruh yang tertidur selama kurang dari dua menit, sementara sejumlah pejabat publik yang pernah tertangkap kamera tertidur saat rapat tidak mengalami konsekuensi serupa.

BACA JUGA:  Sarbumusi NU Soroti Kebijakan Cukai Tembakau dan Kemasan Polos: Buruh Jangan Menjadi Korban Regulasi

Beberapa komentar yang ramai bermunculan di media sosial di antaranya:

“Anggota dewan juga tidur enggak dipecat.”

“Sementara yang tidur, main game, ngevape saat rapat aman saja.”

“Di dimensi lain yang tidur di ruang rapat tetap banyak gaya.”

Perbandingan tersebut merujuk pada sejumlah kasus pejabat yang sempat viral karena tertidur saat menghadiri rapat resmi.

Pada November 2025, misalnya, beredar video yang memperlihatkan Direktur Utama BUMD Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, tertidur saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus DPRD Kota Bekasi.

Menanggapi video tersebut, Dewan Pengawas BUMD Tirta Patriot, Inayatullah, menjelaskan bahwa Ali diduga tertidur karena kelelahan saat rapat sedang memasuki waktu jeda menjelang azan.

Sementara itu, pada 9 April 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, juga menjadi sorotan setelah terekam tertidur saat rapat paripurna DPRD Bangkalan, Jawa Timur. Dalam video yang beredar, Kepala Satpol PP Bangkalan Moh Hasbullah juga terlihat tertidur, sementara beberapa pejabat lainnya tampak memainkan telepon genggam saat rapat berlangsung.

BACA JUGA:  Bobby Sebut Antrean BBM Dipicu Pemberhentian Sopir Tangki, Pertamina Bantah Ada PHK Massal

Menanggapi peristiwa tersebut, Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyatakan akan memberikan teguran kepada pejabat yang terlibat serta meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang dalam forum resmi pemerintahan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan tempat Luluk bekerja terkait alasan rinci pemberhentian tersebut maupun tanggapan atas viralnya rekaman CCTV yang beredar di media sosial. Kasus ini pun kembali memunculkan diskusi publik mengenai keseimbangan antara penegakan disiplin kerja, kondisi kesehatan pekerja, serta proporsionalitas sanksi yang diberikan di lingkungan kerja. (Sumber : TribunNews)