JAKARTA — Ketua Umum PP FSP TSK SPSI Roy Jinto memastikan aksi demonstrasi buruh pada Kamis, 24 September 2026, akan dipusatkan di Jakarta. Tidak ada aksi terpusat yang digelar di Jawa Barat.
Roy mengatakan, keputusan tersebut berkaitan dengan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dilakukan Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama pemerintah.
“Kami fokuskan semua di Jakarta (demo). Karena memang pertama Panitia Kerja DPR RI dengan pemerintah sudah melakukan proses pembahasan di DPR,” kata Roy saat dihubungi, Rabu (23/9/2026).
Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima serikat pekerja, pembahasan RUU tersebut berlangsung selama sekitar lima hari dan ditargetkan rampung pada Jumat. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan tim sinkronisasi, tim perumus, serta pembahasan di tingkat mini fraksi.
Roy menyebut pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan direncanakan berlangsung pada 8 Oktober 2026.
“Rencananya pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini akan dilaksanakan pada 8 Oktober 2026,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah agenda 8 Oktober, DPR RI dijadwalkan memasuki masa reses hingga November. Karena itu, serikat pekerja menilai pembahasan dan pengesahan RUU perlu dikawal secara intensif sebelum memasuki masa reses.
“Kami (SPSI) dalam rangka mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini besok akan melakukan aksi dan nanti akan dilakukan aksi besar pada saat sebelum dilakukannya paripurna, sambil kami melihat perkembangan pembahasan yang dilakukan tim Panja dengan pemerintah,” kata Roy.
Soroti PKWT hingga Outsourcing
Roy mengatakan masih terdapat sejumlah substansi penting dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang menurut pihaknya belum menemukan kesepakatan antara draf DPR dan pemerintah.
Salah satunya mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). SPSI meminta masa kontrak pekerja dibatasi maksimal satu tahun.
“Kami meminta itu hanya maksimal setahun,” ujarnya.
Selain itu, SPSI kembali menyuarakan penghapusan sistem outsourcing. Roy mengatakan tuntutan tersebut mengacu pada janji Presiden dalam momentum May Day 2025.
“Kami minta outsourcing itu dihapuskan sesuai janji Presiden pada May Day 2025. Tapi dalam draf outsourcing itu masih ada,” katanya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pemagangan. SPSI menginginkan program magang ditujukan kepada siswa SMA maupun mahasiswa.
Sementara untuk fresh graduate, menurut Roy, pemerintah dapat menyelenggarakan program pemagangan yang pembiayaannya berasal dari APBN.
“Perusahaan tak boleh melakukan pemagangan atau balai diklat yang mempekerjakan buruh dengan status magang, bayar uang saku. Itu enggak boleh, kami menolak itu,” tegasnya.
Minta Skema Pesangon Lebih Pasti
SPSI juga menyoroti mekanisme pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Roy mengatakan, pihaknya menginginkan adanya jaminan pesangon yang dibayarkan melalui iuran program jaminan ketenagakerjaan sejak awal, sehingga hak pekerja tetap tersedia ketika terjadi PHK.
Menurut dia, skema tersebut diperlukan karena masih terdapat pekerja yang tidak memperoleh pesangon ketika perusahaan tutup atau mengalami kebangkrutan.
“Banyak buruh tak dapatkan pesangon karena perusahaan tutup atau bangkrut,” katanya.
Selain itu, SPSI meminta ketentuan pesangon dikembalikan pada prinsip yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Minta Formula Upah Minimum Dikembalikan
Dalam isu pengupahan, SPSI juga meminta formula upah minimum menggunakan kembali pendekatan yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Roy mengatakan ketentuan tersebut diharapkan berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
“Kami menginginkan konsepnya kembali ke UU Nomor 13, baik UMP, UMK, UMSK, maupun UMSP menjadi wajib ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan KHL. Jadi tidak ada lagi alfa atau indeks tertentu,” ujarnya.
Puluhan Ribu Buruh Bergerak ke Jakarta
Untuk aksi 24 September, Roy mengatakan buruh dari berbagai wilayah akan bergerak menuju Jakarta.
Buruh dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan sebagian Purwakarta disebut akan berangkat menggunakan sepeda motor. Jumlah kendaraan roda dua yang diperkirakan bergerak menuju Jakarta mencapai sekitar 50 ribu motor.
Sementara buruh dari daerah lain, seperti Cirebon, Majalengka, dan Sukabumi, akan menggunakan bus.
“Titik kumpul di Bundaran HI. Kalau untuk yang pakai bus itu disediakan wilayah masing-masing dengan berangkat dari pabriknya langsung menuju tol,” kata Roy.
Roy menegaskan, aksi tersebut merupakan bagian dari pengawalan SPSI terhadap proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini masih berlangsung di DPR RI bersama pemerintah.
Serikat pekerja masih mencermati perkembangan pembahasan Panja dan pemerintah, terutama terhadap sejumlah substansi yang dinilai belum mencapai kesepakatan. (Sumber : TribunNews.com)











