Daerah

STNK dan SIM jadi Syarat Masuk ke Area Pabrik, Pemkab Rembang Cari Solusi Keluhan Buruh PT PWI, Bupati Akan Temui Manajemen

113
×

STNK dan SIM jadi Syarat Masuk ke Area Pabrik, Pemkab Rembang Cari Solusi Keluhan Buruh PT PWI, Bupati Akan Temui Manajemen

Sebarkan artikel ini

STNK and SIM are Requirements for Entry into Factory Areas. The Rembang Regency Government is Seeking a Solution to PT PWI Workers' Complaints. The Regent Will Meet with Management.

Foto: Pemkab Rembang Cari Solusi Keluhan Buruh PT PWI

Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang bergerak mencari solusi atas berbagai keluhan yang disampaikan organisasi serikat pekerja PT Parkland World Indonesia (PWI) Rembang dalam audiensi yang digelar di Rumah Dinas Bupati, Rabu (24/6/2026).

Bupati Rembang, Harno, menyatakan akan berkomunikasi langsung dengan manajemen perusahaan guna mencari jalan tengah atas sejumlah persoalan yang dikeluhkan para pekerja, khususnya terkait kebijakan parkir dan akses kendaraan ke area pabrik.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan serikat pekerja menyampaikan keberatan terhadap kebijakan baru perusahaan yang mewajibkan karyawan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku sebagai syarat memperoleh stiker kendaraan untuk memasuki kawasan pabrik.

BACA JUGA:  Job Fair Bintan 2026 Tersedia 1.309 Lowongan Kerja

Selain itu, pekerja juga menyoroti keterbatasan kapasitas lahan parkir di lingkungan perusahaan. Menurut mereka, area parkir yang tersedia saat ini hanya mampu menampung sekitar 6.000 kendaraan roda dua dan 37 kendaraan roda empat, sementara jumlah karyawan telah melampaui daya tampung tersebut.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Harno menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beserta instansi terkait untuk mengkaji regulasi yang berlaku, termasuk aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), guna menemukan solusi yang tepat.

“Saya akan mencoba berkomunikasi dengan pihak provinsi, termasuk dinas terkait dan bagian yang menangani AMDAL. Nanti akan kami cari tahu seperti apa aturan dan solusi yang memungkinkan,” ujar Harno.

Terkait keamanan kendaraan yang nantinya diparkir di luar area perusahaan, Harno mengatakan pihak perusahaan telah menyampaikan komitmen untuk memberikan pengamanan. Namun, persoalan mengenai biaya parkir masih menjadi pembahasan lebih lanjut.

“Yang sudah disampaikan kepada saya, keamanan kendaraan di lokasi parkir luar akan dijaga oleh pihak perusahaan. Yang masih menjadi pembahasan adalah terkait biaya parkir dan siapa yang akan menanggungnya,” kata Harno.

Pemerintah Kabupaten Rembang berharap komunikasi antara perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah dapat menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa mengganggu aktivitas operasional perusahaan maupun hak-hak para pekerja. @kg_krd

BACA JUGA:  Perusahaan Manufaktur di Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Berangus Serikat Pekerja