Daerah

DPP FMI dan PERAK Sumut Gelar Aksi di Kantor Camat Tanjung Morawa, Soroti Dugaan Maladministrasi hingga PHK Sepihak

57
×

DPP FMI dan PERAK Sumut Gelar Aksi di Kantor Camat Tanjung Morawa, Soroti Dugaan Maladministrasi hingga PHK Sepihak

Sebarkan artikel ini

DPP FMI and PERAK North Sumatra Hold Protest at Tanjung Morawa District Office, Raise Allegations of Maladministration and Unilateral Layoffs

Protesters Demand Transparency at Government Office-foto ilustrastion AI
DELI SERDANG – Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Perjuangan Masyarakat Indonesia (PERAK) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Camat Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (5/11/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan maladministrasi, persoalan ketenagakerjaan, pengelolaan arsip pemerintahan, transparansi retribusi kebersihan, hingga keterbukaan informasi publik di lingkungan Kecamatan Tanjung Morawa.

Aksi damai tersebut mendapat pengawalan personel Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin AKP Jonni Harianto Damanik.

Salah satu persoalan utama yang disoroti demonstran adalah dugaan tidak optimalnya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Massa menilai pihak kecamatan belum memberikan akses memadai terhadap sejumlah dokumen yang dibutuhkan masyarakat, termasuk dokumen pengelolaan arsip, status ketenagakerjaan petugas kebersihan, serta laporan pengelolaan retribusi sampah.

Mereka menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, termasuk di tingkat kecamatan.

Empat Persoalan yang Disoroti Massa

Dalam aksi tersebut, demonstran mengungkapkan empat persoalan yang meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pihak Kecamatan Tanjung Morawa.

Pertama, dugaan pemindahtanganan atau penjualan arsip pemerintahan kepada pihak penampung barang bekas. Massa mempertanyakan keberadaan dokumen dan arsip penting yang disebut ditempatkan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

BACA JUGA:  MPBI DIY Desak Pemprov Dukung Revisi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Dalam mediasi, menurut keterangan massa aksi, pihak kecamatan belum dapat menunjukkan dokumen legalitas pengelolaan arsip tersebut.

Demonstran meminta persoalan itu ditelusuri karena arsip pemerintahan dan dokumen masyarakat merupakan bagian dari dokumen negara yang harus dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mereka juga menyinggung Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebagai dasar hukum pengelolaan dan perlindungan arsip.

Kedua, dugaan praktik rangkap jabatan oleh aparatur di lingkungan Kantor Camat Tanjung Morawa. Massa meminta adanya klarifikasi mengenai dugaan seorang oknum yang menjalankan dua jabatan sekaligus karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu pelayanan publik.

Ketiga, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap petugas kebersihan berstatus Buruh Harian Lepas (BHL).

Massa menyebut sejumlah pekerja yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun diduga mengalami PHK sepihak tanpa disertai surat keputusan maupun perjanjian kerja yang jelas.

Selain persoalan PHK, demonstran juga mempersoalkan besaran upah yang diterima pekerja karena diduga berada di bawah ketentuan upah minimum.

Mereka merujuk pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang 2026 sebesar Rp4.041.543 per bulan.

Atas persoalan tersebut, massa meminta pemerintah kecamatan memberikan penjelasan mengenai status hubungan kerja, dasar penghentian pekerjaan, serta pemenuhan hak-hak para pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Jajaki Pasar Indonesia, Produsen Motor Listrik Raksasa China Sunra Bangun Pabrik di Kendal

Keempat, ketidakjelasan tarif dan pengelolaan retribusi kebersihan. Demonstran mempertanyakan mekanisme penarikan retribusi sampah dari masyarakat yang dinilai belum transparan dan meminta agar pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.

Massa juga menyoroti ketidakseimbangan antara pungutan yang dilakukan dengan ketersediaan fasilitas kebersihan, termasuk tempat sampah dan sarana pendukung lainnya.

Mediasi Belum Menghasilkan Kejelasan

Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan demonstran mengikuti mediasi di ruang Kantor Camat Tanjung Morawa.

Mediasi tersebut dihadiri perwakilan massa, yakni Daniel Marbun, S.H., Fikri Ihsan Lubis, Nurhamsyah Manullang, dan Herman. Hadir pula jajaran Polsek Tanjung Morawa, Sekretaris Camat (Sekcam) Fuad, Kasi Kebersihan, serta Kasi Trantib.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan demonstran.

Menurut keterangan massa aksi, pihak kecamatan belum dapat memperlihatkan sejumlah dokumen yang diminta, mulai dari legalitas pengelolaan arsip, dokumen hubungan kerja petugas kebersihan, hingga laporan pengelolaan retribusi sampah.

Sementara itu, Camat Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan, S.STP., M.M., dilaporkan tidak berada di kantor karena menghadiri agenda di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Sekcam Fuad yang mewakili pihak kecamatan menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis terkait tuntutan demonstran.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa Buruh Tolak PHK di Serang Ricuh, Dua Pekerja Tempuh Jalur Hukum

Ancam Gelar Aksi Lebih Besar

Belum adanya kejelasan dalam mediasi membuat massa menyatakan akan melanjutkan perjuangan melalui langkah yang lebih besar.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Sri, bersama jajaran pimpinan DPP FMI dan DPP PERAK Sumut memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak kecamatan untuk menggelar pertemuan langsung dengan Camat Tanjung Morawa sekaligus membuka dokumen resmi yang diminta.

“Jika dalam kurun waktu satu minggu tidak ada pertemuan langsung dengan Camat Tanjung Morawa serta keterbukaan dokumen resmi yang kami minta, kami akan menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang jauh lebih besar,” tegas Sri.

Massa juga menyatakan berencana mendatangi Kantor Bupati Deli Serdang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, hingga Polresta Deli Serdang.

Langkah tersebut ditempuh untuk mendorong penelusuran atas berbagai dugaan persoalan yang mereka sampaikan, termasuk dugaan pelanggaran pengelolaan arsip, persoalan ketenagakerjaan, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dan keuangan daerah.

Mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan secara terbuka dan menindaklanjuti setiap persoalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga aksi berlangsung, tuntutan massa belum mendapatkan penyelesaian. Klarifikasi lebih lanjut dari Camat Tanjung Morawa maupun pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk memastikan kebenaran berbagai dugaan yang disampaikan demonstran. (Sumber : pewarta.co)