Persyaratan penerima BSU 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Peraturan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026.
Dalam ketentuan itu, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon penerima bantuan. Sebaliknya, ada enam kategori pekerja yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU 2026.
Berikut enam kategori pekerja yang perlu diketahui:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pekerja yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk kelompok penerima BSU 2026. Program bantuan ini ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pemerintah.
2. Prajurit TNI
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga tidak berhak menerima BSU 2026. Kelompok ini secara khusus dikecualikan dari sasaran penerima bantuan subsidi upah.
3. Anggota Polri
Selain ASN dan anggota TNI, personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga tidak termasuk kategori penerima BSU 2026.
4. Tidak Memenuhi Persyaratan Kewarganegaraan dan NIK
BSU 2026 hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Artinya, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan maupun tidak memiliki NIK sesuai ketentuan tidak dapat menerima bantuan tersebut.
5. Tidak Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan penting untuk mendapatkan BSU 2026.
Calon penerima harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Pekerja yang tidak terdaftar atau tidak memenuhi ketentuan status kepesertaan pada periode tersebut tidak berhak menerima bantuan.
6. Memiliki Upah Melebihi Batas Ketentuan
Pemerintah menetapkan batas umum upah pekerja penerima BSU 2026 paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Namun, terdapat penyesuaian bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta. Dalam kondisi tersebut, batas upah mengikuti ketentuan upah minimum daerah yang berlaku.
Sementara itu, apabila suatu daerah tidak memiliki UMK, acuan yang digunakan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Data penghasilan yang menjadi acuan pemerintah merupakan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja Diminta Memastikan Data Kepesertaan
Dengan adanya ketentuan tersebut, pekerja perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan data ketenagakerjaan telah sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain status kewarganegaraan, kepemilikan NIK, status aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta besaran upah yang dilaporkan perusahaan.
Perlu diketahui, status aktif BPJS Ketenagakerjaan saja tidak otomatis menjamin pekerja mendapatkan BSU. Seluruh persyaratan harus terpenuhi dan data calon penerima harus sesuai dengan hasil verifikasi pemerintah.
Karena itu, pekerja yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum menerima bantuan perlu memastikan kembali kesesuaian data kepesertaan dan penghasilan yang dilaporkan perusahaan. (Sumber : metrotvnews.com)











