Daerah

Tipu Pencari Kerja hingga Rp4,55 Juta, Pria di Kabupaten Semarang Ditangkap Polres Salatiga

140
×

Tipu Pencari Kerja hingga Rp4,55 Juta, Pria di Kabupaten Semarang Ditangkap Polres Salatiga

Sebarkan artikel ini

Job Seeker Scammed Out of Rp4.55 Million, Man from Semarang Regency Arrested by Salatiga Police

YP, penipu pencari kerja ditangkap anggota Satreskrim Polres Salatiga(KOMPAS
SALATIGA – Kepolisian Resor (Polres) Salatiga, Jawa Tengah, menangkap seorang pria berinisial YP (36), warga Desa Klero, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, yang diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan kepada pencari kerja. Akibat aksi tersebut, korban berinisial TBS (24) mengalami kerugian mencapai Rp4.550.000.

Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro mengatakan, kasus penipuan ini bermula pada 3 Februari 2026. Saat itu, terduga pelaku melihat unggahan korban di media sosial Facebook yang sedang mencari informasi lowongan pekerjaan.

YP kemudian menghubungi korban dan menawarkan bantuan agar dapat diterima bekerja di sebuah perusahaan. Pada awalnya, pelaku menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut bisa diperoleh secara gratis tanpa biaya.

Namun, dalam komunikasi dan pertemuan selanjutnya, pelaku justru meminta uang sebesar Rp500.000 kepada korban. Uang tersebut disebut sebagai biaya pelicin yang akan diberikan kepada manajer perusahaan agar korban bisa segera diterima bekerja.

“ Saat itu, terduga pelaku menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut dapat diperoleh secara gratis,” kata Afrito, Kamis (29/10/2026).

Pada 5 Februari 2026, korban yang merupakan warga Karangalit, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, menemui terduga pelaku di wilayah Kabupaten Semarang untuk membahas tawaran pekerjaan tersebut.

BACA JUGA:  Disnaker Balikpapan Ubah Pola Pelatihan Kerja, Peserta Disiapkan Sesuai Kebutuhan Dunia Usaha

Pada hari yang sama, korban mulai mentransfer uang sesuai permintaan pelaku. Transaksi itu terus berlanjut hingga 23 April 2026, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4.550.000.

Namun, hingga kasus tersebut dilaporkan kepada polisi, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Ditangkap di Rumah Pacar

Setelah menerima laporan resmi dari korban, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut dan melacak keberadaan terduga pelaku.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan YP tanpa perlawanan ketika berada di rumah pacarnya di wilayah Tegalsari, Ngawen, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa tawaran pekerjaan yang diberikan kepada korban merupakan pekerjaan fiktif.

BACA JUGA:  Pemprov DKI Gelar Karir Jakarta & Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 Digelar 22-23 Oktober, Sediakan 12 Ribu Lowongan Kerja

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, satu kartu ATM, serta tangkapan layar akun Facebook yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

Pencari Kerja Diminta Waspada

Kapolres Salatiga mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran lowongan pekerjaan yang beredar melalui media sosial.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan proses penerimaan yang mudah, terlebih apabila disertai permintaan pembayaran dengan alasan biaya administrasi, uang pelicin, atau imbalan kepada pihak tertentu.

Pencari kerja juga disarankan memeriksa keabsahan informasi lowongan melalui kanal resmi perusahaan dan menghindari transfer uang kepada pihak yang tidak dapat memastikan legalitas proses rekrutmen.

BACA JUGA:  Sasar Korban via Love Scam Kamboja, Sindikat Penipuan Kripto Dibongkar Ditreskiber Polda Jabar

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, kewaspadaan dan verifikasi informasi menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian akibat penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja. ( Sumber : kompas.com )