Daerah

19 Tahun Mengabdi, Arief Diduga Di-PHK Lisan Jelang Pensiun, Hak JHT Rp6,9 Juta Belum Cair

155
×

19 Tahun Mengabdi, Arief Diduga Di-PHK Lisan Jelang Pensiun, Hak JHT Rp6,9 Juta Belum Cair

Sebarkan artikel ini

After 19 Years of Service, Arief Allegedly Dismissed Verbally Ahead of Retirement, IDR 6.9 Million in JHT Benefits Remains Unpaid

Pahit di Akhir Pengabdian 19 Tahun! Pensiunan Pabrik Kecap ‘Cap Apel 388’ Gowa Dituntut Mundur Tanpa Pesangon-Gambar ilustrasi AI
GOWA – Nasib memprihatinkan dialami Arief (59), seorang pekerja yang telah mengabdi selama 19 tahun sebagai Kepala Produksi di perusahaan produsen kecap dan lombok kuning bermerek Cap Apel 388, yakni PT Anugerah Tiga Delapan Delapan Abadi/PT Duta Harapan Tunggal. Menjelang masa purnabakti, Arief justru terlibat sengketa ketenagakerjaan dengan manajemen perusahaan terkait status hubungan kerja dan pemenuhan hak-haknya.

Perselisihan tersebut mencuat setelah tim kuasa hukum Arief dari Kantor Hukum RIZAL & PARTNERS melayangkan somasi pertama kepada perusahaan. Somasi itu mempersoalkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara lisan serta belum jelasnya penyelesaian hak-hak Arief menjelang pensiun.

Namun, langkah hukum tersebut mendapat tanggapan dari manajemen perusahaan melalui tim advokat ABD. MUIS & REKAN. Pihak perusahaan membantah tudingan menahan hak pensiun Arief dan menyatakan persoalan tersebut berkaitan dengan laporan pidana terhadap mantan karyawannya yang sedang diproses di Polresta Gowa.

Diduga Diberhentikan Secara Lisan Setelah 19 Tahun Bekerja

Arief mulai bekerja pada 5 Januari 2008 dan dijadwalkan memasuki masa pensiun pada 16 September 2026. Menurut keterangan kuasa hukumnya, Arief sempat diminta tetap bekerja selama 10 hari setelah tanggal pensiun tersebut, tetapi tanpa kepastian mengenai status hubungan kerjanya.

Arief mengaku akhirnya diberhentikan secara lisan pada 5 Oktober 2026. Kuasa hukumnya menyebut klien mereka tidak menerima surat pemberitahuan PHK maupun surat keterangan resmi yang diperlukan untuk memperjelas status berakhirnya hubungan kerja.

BACA JUGA:  Rumah Rubuh, Buruh Nasrudin dan Lima Anak Kini Menumpang di Rumah Paman

Kuasa hukum Arief, Rizal, S.H., M.M., bersama Arif Ade Kantari, S.H., menyatakan kliennya telah berupaya meminta penjelasan kepada bagian sumber daya manusia (HRD) perusahaan mengenai status purnabakti dan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, menurut pihak kuasa hukum, upaya tersebut belum menghasilkan kejelasan.

“Klien kami sudah mencoba berkomunikasi dengan HRD untuk meminta kejelasan status purnabakti dan pencairan JHT, namun tidak mendapatkan kejelasan,” ungkap Rizal dalam somasi yang dilayangkan kepada perusahaan.

Ia menambahkan, belum adanya dokumen resmi mengenai berakhirnya hubungan kerja disebut menjadi kendala bagi Arief untuk mengurus pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp6,9 juta.

Kuasa Hukum Persoalkan Hak Pensiun

Selain status hubungan kerja dan saldo JHT, pihak Arief juga mempersoalkan pemenuhan hak-hak akibat berakhirnya hubungan kerja karena memasuki usia pensiun.

Kuasa hukum Arief merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 56, yang mengatur hak pekerja ketika mengalami PHK karena memasuki usia pensiun.

Dalam ketentuan tersebut, pekerja yang memasuki usia pensiun berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan uang pesangon dalam Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

BACA JUGA:  Eksekusi 1.329 Hektare Lahan Sawit di Jambi, Nasib Ratusan Karyawan Terancam PHK

Pihak Arief menilai ketentuan tersebut perlu menjadi dasar dalam penyelesaian hak-hak kliennya. Meski demikian, besaran hak yang dapat diterima perlu dihitung berdasarkan masa kerja, dasar pengupahan, serta komponen hak yang berlaku.

Persoalan ini menjadi semakin rumit karena kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian hak pensiun Arief.

Manajemen PT Anugerah 388 Bantah Menahan Hak Pensiun

Menanggapi somasi tersebut, manajemen PT Anugerah 388 melalui tim advokat ABD. MUIS & REKAN, yang terdiri atas Abd. Muis, S.H., dan Muhammad Idham, S.H., menyampaikan bantahan tertulis.

Perusahaan menegaskan tidak pernah menahan hak-hak pensiun Arief. Namun, manajemen menyatakan pembahasan mengenai hak pensiun belum dapat dilaksanakan karena adanya persoalan hukum yang melibatkan mantan karyawan tersebut.

“Klien kami menegaskan tidak pernah menahan hak-hak pensiun Sdr. ARIEF. Namun, pembicaraan hak pensiun belum dapat dilaksanakan karena perbuatan yang bersangkutan telah kami laporkan ke Polresta Gowa dan sedang berproses hukum,” demikian pernyataan Abd. Muis dalam tanggapan tertulis yang diterima kuasa hukum Arief.

Manajemen juga menyebut nominal hak pensiun yang dicantumkan dalam somasi merupakan klaim sepihak yang belum pernah disepakati oleh perusahaan.

Pihak perusahaan meminta semua pihak menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan. Manajemen juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila terdapat tindakan yang dinilai mengganggu operasional pabrik.

BACA JUGA:  Alfamidi Jelaskan Kronologi PHK Pekerja di Jayapura, Sebut Telah Bayarkan Kompensasi Rp8,88 Juta

Dengan demikian, sengketa ini tidak hanya menyangkut status hubungan kerja dan hak-hak pensiun, tetapi juga melibatkan proses hukum pidana yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Kuasa Hukum Soroti Pengabdian Arief Selama 19 Tahun

Menanggapi bantahan manajemen, Rizal menyoroti masa pengabdian Arief yang disebut telah bekerja selama 19 tahun dan berkontribusi terhadap kegiatan produksi perusahaan hingga mencapai 10 juta lusin.

Menurutnya, kontribusi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam penyelesaian hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak pekerja yang memasuki masa pensiun.

“Fakta pengabdian 19 tahun dan angka produksi yang sudah menembus 10 juta lusin, sangat tidak pantas dibalas dengan penahanan hak dan laporan pidana,” kata Rizal.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan kuasa hukum Arief dalam menanggapi sengketa yang sedang berlangsung. Sementara itu, perusahaan tetap membantah menahan hak pensiun dan menyatakan adanya proses hukum yang perlu dihormati.

Hingga persoalan ini diselesaikan, status hubungan kerja Arief, penyelesaian hak-hak pensiunnya, serta pencairan saldo JHT sebesar Rp6,9 juta masih menjadi pokok persoalan yang dipersoalkan pihak pekerja.

Penyelesaian melalui mekanisme ketenagakerjaan dan proses hukum yang berlaku diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak, termasuk mengenai hak dan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan. (Sumber : berandasulsel.com)