Daerah

MPBI DIY Beri Rapor Merah Dua Tahun Prabowo-Gibran, Tuntut Kenaikan UMK 50%

153
×

MPBI DIY Beri Rapor Merah Dua Tahun Prabowo-Gibran, Tuntut Kenaikan UMK 50%

Sebarkan artikel ini

MPBI Yogyakarta Gives Prabowo-Gibran’s Two-Year Performance a Failing Grade, Demands 50% Minimum Wage Hike

Buruh DIY Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran-Gambar Ilustrasi AI
YOGYAKARTA – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan rapor merah terhadap kinerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di sektor ketenagakerjaan. Maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK), upah murah, hingga meningkatnya kerentanan pekerja informal menjadi sejumlah persoalan yang disoroti.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menilai narasi pertumbuhan ekonomi nasional belum sejalan dengan kondisi yang dihadapi buruh di lapangan. Menurutnya, terdapat enam persoalan utama yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan dan kepastian kerja pekerja.

Enam persoalan tersebut meliputi meluasnya sistem kerja kontrak dan outsourcing, masih terjadinya PHK, upah murah, meningkatnya pekerja informal dan pekerja ekonomi berbasis platform digital atau gig economy, kenaikan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di DIY, serta krisis pengangguran usia muda, khususnya generasi Z.

MPBI DIY menilai sistem kerja kontrak dan outsourcing yang terus diterapkan membuat buruh menghadapi ketidakpastian masa depan. Pekerja juga berisiko kehilangan pekerjaan ketika masa kontrak berakhir, sekaligus menghadapi persoalan terkait kepastian hak dan pesangon.

Selain itu, PHK masih menjadi persoalan serius. Sepanjang Januari hingga September 2026, jumlah pekerja yang mengalami PHK di DIY tercatat mencapai 1.550 orang.

MPBI DIY juga menyoroti kebijakan pengupahan yang dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Upah yang tidak memadai berpotensi menekan daya beli masyarakat, meskipun pemerintah terus menyampaikan capaian pertumbuhan ekonomi nasional.

Persoalan lainnya adalah besarnya proporsi pekerja informal yang belum memperoleh perlindungan memadai. Irsad menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 59,3% tenaga kerja secara nasional berada di sektor informal. Sementara itu, di DIY, proporsinya mencapai 52,41% atau sekitar 1,15 juta orang.

BACA JUGA:  Pemerintah Tegaskan Pro Buruh, Upah Naik hingga 6,5% dan Ojol Terima 92%

Kondisi tersebut dinilai memperbesar kerentanan pekerja, terutama mereka yang tidak memiliki kepastian pendapatan dan akses perlindungan sosial yang memadai. Di sisi lain, meningkatnya pengangguran terbuka dan sulitnya generasi muda memperoleh pekerjaan juga menjadi perhatian organisasi buruh tersebut.

MPBI DIY Tuntut Kenaikan UMK 50%

Sebagai tindak lanjut atas evaluasi tersebut, MPBI DIY menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah DIY.

MPBI DIY menolak kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai memperluas praktik outsourcing. Organisasi buruh ini juga meminta penguatan jaminan sosial bagi pekerja informal, pekerja kontrak, dan pekerja di sektor ekonomi gig.

Di tingkat daerah, MPBI DIY mendesak pemerintah menyusun peraturan daerah yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja. Pemda DIY juga diminta memberikan subsidi jaminan sosial bagi pekerja informal yang rentan secara ekonomi.

Dalam persoalan pengupahan, MPBI DIY menuntut perbaikan formula penetapan upah minimum agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak di Yogyakarta. Bahkan, organisasi tersebut meminta kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 50%.

Selain kenaikan upah, MPBI DIY mendorong pemerintah meningkatkan kesejahteraan keluarga buruh melalui penyediaan perumahan dan perluasan akses pendidikan.

“Pembangunan perumahan buruh dan peningkatan alokasi beasiswa bagi anak pekerja/buruh dengan gaji UMK,” demikian salah satu tuntutan MPBI DIY.

Tuntutan tersebut menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan perlu mencakup aspek kesejahteraan keluarga, bukan hanya hubungan kerja dan besaran upah.

INDEF: Pertumbuhan Ekonomi Belum Menjamin Kesejahteraan

Kritik terhadap kondisi ekonomi nasional juga disampaikan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), yang memberikan rapor merah terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

BACA JUGA:  Pemkab Sampang Salurkan BLT kepada 3.743 Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok, Masing-Masing Terima Rp850 Ribu

Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung stagnan di kisaran 5% selama periode 2024–2026. Menurutnya, kualitas pertumbuhan tersebut belum cukup kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Esther menilai pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya diikuti peningkatan daya beli. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi menyusutnya kelas menengah, maraknya PHK, serta penutupan sejumlah industri.

Besarnya jumlah pekerja informal juga dinilai menjadi tantangan bagi perlindungan sosial tenaga kerja.

“Lebih dari 50% pekerja di Indonesia masih berada di sektor informal. Mereka tidak dapat menikmati jaminan pensiun dan kesehatan seperti pekerja di sektor formal. Di sisi lain, pertumbuhan investasi belum cukup untuk membuka lapangan pekerjaan baru,” jelas Esther.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan pertumbuhan investasi benar-benar menghasilkan lapangan kerja yang berkualitas dan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Esther juga menyoroti persoalan penerimaan negara. Pajak menyumbang sekitar 80% penerimaan negara, sedangkan sekitar 65% belanja negara ditopang oleh pajak. Namun, rasio pajak atau tax ratio dinilai cenderung menurun.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Perbaikan iklim investasi, keberlangsungan dunia usaha, serta penguatan daya beli masyarakat juga diperlukan untuk menjaga penerimaan negara.

Menurut Esther, meningkatnya pekerja informal berpotensi mempersempit basis penerimaan pajak apabila tidak diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja formal dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Pertumbuhan Ekonomi 5,61%, Daya Beli Masih Tertekan

Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Abdul Manap Pulungan, turut menyoroti pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2026 yang mencapai 5,61% secara tahunan atau year-on-year (yoy).

BACA JUGA:  Bupati Bantul Fasilitasi Penyelesaian Tunggakan Gaji 36 Eks Pekerja RSGM, Manajemen Akan Dipanggil

Menurut Abdul, pertumbuhan tersebut belum tentu mencerminkan perbaikan daya beli masyarakat. Tekanan harga kebutuhan pokok dan pertumbuhan upah riil yang cenderung stagnan menjadi faktor yang perlu diperhatikan.

Ia menjelaskan inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food pada Maret 2026 tercatat sebesar 5,03% secara tahunan. Meski mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, tekanan harga pangan tetap berpengaruh terhadap kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Abdul juga menyoroti pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perseorangan yang tidak lebih dari 5%.

“DPK perseorangan tumbuh tidak lebih dari 5%, yang menandakan masyarakat makan tabungan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, menurut Abdul, menjadi salah satu indikasi tekanan keuangan rumah tangga ketika pendapatan tidak tumbuh sebanding dengan kebutuhan hidup.

Selain daya beli, ia menyoroti pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah yang mendekati Rp18.000 per dolar AS pada Oktober 2026 sebagai perkembangan yang perlu dicermati.

Evaluasi MPBI DIY dan INDEF sama-sama menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tolok ukur penting dalam menilai kinerja pemerintahan. Bagi MPBI DIY, perbaikan harus diwujudkan melalui kepastian kerja, upah layak, dan perlindungan sosial. Sementara itu, INDEF menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan daya beli masyarakat.

Dengan demikian, tantangan pemerintah bukan sekadar menjaga pertumbuhan ekonomi, melainkan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan secara nyata oleh pekerja dan keluarganya (Sumber : regional.espos.id)