Nasional

Demo Buruh Bikin Jalan Kebon Sirih Padat Merayap, Antrean Kendaraan Mengular

111
×

Demo Buruh Bikin Jalan Kebon Sirih Padat Merayap, Antrean Kendaraan Mengular

Sebarkan artikel ini

Workers’ Protest Causes Heavy Traffic on Kebon Sirih Street, Long Vehicle Queues Form

Masa Aksi KBPBI- Foto Istimewa

JAKARTA — Arus lalu lintas di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, mengalami kepadatan pada Kamis (10/9/2026) siang. Kepadatan terjadi akibat aksi unjuk rasa kelompok buruh di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Antrean kendaraan terlihat mengular dari sekitar Gedung DPRD DKI Jakarta hingga persimpangan Jalan MH Thamrin. Arus lalu lintas terpantau padat merayap karena terjadi penyempitan badan jalan setelah dua lajur paling kiri digunakan untuk mobil komando massa buruh.

Sejumlah kendaraan roda empat, mulai dari mobil pribadi, taksi, hingga bus Transjakarta, harus melaju dengan kecepatan rendah. Pengendara juga beberapa kali harus berhenti dan mengantre untuk berpindah lajur karena ruang gerak kendaraan menjadi terbatas.

Sementara itu, sepeda motor, termasuk pengemudi ojek online, terlihat memenuhi ruas jalan yang masih dapat dilalui kendaraan.

Di depan gerbang Gedung DPRD DKI Jakarta, ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja berkumpul. Massa memenuhi area trotoar hingga sebagian badan jalan.

BACA JUGA:  Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat soal Pesangon dan Outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan

Para buruh terlihat membawa bendera organisasi masing-masing serta membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Di tengah massa terdapat mobil komando yang dilengkapi pengeras suara. Sejumlah orator secara bergantian menyampaikan aspirasi dan tuntutan buruh kepada pemerintah dan DPR.

Aparat kepolisian juga terlihat berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan jalannya aksi. Polisi memasang cone pembatas untuk memisahkan area massa aksi dengan jalur yang masih digunakan kendaraan.

Kepadatan lalu lintas berangsur berkurang setelah kendaraan melewati kawasan Gedung DPRD DKI Jakarta, hingga sekitar Bundaran Tugu Tani.

Pengendara yang hendak melintas di Jalan Kebon Sirih diimbau mempertimbangkan jalur alternatif guna menghindari kepadatan akibat aksi unjuk rasa tersebut.

Buruh Kawal Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Aksi buruh di depan Gedung DPRD DKI Jakarta merupakan bagian dari gerakan buruh yang digelar pada Kamis (10/9/2026). Massa mempersoalkan proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan sesuai harapan pekerja.

BACA JUGA:  Gelombang PHK di Industri Tekstil Dinilai Berpotensi Lahirkan Pelaku IKM Baru

Ketua DPD FSP LEM DKI Jakarta, Suprapto, mengatakan aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes karena RUU Perlindungan Ketenagakerjaan belum kunjung dibahas secara serius di parlemen.

Padahal, RUU tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026.

“Ini sudah pasti janji palsu. Sudah seharusnya RUU ini disahkan bulan depan, tapi sampai sekarang belum ada pembahasan, seperti tidak serius merumuskannya,” ujar Suprapto saat berorasi dari atas mobil komando.

Suprapto juga meminta DPRD DKI Jakarta menerima audiensi perwakilan buruh. Menurut dia, audiensi tersebut diperlukan untuk menyampaikan aspirasi pekerja sekaligus mendorong DPR RI segera melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Buruh Soroti 49 Pasal

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengatakan aksi tersebut juga merupakan bagian dari upaya mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja.

BACA JUGA:  Kapolri Resmikan Sekretariat Bersama KBPBI, Sebut Momentum Bersejarah Persatukan Gerakan Buruh Indonesia

Menurut Sunarno, buruh berkepentingan memastikan aspirasi pekerja dari berbagai daerah masuk dalam pembahasan RUU tersebut.

“Kami berkepentingan membawa aspirasi dari seluruh buruh di Indonesia agar dalam UU Ketenagakerjaan nanti atau ke depan itu berpihak kepada kaum buruh,” kata Sunarno.

Ia menyebut terdapat sejumlah ketentuan yang masih dinilai belum berpihak kepada kepentingan buruh. Beberapa di antaranya menyangkut aturan pemagangan, outsourcing, upah minimum, dan cuti haid.

Secara keseluruhan, kelompok buruh menilai terdapat 49 pasal yang masih perlu diperbaiki agar lebih sesuai dengan kepentingan pekerja. Dari jumlah tersebut, 14 pasal menjadi fokus utama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).

Buruh menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hingga regulasi tersebut disahkan. Mereka berharap DPR dan pemerintah tidak hanya mengejar target penyelesaian, tetapi juga memastikan substansi aturan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja.

(Sumber : kompas.com)