JAKARTA — Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menyoroti perkembangan jumlah pekerja gig di Indonesia yang terus meningkat seiring perubahan pola dan karakter pekerjaan. Menurutnya, fleksibilitas pekerjaan gig tidak boleh membuat para pekerjanya kehilangan hak dan perlindungan.
Hal tersebut disampaikan Jazilul dalam diskusi bertajuk “Bebas Tapi Cemas: Mengapa Gen Z dan Gen Alpha Butuh UU Khusus Pekerja Gig?” yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
“Mereka memang memiliki kebebasan dalam menentukan pekerjaan, tetapi jangan sampai kebebasan itu berarti mereka bebas dari perlindungan. Kami meminta para pekerja gig juga mendapat perlindungan atas pekerjaan mereka,” ujar Jazilul.
Ia mengingatkan, status pekerjaan yang fleksibel tidak seharusnya membuat hak pekerja menjadi tidak pasti.
“Jangan sampai karena statusnya fleksibel atau serabutan, kemudian hak dan perlindungannya ikut menjadi serabutan,” tambahnya.
Menurut Jazilul, fleksibilitas menjadi salah satu daya tarik utama pekerjaan gig. Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi negara maupun penyedia platform untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
“Justru karena pola kerjanya berbeda dengan pekerja formal, mereka membutuhkan kepastian dan perlindungan yang jelas. Jangan sampai pekerja gig tidak mendapatkan jaminan dalam pekerjaan, perlindungan sosial, maupun kepastian masa depan,” tuturnya.
Karakter Pekerja Gig Berbeda
Jazilul menjelaskan, pekerja gig memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja yang berada dalam hubungan kerja konvensional. Karena itu, perubahan pola pekerjaan tersebut harus diikuti dengan kebijakan dan regulasi yang relevan.
“Pekerja gig bukan pekerja dalam pengertian hubungan kerja konvensional. Karena itu, perubahan pola pekerjaan ini harus kita respons dengan kebijakan yang sesuai. Fleksibilitas dalam bekerja harus tetap berjalan, tetapi hak-hak dasar pekerja juga harus terlindungi,” katanya.
Ia menilai kebutuhan perlindungan semakin penting karena pekerja gig menghadapi berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, hingga persoalan jaminan sosial.
Dalam kondisi tersebut, menurut Jazilul, harus ada kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab sekaligus mekanisme perlindungan yang diberikan negara.
“Kalau seseorang bekerja tetapi masa depannya tidak jelas, perlindungan sosialnya tidak jelas, asuransinya tidak jelas, lalu ketika terjadi kecelakaan kerja tidak ada kepastian siapa yang bertanggung jawab, tentu ini menjadi persoalan serius,” tegasnya.
Karena itu, Jazilul meminta agar perkembangan regulasi ketenagakerjaan mampu mengikuti perubahan dunia kerja. Regulasi, kata dia, tidak boleh hanya berorientasi pada pekerja formal, sementara kelompok pekerja dengan pola kerja baru justru berada di luar jangkauan perlindungan.
“Kami berharap jangan sampai regulasi justru meninggalkan kelompok pekerja yang berada di luar pola kerja formal. Kita harus memastikan perubahan dunia kerja diikuti dengan perubahan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan,” paparnya.
PKB Dorong Perhatian terhadap Pekerja Gig
Jazilul menegaskan Fraksi PKB mendorong agar isu perlindungan pekerja gig mendapat perhatian lebih luas dari pemerintah, masyarakat, maupun seluruh pemangku kepentingan dunia kerja.
“Intinya, kita ingin pekerjaan yang fleksibel tetap memberikan kebebasan kepada pekerja, tetapi pada saat yang sama negara tetap hadir memberikan perlindungan. Yang paling penting adalah perlindungan untuk masa depan,” imbuh Jazilul.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan regulasi mengenai pasar kerja masa depan, terutama yang akan dihadapi generasi Z dan generasi Alpha, perlu mulai diinisiasi sejak sekarang.
Menurut Syaiful, pasar kerja masa depan harus dibangun melalui ekosistem yang melibatkan pemberi kerja, penerima kerja, hingga konsumen sebagai pengguna layanan.
“Di usulan RUU Pekerja Gig ini sekaligus memastikan beberapa subsektor pekerja gig, misalnya driver ojek online yang selama ini tidak ada kepastian kesejahteraan dan jaminan sosialnya, itu kita pastikan melalui RUU Pekerja Gig ini bisa terpenuhi semuanya, perlindungan sosialnya maupun kesejahteraannya,” kata Syaiful.
Ia berharap rancangan regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja gig, tanpa menghilangkan karakter fleksibilitas yang menjadi ciri utama pekerjaan tersebut.
Dengan semakin berkembangnya ekonomi digital dan pola kerja berbasis platform, kebutuhan terhadap regulasi yang mampu mengakomodasi pekerja gig dinilai semakin mendesak. Negara diharapkan dapat memastikan fleksibilitas kerja tetap berjalan bersamaan dengan pemenuhan hak, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan kepastian masa depan pekerja.
(Sumber : kompas.com)











