JAKARTA — Sebanyak 25 pekerja menggugat tiga perusahaan yang berada dalam kelompok Bakrie ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut dilakukan secara sepihak.
Para pekerja menuntut pembayaran berbagai hak ketenagakerjaan, termasuk uang pesangon pensiun dan sejumlah kewajiban lainnya, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp12.048.143.466.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Minggu, 6 September 2026, perkara tersebut tercatat dengan nomor 281/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Rabu, 12 Agustus 2026 dengan klasifikasi perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak.
25 Pekerja Jadi Penggugat
Dalam perkara tersebut, Fikky Harfiyandi dan 24 pekerja lainnya tercatat sebagai penggugat.
Mereka antara lain Elisabeth Nova Junita L, Muh Saut Sulus, Windoko, Teguh Al Iman, Aryo Yucanto, Achmad Solahudin, Teddy Hikmat Takdiransyah, Dony Wijaya, Widodo, Duski Pardede, Riza, Hercy Adilla Putra, Irsan, Ahmad, Winnie Maulia, Martha Panjaitan, Istaniah, Yuri Wibowo, Iwan Fauzi, H Bachtiarudin Wirya, Agung Tri Wibowo, dan Resti Nugraheni.
Selain itu, terdapat Rezahran Ahmad Syarifzal dan Rasya Fairuz Zahra yang tercatat sebagai anak almarhum Rama Courjodheya Alam. Keduanya turut menjadi pihak penggugat dalam perkara tersebut.
Adapun tiga perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Bakrie Pangripta Loka, PT Bakrie Swasakti Utama, dan PT Bakrieland Development Tbk.
Tuntut Pesangon Sesuai UU Ketenagakerjaan
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya.
Mereka juga meminta pengadilan menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Bersama serta melakukan pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja.
Para penggugat selanjutnya meminta agar Perjanjian Bersama yang telah dibuat dinyatakan sah dan mengikat bagi para tergugat.
Salah satu tuntutan utama adalah pembayaran secara tunai dan sekaligus seluruh uang pesangon pensiun sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk hak yang disebut sebagai full entitlement dan outstanding.
Total nilai yang dituntut para pekerja mencapai Rp12.048.143.466.
Para penggugat meminta pembayaran tersebut dilakukan paling lambat 14 hari setelah putusan perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Minta Sita Jaminan Aset Perusahaan
Tidak hanya menuntut pembayaran hak pekerja, para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sejumlah aset milik para tergugat.
Aset yang dimohonkan untuk dijadikan objek sita jaminan antara lain seluruh piutang, hak tagih, rekening bank, saham, serta aset bergerak maupun tidak bergerak milik para tergugat yang diperoleh atau diketahui selama proses pemeriksaan perkara.
Para penggugat juga meminta Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat melakukan sita jaminan terhadap aset dan piutang para tergugat yang berada pada sejumlah perusahaan lain.
Beberapa perusahaan yang disebut dalam petitum antara lain PT Promedia Tangguh Berdikari, PT Bakrie Nirwana Realty, PT Bintang Bangsa Mandiri, PT Dharma Sakti Agung, PT Pegasus Graha Indah, dan PT Permata Sakti Utama.
Perkara Masih Berjalan
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di PHI PN Jakarta Pusat.
Sidang pertama tercatat digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026 dengan agenda sidang pertama. Dalam persidangan tersebut, para pihak tercatat tidak hadir.
Persidangan kemudian dijadwalkan kembali pada Rabu, 2 September 2026, dengan agenda pemanggilan penggugat dan tergugat.
Selanjutnya, sidang kembali dijadwalkan pada Senin, 28 September 2026 pukul 10.00 WIB. Agenda persidangan tersebut adalah pemeriksaan kelengkapan legal standing atau kedudukan hukum para penggugat dan tergugat.
Persidangan dijadwalkan berlangsung di Ruang Kusuma Admadja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Minta Putusan Bisa Dijalankan Terlebih Dahulu
Dalam petitumnya, para penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum, atau uitvoerbaar bij voorraad.
Mereka turut meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan.
Karena perkara masih berjalan, tuntutan para pekerja tersebut masih merupakan dalil dan permintaan yang diajukan dalam gugatan. Pokok perkara serta apakah para tergugat terbukti melakukan wanprestasi maupun pelanggaran hak normatif pekerja akan ditentukan melalui proses pemeriksaan dan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar hukum mengenai kewajiban masing-masing pihak, termasuk terkait pembayaran hak-hak pekerja yang diperselisihkan.
(Sumber : rmol.id)











