Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Akhir Oktober 2026, Menaker: Jadi Legacy Baru

82
×

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Akhir Oktober 2026, Menaker: Jadi Legacy Baru

Sebarkan artikel ini

Employment Protection Bill Targeted for Completion by End of October 2026, Manpower Minister: A New Legacy

menaker yassierli- inews.id

JAKARTA — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, regulasi baru tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026.

Yassierli mengatakan, penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan pekerja di Indonesia di tengah perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks.

“Dunia ketenagakerjaan tantangannya tidak mudah. Saat ini kami beserta DPR kita sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai Oktober, akhir Oktober, ini semoga bisa terwujud,” kata Yassierli, dikutip Senin (7/9/2026).

Menurut dia, apabila dapat diselesaikan sesuai target, RUU tersebut diharapkan menjadi pijakan baru dalam membangun sistem pelindungan ketenagakerjaan yang lebih kuat dan mampu menjawab berbagai persoalan pekerja.

“Ini insya Allah akan menjadi legacy baru terkait dengan pelindungan ketenagakerjaan di Indonesia,” ujarnya.

Perhatian terhadap Pekerja Informal

Yassierli menegaskan, penguatan pelindungan tenaga kerja tidak hanya ditujukan bagi pekerja formal. Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pekerja di sektor informal yang jumlahnya masih sangat besar.

BACA JUGA:  RUU Ketenagakerjaan Masih Berbeda Pandangan, Buruh dan Apindo Bahas Upah, Pesangon, hingga Outsourcing

Ia menyebut sekitar 60 persen angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam memastikan para pekerja tetap memperoleh hak atas perlindungan sosial.

“Enam puluh persen mereka berada pada sektor informal. Dan ini menjadi concern buat kami, concern buat kita bagaimana mereka juga tetap mendapatkan perlindungan sosial, karena hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial,” kata Yassierli.

Besarnya proporsi pekerja informal membuat perluasan cakupan perlindungan sosial menjadi salah satu agenda penting pemerintah. Perlindungan tersebut dinilai penting untuk memberikan jaminan kepada pekerja ketika menghadapi risiko sosial dan ekonomi dalam kehidupan maupun pekerjaannya.

Dorong Kepesertaan Perlindungan Sosial

Selain mendorong penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga terus berupaya meningkatkan kepesertaan pekerja dalam berbagai program perlindungan sosial.

BACA JUGA:  Kemenaker Telusuri Isu PHK Karyawan TikTok dan Tokopedia

Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas perlindungan kepada pekerja, termasuk mereka yang selama ini berada di luar sistem ketenagakerjaan formal.

Pemerintah juga menilai perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, peningkatan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja menjadi perhatian lainnya.

Pemagangan Nasional untuk 150.000 Peserta

Dalam rangka meningkatkan kompetensi tenaga kerja, Kemnaker menjalankan program pemagangan nasional yang pada tahun ini ditargetkan menjangkau 150.000 orang.

Program tersebut dirancang untuk memberikan pengalaman kerja sekaligus meningkatkan keterampilan peserta agar lebih siap memasuki dunia kerja. Pemerintah juga menanggung uang saku bagi peserta yang mengikuti program pemagangan tersebut.

Program pemagangan diharapkan dapat menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri, khususnya dalam mempersiapkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja.

BACA JUGA:  Pemerintah Perkuat Koordinasi Cegah PHK

Pelatihan Kerja untuk Lebih dari 300.000 Orang

Selain pemagangan, Kemnaker terus meningkatkan kapasitas balai-balai pelatihan kerja di berbagai daerah.

Tahun ini, kementerian menyiapkan paket pelatihan yang ditujukan kepada lebih dari 300.000 orang. Pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing tenaga kerja sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pengembangan kompetensi.

Dengan kombinasi antara penguatan regulasi, perluasan perlindungan sosial, pemagangan, dan pelatihan kerja, pemerintah berharap sistem ketenagakerjaan Indonesia semakin mampu menghadapi perubahan dunia kerja.

Penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada akhir Oktober 2026 pun kini menjadi salah satu agenda yang dinantikan, terutama untuk melihat sejauh mana regulasi baru tersebut mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja di tengah dinamika ketenagakerjaan nasional.

(Sumber : inews.id)