JAMBI – Nasib ratusan karyawan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Jambi berada di ujung ketidakpastian. Rencana eksekusi lahan seluas sekitar 1.329 hektare di Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (2/9/2026).
Eksekusi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan operasional perusahaan. Jika aktivitas perusahaan terganggu, ratusan pekerja yang selama ini menggantungkan penghasilan dari perusahaan tersebut juga terancam kehilangan pekerjaan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah seorang karyawan, Guntur, mengatakan para pekerja kini diliputi kekhawatiran. Mereka tidak hanya memikirkan keberlangsungan pekerjaan, tetapi juga nasib keluarga apabila operasional perusahaan berhenti atau terganggu.
“Kami sebagai karyawan tentu sangat khawatir dengan kondisi ini. Kalau operasional perusahaan terganggu akibat eksekusi, yang kami pikirkan bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga bagaimana nasib keluarga kami ke depan,” kata Guntur saat dihubungi, Selasa (1/9/2026).
Eksekusi lahan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa lahan antara masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan dengan PT BSU, yang sebelumnya bernama PT Asiatic Persada.
Di tengah persiapan eksekusi, pihak perusahaan masih mempersoalkan sejumlah hal terkait objek lahan yang akan dieksekusi, termasuk batas dan luasan lahan. Persoalan tersebut membuat masa depan operasional perusahaan dan para pekerja semakin tidak pasti.
Guntur berharap masih ada solusi terbaik yang dapat ditempuh sebelum eksekusi dilaksanakan. Menurutnya, putusan hukum tetap harus dihormati, tetapi keberadaan para pekerja dan keluarganya juga perlu diperhatikan.
“Yang kami takutkan bukan hanya kehilangan pekerjaan, tetapi kehilangan sumber penghidupan keluarga. Kami sudah bertahun-tahun bekerja di sini dan menggantungkan hidup dari pekerjaan ini,” ujarnya.
“Kami berharap persoalan ini bisa menemukan jalan keluar yang tidak membuat kami dan keluarga menjadi korban,” sambungnya.
Sekitar 400 Siswa Ikut Terdampak
Dampak persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut lahan perkebunan dan keberlangsungan pekerjaan ratusan karyawan.
Di kawasan yang menjadi objek sengketa terdapat fasilitas pendidikan berupa TK dan SD Yayasan Asiatic Persada yang selama ini mendapat dukungan operasional dari perusahaan.
Guntur mengatakan keberadaan sekolah tersebut juga menjadi perhatian para pekerja.
“Yang membuat kami semakin sedih, dampaknya bukan hanya kepada kami sebagai karyawan. Di kawasan ini juga ada sekolah tempat anak-anak belajar. Kami tentu berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, sehingga pekerjaan kami tetap ada dan anak-anak juga tetap bisa bersekolah dengan tenang,” katanya.
“Jangan sampai mereka ikut menjadi korban dari persoalan yang sebenarnya bukan mereka yang buat,” sambungnya.
Sekitar 400 siswa TK dan SD di lokasi tersebut sebelumnya juga telah menyampaikan aspirasi mengenai keberlangsungan pendidikan mereka. Bahkan, mereka disebut telah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kepastian keberlangsungan sekolah hingga kini masih menunggu kejelasan operasional perusahaan yang menjadi salah satu pihak yang selama ini mendukung aktivitas pendidikan tersebut.
Dinding Pabrik Dicoret-coret Jelang Eksekusi
Situasi di sekitar perusahaan juga memanas sehari sebelum pelaksanaan eksekusi.
Pada Selasa (1/9/2026) dini hari, dinding pabrik minyak kelapa sawit di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, ditemukan dicoret-coret oleh orang tak dikenal.
Wakil Kepala Sekuriti perusahaan, Dani Kristanto, mengatakan aksi tersebut diduga berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas keamanan sempat mendengar suara sepeda motor yang beberapa kali melintas di depan pintu pabrik.
Coretan tersebut baru diketahui sekitar pukul 05.00 WIB ketika petugas melakukan pengecekan.
Sejumlah tulisan bernada pengusiran terlihat di dinding pabrik, di antaranya “Tanah Ini Milik SDA”, “Segera Angkat Kaki”, “Pendatang Penjajah”, dan “Pendatang Usir dari Sini”.
Dani mengatakan pihak perusahaan belum mengetahui pelaku pencoretan tersebut. Manajemen masih mengumpulkan bukti dan data terkait kejadian itu.
“Apakah berkaitan dengan besok (Rabu) akan dilakukan eksekusi, bisa saja. Namun kami belum bisa memastikan,” ujarnya.
Masyarakat Adat Minta Eksekusi Dihentikan
Di sisi lain, Lembaga Adat Komunitas Suku Anak Dalam (Kubu) Temenggung Sembilan Bilah Mahili sebelumnya telah meminta Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian menghentikan pelaksanaan eksekusi.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 29 Agustus 2026.
Dalam surat itu, masyarakat adat mengkhawatirkan pelaksanaan eksekusi dapat memicu kerawanan sosial dan konflik horizontal. Mereka menyatakan keberatan terhadap penguasaan wilayah adat oleh pihak luar, tetapi tetap menyatakan komitmen menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan cara damai.
Sengketa lahan antara SAD Marga Kubu Lalan dengan perusahaan telah berlangsung cukup panjang. Perkara tersebut kemudian bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung.
Melalui Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025, MA mengabulkan permohonan kasasi pihak SAD dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
Objek perkara yang menjadi dasar permohonan eksekusi disebut memiliki luas sekitar 1.329,31 hektare. Lahan tersebut terdiri atas sekitar 1.292,41 hektare di Kabupaten Batanghari dan 36,479 hektare di Kabupaten Muaro Jambi.
Kini, menjelang pelaksanaan eksekusi, perhatian tidak hanya tertuju pada penyelesaian sengketa lahan. Keberlangsungan operasional perusahaan, nasib ratusan pekerja, serta keberlanjutan fasilitas pendidikan bagi sekitar 400 siswa juga menjadi persoalan yang ikut dipertaruhkan.
Pemerintah dan pihak terkait juga dihadapkan pada tantangan menjaga situasi tetap kondusif agar pelaksanaan putusan hukum tidak berkembang menjadi konflik sosial di lapangan.
“Jangan sampai persoalan ini menimbulkan konflik atau korban. Kami ingin penyelesaian berjalan secara damai, tertib, dan tidak merugikan masyarakat maupun pihak-pihak yang terlibat,” tegas Temenggung Sembilan Bilah, Mahili.
(Sumber : detik.com)











