JAKARTA — Industri perikanan Indonesia, khususnya komoditas tuna, memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional sekaligus perdagangan global. Dalam lima tahun terakhir, ekspor produk perikanan Indonesia menunjukkan tren peningkatan, dari US$4,56 miliar pada 2021 menjadi US$6,27 miliar pada 2025 atau tumbuh rata-rata sekitar 8,3% per tahun.
Peningkatan tersebut didorong oleh permintaan pasar internasional serta posisi Indonesia sebagai salah satu produsen tuna utama dunia. Di dalam negeri, aktivitas industri perikanan juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, pertumbuhan ekonomi daerah, hingga penyerapan tenaga kerja.
Salah satu sentra penting industri perikanan adalah Benoa, Bali. Kawasan ini menjadi pusat pendaratan, pengolahan, distribusi, dan ekspor perikanan tangkap terbesar kedua setelah Muara Baru, Jakarta.
Benoa juga menjadi tujuan pekerja perikanan dari berbagai wilayah Indonesia, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Sulawesi Utara. Kondisi tersebut menunjukkan besarnya ketergantungan industri pengolahan perikanan terhadap tenaga kerja lokal.
Namun, di tengah meningkatnya perhatian global terhadap aspek sosial dan ketenagakerjaan dalam keberlanjutan industri perikanan, peningkatan kompetensi serta perlindungan pekerja masih menjadi pekerjaan rumah.
Pekerja pengolahan ikan, khususnya pada proses pembekuan tuna, masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya keterbatasan pelatihan terstandar, penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang belum merata, serta masih terbatasnya pemahaman mengenai hak ketenagakerjaan dan mekanisme perlindungan.
Salah satu persoalan yang dinilai mendesak adalah belum meratanya sertifikasi kompetensi bagi pekerja pengolahan tuna.
Padahal, pemerintah telah memiliki regulasi terkait standar kompetensi tersebut. Di antaranya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Pembekuan Ikan Tuna.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengolahan Ikan Tuna.
Kepmenaker 78/2016 mengatur standar pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki pekerja pembekuan ikan tuna dan berlaku secara nasional. Sementara Permen KP 2/2019 ditujukan untuk memastikan kompetensi, standardisasi, serta kualifikasi tenaga kerja di industri pengolahan tuna.
Namun, implementasi kedua regulasi tersebut masih terbatas. Sertifikasi belum menjadi kewajiban bagi seluruh pekerja maupun pelaku usaha sehingga masih terdapat kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri dan kualitas produk.
Bahkan, hingga menjelang akhir 2024, skema sertifikasi okupasi operator level 1 atau pekerja pemula yang diusulkan Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan (LSP KP) belum diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kondisi tersebut turut menimbulkan persoalan bagi pelaku usaha. Perusahaan menghadapi kesulitan dalam mendapatkan tenaga kerja dengan kompetensi sesuai kebutuhan, menetapkan jenjang karier dan standar pengupahan, hingga menghadapi persoalan penurunan kualitas produk tuna.
DFW Indonesia dan Puslat KP Perkuat Kompetensi Pekerja
Untuk menjawab persoalan tersebut, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan (Puslat KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan program peningkatan kapasitas dan sertifikasi pekerja pada Unit Pengolahan Ikan (UPI) tuna.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung sekaligus mendorong terbitnya skema sertifikasi pembekuan tuna.
Ruang lingkup kerja sama meliputi identifikasi kebutuhan diklat (IKD), penyusunan kurikulum dan modul, sosialisasi mengenai urgensi kompetensi pekerja pengolahan tuna, serta peningkatan kapasitas melalui pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi.
Tahap awal dilakukan melalui sosialisasi Permen KP Nomor 2 Tahun 2019 dan urgensi sertifikasi pengolahan tuna, khususnya pembekuan tuna, kepada perusahaan-perusahaan tuna yang tergabung dalam Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI).
Selanjutnya, tim melakukan identifikasi kebutuhan diklat dengan mengunjungi PT Hatindo Makmur dan PT Sari Segar Laut di Benoa, Bali. Kegiatan dilakukan melalui kuesioner dan wawancara dengan masing-masing empat hingga lima pekerja pembekuan tuna operator level 1 serta pihak manajemen perusahaan.
Hasil identifikasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan kurikulum dan modul pelatihan.
Lima bahan ajar berhasil disusun, yakni Sanitasi dan Higiene Produksi Ikan Tuna Beku; Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Usaha Pembekuan Ikan Tuna; Penanganan Bahan Baku Ikan Tuna; Proses Produksi pada Pembekuan Ikan Tuna; serta Pengemasan Produk Ikan Tuna Beku.
Pelatihan Diikuti 29 Pekerja dari 13 Perusahaan
DFW Indonesia bersama Puslat KP dan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi kemudian melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pekerja Pembekuan Ikan Tuna pada Desember 2025.
Pelatihan tersebut menjadi bagian dari uji coba modul dan bahan ajar yang telah disusun. Kegiatan diikuti 29 peserta dari 13 perusahaan pengolahan tuna di Benoa, Bali, termasuk mantan pekerja pengolahan ikan.
Peserta berasal dari PT Satu Enam Delapan, PT Indotama Bahari, PT Bali Mina Utama, PT Bandar Nelayan, PT Sari Segar Laut Indonesia, PT Perintis Jaya Internasional, PT Hatindo Makmur, PT Bintang Jaya Kota Mandiri, PT Bali Nusa Windumas, PT Lambeu, PT Intimas Surya, PT Perikanan Indonesia Cabang Benoa, dan PT Primo Indo Ikan.
Dari sisi gender, peserta terdiri atas 18 laki-laki dan 11 perempuan. Komposisi tersebut memperlihatkan pentingnya kontribusi pekerja perempuan dalam industri pembekuan tuna.
Latar belakang pendidikan peserta juga beragam, mulai dari SMP hingga sarjana, dengan mayoritas berasal dari jenjang SMA/SMK. Peserta dari perusahaan skala besar dan menengah membawa pengalaman kerja, praktik produksi, serta kondisi kerja yang berbeda-beda.
Dalam pelatihan, peserta berbagi pengalaman mengenai standar kerja, penerapan prosedur sanitasi dan higiene, penggunaan alat pelindung diri (APD), hingga pengelolaan beban kerja pada lingkungan kerja bersuhu ekstrem.
Interaksi tersebut membuat proses pembelajaran tidak berhenti pada aspek teori, tetapi dikaitkan langsung dengan persoalan yang dihadapi pekerja dalam aktivitas sehari-hari.
Hak Pekerja dan Mekanisme Pengaduan Turut Diperkenalkan
Pelatihan juga memberikan ruang bagi peserta untuk memahami hak-hak pekerja dan mekanisme perlindungan ketenagakerjaan.
Melalui sesi pengenalan National Fishers Center Indonesia (NFC-I), peserta memperoleh informasi mengenai hak dasar pekerja, indikator kerja paksa dan pelanggaran ketenagakerjaan, serta mekanisme pengaduan, rujukan, dan layanan pendampingan bagi pekerja perikanan.
Materi tersebut dinilai relevan karena sebagian peserta bekerja dalam sistem kontrak jangka pendek yang memiliki kerentanan terhadap potensi pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Antusiasme peserta terlihat ketika pembahasan memasuki aspek akses pengaduan yang aman dan bersifat rahasia. Peserta mendapatkan informasi mengenai cara mengakses layanan NFC-I melalui telepon, situs web, maupun kunjungan langsung.
Selain meningkatkan pengetahuan individu, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk membangun kesadaran kolektif agar pekerja saling berbagi informasi dan mendukung rekan kerja ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Peserta kemudian mendapatkan sertifikat pelatihan dari BPPSDM KP yang menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi pembekuan ikan tuna.
Skema Sertifikasi Akhirnya Terbit
Perjalanan menuju sertifikasi kompetensi tersebut tidak berlangsung singkat.
Sejak April 2025, terjadi perubahan struktur organisasi di Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Regulasi tersebut menambahkan Pusat Standardisasi dan Sertifikasi SDM KP (Pusat SS SDM KP) yang memiliki mandat menyelenggarakan standardisasi dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan.
Dengan perubahan tersebut, monitoring pengajuan skema sertifikasi pekerja pembekuan tuna yang dilakukan LSP BPPP Banyuwangi kepada BNSP dialihkan supervisinya dari Puslat KP kepada Pusat SS SDM KP.
Namun, hingga pertengahan Juni 2026, skema sertifikasi yang diajukan LSP Banyuwangi belum diterbitkan BNSP. Jarak waktu yang cukup panjang antara pelatihan dan uji kompetensi berpotensi mengurangi jumlah peserta yang dapat mengikuti sertifikasi, terutama karena sebagian pekerja telah mengundurkan diri dari perusahaan.
Perkembangan positif akhirnya terjadi pada akhir Juni 2026. Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pembekuan Tuna dari LSP KP diterbitkan BNSP dan selanjutnya dapat digunakan untuk pelaksanaan uji kompetensi.
Dari 13 perusahaan dengan total 27 peserta pelatihan sebelumnya, sebanyak 25 peserta akhirnya dapat mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan pada Agustus 2026.
Seluruh Peserta Dinyatakan Kompeten
Uji kompetensi mencakup delapan unit kompetensi, yaitu melaksanakan K3 di tempat kerja, menerima bahan baku ikan tuna segar, melakukan pencucian bahan baku, melakukan penyimpanan sementara atau chilling, melakukan butchering, melakukan penyimpanan produk dalam chilling room, melakukan pembekuan, serta melakukan pengemasan.
Pelaksanaan uji kompetensi menggunakan metode tes tertulis, tanya jawab, dan praktik.
Penilaian praktik dilakukan melalui observasi langsung di ruang proses maupun observasi simulasi dan video praktik yang dilengkapi Pertanyaan Mendukung Observasi (PMO).
Hasilnya, seluruh peserta yang mengikuti uji kompetensi dinyatakan kompeten oleh asesor.
Terbitnya sertifikat okupasi pembekuan ikan tuna memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi dan keahlian pekerja. Sertifikasi juga menegaskan bahwa pekerja tingkat dasar dalam proses produksi pembekuan ikan merupakan tenaga kerja yang terlatih dan memiliki kemampuan untuk menghasilkan produk bermutu.
Sertifikat tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi perusahaan dan pasar. Bagi pekerja, sertifikasi dapat menjadi bukti kompetensi sekaligus modal untuk pengembangan karier. Bagi perusahaan, keberadaan tenaga kerja tersertifikasi dapat membantu menjaga standar proses produksi dan kualitas produk.
Sementara bagi pasar internasional, peningkatan kompetensi tenaga kerja dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia.
Ke depan, diperlukan kesadaran bersama dari pemerintah, pelaku usaha, lembaga sertifikasi, pekerja, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mendorong peningkatan kapasitas tenaga kerja.
Upaya tersebut penting bukan hanya untuk memenuhi standar industri, tetapi juga menciptakan nilai tambah, memperkuat perlindungan pekerja, meningkatkan kualitas produk, serta memperkuat posisi produk tuna Indonesia di pasar internasional.
(Sumber : rmoljatim.id)











